Tiga Warga Tewas Akibat Sound Horeg, DPR Desak Larangan Nasional: Hiburan Rakyat atau Gangguan Publik?
Baca dalam 60 detik
- Anggota Komisi II DPR meminta Kementerian Dalam Negeri menerbitkan aturan larangan sound horeg secara nasional setelah tiga kematian di Jawa Timur.
- Pemprov Jatim telah memiliki surat edaran bersama sejak 2025, namun implementasi di lapangan dinilai belum efektif sehingga korban jiwa masih terjadi.
- Langkah tegas pemerintah pusat akan menentukan keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan keselamatan warga, serta menjadi preseden bagi daerah lain.

JAKARTA, LyndHub โ Gelombang desakan untuk melarang keras aktivitas "sound horeg" di seluruh Indonesia kembali menguat setelah tiga warga Jawa Timur dilaporkan meninggal dunia dalam insiden terkait hiburan pengeras suara tersebut sepanjang Agustus 2026. Anggota Komisi II DPR RI, Eka Widodo, menjadi salah satu suara paling vokal yang mendesak pemerintah pusat untuk segera turun tangan, tidak hanya berhenti pada imbauan.
Eka, yang membidangi otonomi daerah, menilai keselamatan publik harus menjadi pertimbangan utama sebelum korban terus berjatuhan. Ia secara eksplisit meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan surat perintah kepada seluruh pemerintah daerah agar mengeluarkan larangan terhadap kegiatan yang identik dengan panggung musik keliling berdaya suara raksasa ini. "Saya mendesak Kemendagri mengeluarkan surat perintah kepada pemda agar menerbitkan larangan terhadap aktivitas sound horeg. Larangan ini harus berlaku secara nasional," tegasnya dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Jumat.
Desakan ini bukan tanpa alasan. Sepanjang Agustus 2026 saja, sedikitnya tiga nyawa melayang dalam insiden yang berkaitan dengan sound horeg di Jawa Timur. Angka ini menjadi alarm bahwa regulasi yang ada saat ini belum cukup ampuh melindungi warga. Eka menggarisbawahi bahwa persoalan ini bukan sekadar gangguan ketertiban, melainkan telah menyentuh aspek hak asasi paling mendasar: hak untuk hidup. Menurutnya, setiap bentuk hiburan masyarakat memang diperbolehkan, tetapi tidak boleh mengganggu, merugikan, apalagi mengancam keselamatan orang lain. "Sound horeg jelas telah menimbulkan gangguan dan kerugian bagi masyarakat. Karena itu, aktivitas seperti ini harus dilarang," tambah legislator tersebut.
Yang menarik, Jawa Timur sebenarnya bukan daerah tanpa aturan. Sejak Agustus 2025, pemerintah provinsi bersama Kapolda dan Pangdam V/Brawijaya telah menerbitkan surat edaran bersama yang mengatur penggunaan pengeras suara. Aturan itu mencakup batas kebisingan, spesifikasi kendaraan pengangkut perangkat audio, jadwal dan rute operasional, hingga kewajiban perizinan. Namun, fakta di lapangan menunjukkan celah penegakan masih lebar. Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono, mengakui perlunya konsolidasi ulang dengan para pemangku kepentingan dan forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda). "Kita perlu melakukan konsolidasi lagi dengan stakeholders dan forkopimda untuk memastikan kalau ada pelanggaran yang demikian, kita perlu menegakkan lagi ketentuan," ujarnya di Surabaya, Rabu (2/9). Pernyataan ini menjadi pengakuan diam-diam bahwa aturan yang sudah ada belum berjalan efektif di lapangan.
Fenomena sound horeg sejatinya adalah cermin dari kompleksitas sosial-ekonomi masyarakat. Bagi sebagian kalangan, terutama di daerah, sound horeg adalah hiburan murah yang meriah, bahkan menjadi ajang unjuk gigi bagi para pemuda dan pelaku usaha kecil penyewaan sound system. Namun, di sisi lain, volume suara yang ekstrem bukan hanya memekakkan telinga, tetapi juga berpotensi memicu konflik horizontal, kecelakaan lalu lintas, hingga gangguan kesehatan serius seperti kerusakan pendengaran permanen. Para ahli kesehatan pun telah lama memperingatkan bahaya paparan suara di atas 85 desibel dalam durasi panjang.
Konteks Indonesia menjadi krusial di sini. Sebagai negara dengan keragaman tradisi dan semangat gotong royong, pelarangan total sering kali berbenturan dengan nilai kebebasan berekspresi. Namun, ketika nyawa menjadi taruhan, negara tidak boleh ragu. Desakan DPR ini membuka ruang bagi pemerintah pusat untuk menerbitkan regulasi yang lebih seragam, mengingat selama ini penanganan sound horeg bersifat sporadis dan sangat bergantung pada inisiatif daerah. Jika Kemendagri mengabulkan desakan ini, maka akan ada payung hukum nasional yang mengikat seluruh pemda, sekaligus menjawab tuntutan masyarakat yang resah akan maraknya aksi pengeras suara di jalanan.
Pertanyaan besarnya kini beralih ke arah implementasi. Apakah larangan nasional akan benar-benar efektif atau justru memunculkan modus operandi baru di lapangan? Bagaimana pemerintah daerah akan menyeimbangkan penegakan aturan dengan tetap menghormati tradisi hiburan lokal yang telah mengakar? Langkah berikutnya dari Kemendagri dan koordinasi dengan kepolisian akan menjadi ujian apakah negara mampu hadir melindungi warganya tanpa mematikan denyut kreativitas masyarakat akar rumput.



