Jadwal Pemilu 2029 Terancam: Tahapan Dimulai Juni 2027, RUU Pemilu Masih Mangkrak
Baca dalam 60 detik
- KPU memperkirakan tahapan Pemilu 2029 bergulir mulai Juni 2027, menyisakan waktu kurang dari dua tahun untuk persiapan.
- Pembentukan tim seleksi penyelenggara tetap mengacu UU 7/2017, dimulai September 2026, meski revisi UU Pemilu belum tuntas.
- Lebih dari 22 putusan MK belum diadopsi dalam UU, menjadi pekerjaan rumah krusial sebelum kontestasi 2029.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memprediksi tahapan Pemilu 2029 akan mulai bergulir pada Juni 2027, memberi ruang persiapan sekitar 20 hingga 22 bulan bagi penyelenggara. Pernyataan ini disampaikan Komisioner KPU August Mellaz dalam diskusi Forum Populi 2026 bertajuk "Di Balik Mangkraknya Pembahasan RUU Pemilu" yang digelar secara daring, Selasa (18/8).
Mellaz menegaskan bahwa persoalan utama saat ini bukan lagi sekadar evaluasi, melainkan bagaimana menyusun prioritas yang jelas dari berbagai catatan penyelenggara, DPR, pemerintah, hingga organisasi masyarakat sipil sebelum tahapan dimulai. Ia mengingatkan agar pola pembahasan UU Pemilu 2016-2017 yang alot tidak terulang, di mana DPR gagal menyepakati draf resmi sehingga inisiatif beralih ke pemerintah.
Meski revisi UU Pemilu masih mandek, proses rekrutmen penyelenggara dipastikan tidak terganggu. Pembentukan tim seleksi akan dimulai September 2026, enam bulan sebelum masa jabatan komisioner berakhir, sesuai ketentuan UU Nomor 7 Tahun 2017. "Proses seleksi penyelenggara Pemilu 2029 akan tetap berjalan di atas kerangka undang-undang yang lama, terlepas dari nasib pembahasan RUU Pemilu di DPR," ujar Mellaz.
Evaluasi Pemilu 2019 menjadi pelajaran berharga: lebih dari 2.500 TPS gagal memungut suara tepat waktu akibat logistik, 900 petugas ad hoc meninggal dunia, dan penetapan DPT berulang hingga tiga kali. Angka-angka ini berhasil ditekan pada Pemilu 2024, dengan jumlah petugas meninggal turun drastis menjadi sekitar 100 orang dan TPS bermasalah berkurang menjadi 600, sebagian besar akibat banjir di Jawa Tengah.
Namun, Mellaz menyoroti akumulasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang belum diadopsi. Sejak 2017 hingga 2026, tercatat lebih dari 22 putusan MK terkait UU Pemilu yang belum seluruhnya ditindaklanjuti melalui perubahan formal undang-undang. Salah satu isu krusial adalah metode alokasi kursi DPR dan DPRD; KPU telah menyimulasikan lima hingga enam metode, termasuk d'Hondt, Jefferson, Webster, Sainte-Laguรซ, dan Huntington-Hill.
Direktur Eksekutif Perludem, Heroik Mutaqin Pratama, menilai pembahasan RUU Pemilu untuk 2029 sudah terlambat dibanding pola pembentukan lima UU pemilu sebelumnya. Ia mendorong fokus pada adopsi putusan MK. Sementara akademisi UPN Veteran Jakarta, Luky Djani, menekankan perlunya keseimbangan kekuatan antar faksi elite, dan Direktur Program Populi Center, Azriansyah, menyoroti pentingnya keterbukaan serta penurunan hambatan bagi kontestan baru.
Bagi Indonesia, kepastian hukum penyelenggaraan pemilu bukan hanya soal teknis, tetapi juga stabilitas politik dan kepercayaan investor. Ketidakpastian regulasi dapat memengaruhi iklim investasi dan agenda reformasi. Pertanyaan besarnya: akankah DPR dan pemerintah menyelesaikan revisi UU Pemilu tepat waktu, atau kembali mengulang drama 2017 yang berujung pada keputusan darurat?



