Beijing Desak Paris Batalkan UU Fast Fashion, Siapkan Langkah Balasan
Baca dalam 60 detik
- Pemerintah China secara resmi meminta Prancis menghentikan penerapan undang-undang anti-fast fashion yang dianggap diskriminatif terhadap platform e-commerce Asia seperti Shein dan Temu.
- Regulasi baru Prancis, yang mulai berlaku awal September, mengenakan biaya hingga hampir 20 euro per item pakaian, memicu ketegangan dagang antara Beijing dan Brussel.
- Jika Prancis tetap pada pendiriannya, China mengancam akan mengambil tindakan balasan untuk melindungi kepentingan perusahaan domestik, yang berpotensi memicu sengketa dagang baru.

Beijing secara resmi mendesak Paris untuk menghentikan implementasi undang-undang anti-fast fashion yang baru saja diberlakukan, menyebut kebijakan tersebut sebagai tindakan diskriminatif yang menyasar platform e-commerce Asia seperti Shein dan Temu. Langkah ini menandai eskalasi ketegangan dagang antara China dan Prancis di tengah meningkatnya tekanan regulasi terhadap industri mode cepat.
Juru bicara Kementerian Perdagangan China, Huang Ling, dalam konferensi pers Kamis (3/9) menegaskan bahwa pihaknya sangat menentang kebijakan yang dinilai menghambat perdagangan tersebut. "China mendesak Prancis untuk segera menghentikan penerapan undang-undang anti-fast fashion," ujarnya. Ia juga memperingatkan bahwa jika Prancis bersikukuh, China akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk melindungi hak dan kepentingan sah perusahaan-perusahaan China, dan Prancis harus bertanggung jawab penuh atas segala konsekuensinya.
Undang-undang yang mulai berlaku Selasa lalu itu dirancang untuk membebani produk fashion ultra-cepat dengan biaya tambahan yang dapat mencapai hampir 20 euro per pakaian. Regulasi ini merupakan bagian dari upaya Prancis untuk menekan dampak lingkungan dan ekonomi lokal dari industri yang berkembang pesat ini. Penentuan kategori ultra-fast fashion sendiri didasarkan pada dua kriteria: volume pakaian yang dipasarkan dan biaya perbaikan relatif terhadap harga beli. Tarif yang dikenakan bervariasi sesuai dengan skor produk pada kedua standar tersebut.
Langkah Prancis ini tidak hanya menyasar Shein, tetapi juga menempatkan platform China lainnya seperti Temu dalam sorotan. Shein, yang dikenal dengan harga super murah dan produksi cepat, baru saja mencatatkan debut yang lesu di Bursa Efek Hong Kong pada Selasa, setelah rencana IPO di New York dan London sebelumnya gagal. Analis menilai bahwa pemindahan kantor pusat Shein ke Singapura pada 2021-2022 merupakan upaya untuk menghindari pengawasan global yang semakin ketat terhadap perusahaan China.
Bagi Indonesia, dinamika ini menjadi pelajaran penting. Sebagai salah satu pasar e-commerce terbesar di Asia Tenggara, Indonesia juga bergulat dengan isu serupa, terutama maraknya produk murah impor yang mengancam industri tekstil lokal. Kebijakan Prancis dapat menjadi preseden bagi negara-negara lain, termasuk Indonesia, untuk mempertimbangkan regulasi serupa. Namun, langkah tersebut juga berisiko memicu retaliasi dagang dari China, yang merupakan mitra dagang utama Indonesia. Keseimbangan antara melindungi industri dalam negeri dan menjaga hubungan dagang internasional menjadi tantangan yang harus dihadapi dengan hati-hati.
Ketegangan ini juga mencerminkan pergeseran lanskap perdagangan global, di mana isu keberlanjutan semakin digunakan sebagai alat kebijakan. Prancis, sebagai salah satu pendukung utama regulasi lingkungan di Uni Eropa, berupaya memimpin dalam membatasi dampak industri fashion. Namun, kritik muncul bahwa kebijakan ini secara tidak proporsional menargetkan perusahaan asing, terutama dari Asia. Sementara itu, China melihat langkah ini sebagai bentuk proteksionisme terselubung yang menghambat ekspansi perusahaan e-commerce-nya di pasar Eropa.
Ke depan, apakah Prancis akan melunak di bawah tekanan diplomatik Beijing, atau justru semakin memperkuat regulasi? Pertanyaan ini menjadi krusial tidak hanya bagi kelangsungan bisnis Shein dan Temu, tetapi juga bagi arah kebijakan perdagangan global yang semakin dipengaruhi oleh isu lingkungan. Bagi Indonesia, perkembangan ini layak dicermati sebagai bahan pertimbangan dalam merumuskan kebijakan industri dan perdagangan yang adaptif terhadap tren global.



