Polres Bogor Sita Hampir Satu Ton Merkuri untuk Tambang Emas Ilegal, Jaringan Beroperasi Tiga Tahun
Baca dalam 60 detik
- Penindakan di Bogor mengungkap pasokan merkuri hampir satu ton yang didistribusikan ke tambang emas ilegal di tiga wilayah.
- Empat tersangka ditangkap, barang bukti senilai Rp2,89 miliar disita, jaringan diduga beroperasi sejak 2023.
- Pengungkapan ini menyoroti rantai pasok ilegal dari Maluku hingga Jawa Barat serta dampak lingkungan yang ditimbulkan.

Polres Bogor membongkar jaringan pemasok merkuri yang memasok tambang dan pengolahan emas ilegal dengan barang bukti mencapai 998,825 kilogram, setara hampir satu ton. Penggerebekan yang berlangsung pada 17 Agustus 2026 di Kecamatan Babakan Madang dan Bogor Timur ini merupakan pengembangan dari sejumlah kasus pertambangan liar yang sebelumnya ditangani kepolisian.
Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto mengungkapkan bahwa merkuri tersebut dijual sekitar Rp2,9 juta per kilogram, sehingga total nilai barang bukti yang diamankan mencapai Rp2,89 miliar. Empat orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni RAR (40), JS (27), FS (30), dan RA (48), yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia Timur, termasuk Seram Bagian Barat, Maluku Tengah, dan Nabire, Papua Tengah.
Jaringan ini diduga telah beroperasi sejak 2023 dan setidaknya tiga kali mengirimkan merkuri ke wilayah Bogor untuk disuplai ke sejumlah tambang emas ilegal. Polisi juga menyita 123 botol plastik berisi merkuri, timbangan digital, buku catatan penjualan, serta tiga telepon seluler yang digunakan untuk berkomunikasi.
Penelusuran lebih lanjut mengungkap bahwa merkuri tersebut berasal dari pengolahan batu sinabar yang ditambang secara ilegal di Seram Bagian Barat, Maluku. Dari sana, bahan berbahaya ini dikirim ke Surabaya sebelum akhirnya diangkut menggunakan kendaraan roda empat menuju Bogor. Dari Bogor, jaringan ini mendistribusikan merkuri ke sejumlah lokasi tambang dan pengolahan emas ilegal di Kabupaten Bogor, Depok, dan Sukabumi.
โMerkuri ini adalah bahan baku yang biasa dipakai para penambang ilegal untuk memurnikan bahan-bahannya sehingga menjadi emas, memisahkan antara emas dengan batuannya,โ kata Wikha.
Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Bogor untuk memberantas pertambangan emas ilegal dengan memutus pasokan bahan baku yang digunakan dalam proses pemurnian. Wikha menegaskan bahwa dengan mengungkap bahan bakunya, pihaknya berharap dapat menekan kegiatan pertambangan ilegal yang masih cukup banyak terjadi di wilayah Kabupaten Bogor. Selain jaringan pemasok ini, pada 1 September 2026 polisi juga membongkar tempat pengolahan dan pemurnian emas ilegal di Kecamatan Leuwiliang yang telah beroperasi sekitar dua tahun, dengan menangkap seorang tersangka berinisial SA (46) dan menyita 30 unit alat gelundung.
Kasus ini menjadi pengingat akan bahaya penggunaan merkuri yang tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga mengancam kesehatan manusia. Wikha mengingatkan bahwa merkuri sangat berbahaya dan dapat mencemari lingkungan serta berdampak buruk bagi kesehatan. Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan juncto Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, khususnya Pasal 106 juncto Pasal 24 tentang kegiatan perdagangan tanpa perizinan berusaha, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
Bagi Indonesia, pengungkapan ini menyoroti masih maraknya praktik pertambangan emas ilegal yang menggunakan merkuri, terutama di daerah-daerah dengan potensi emas tinggi. Meskipun pemerintah telah meratifikasi Konvensi Minamata tentang Merkuri, penegakan hukum di lapangan masih menghadapi tantangan besar. Pertanyaannya, apakah pengungkapan jaringan pemasok ini akan diikuti dengan pengawasan yang lebih ketat terhadap peredaran merkuri di dalam negeri, atau justru mendorong pelaku untuk mencari jalur pasokan yang lebih tersembunyi?



