Pinjol Ilegal di Kamboja Bisa Minta Foto Telanjang: Modus Sextortion yang Mengintai Nasabah
Baca dalam 60 detik
- Polisi Kamboja menangkap pria 38 tahun yang menjalankan pinjaman online ilegal dengan syarat korban mengirim foto dan video vulgar sebagai jaminan.
- Pelaku mengancam menyebarkan materi tersebut jika korban gagal membayar bunga selangit, dan akhirnya benar-benar membocorkannya ke media sosial.
- Kasus ini menyoroti praktik pinjaman online ilegal yang masih marak di Asia Tenggara, termasuk Indonesia, di mana regulasi dan pengawasan masih menjadi tantangan.

Penegak hukum Kamboja membekuk seorang pria berusia 38 tahun yang diduga mengoperasikan skema pinjaman online ilegal dengan modus memeras nasabah melalui foto dan video vulgar. Tersangka, yang diidentifikasi dengan inisial B.B.N., ditangkap oleh Departemen Anti-Kejahatan Siber pada Selasa (1/9) dan kini menghadapi tuduhan peminjaman ilegal, intimidasi, serta distribusi materi pornografi melalui media sosial.
Menurut laporan kepolisian, pelaku beroperasi melalui akun Facebook bernama "Bunna FC" dan Telegram "Bun Na". Ia menawarkan pinjaman dengan bunga sangat tinggi, namun dengan syarat yang tidak lazim: peminjam wajib mengirim foto dan video tanpa busana sebelum dana dicairkan. Praktik ini merupakan bentuk pemerasan seksual atau sextortion yang kerap menyasar kelompok rentan yang membutuhkan uang cepat.
Modus operandi pelaku terungkap ketika seorang korban gagal membayar bunga yang membengkak. Pelaku kemudian mengirim pesan ancaman melalui aplikasi obrolan, dan akhirnya menepati ancamannya dengan mengunggah foto vulgar korban ke Facebook secara terbuka. Tindakan ini tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga menimbulkan trauma psikologis mendalam bagi korban.
Otoritas setempat telah merujuk tersangka ke pengadilan kota untuk proses hukum lebih lanjut. Meski profil Facebook pelaku menunjukkan ia berada di Provinsi Battambang, polisi belum mengungkap jumlah pinjaman atau tingkat bunga yang dikenakan. Kasus ini menjadi pengingat bahwa praktik pinjaman online ilegal masih menjadi ancaman nyata di kawasan ini.
Di Kamboja, pinjaman online di luar lembaga keuangan formal memang dilarang keras. Bank Nasional Kamboja (NBC) dan Kepolisian Nasional telah berulang kali memperingatkan akan menindak tegas operasi ilegal semacam ini. Namun, praktik tersebut tetap marak, menunjukkan lemahnya penegakan hukum dan tingginya permintaan akan akses kredit cepat di tengah keterbatasan layanan keuangan formal.
Juru bicara Kementerian Dalam Negeri Kamboja, Touch Sokhak, mengimbau para korban pinjaman online ilegal untuk segera melapor. "Korban harus melaporkan kasus ini ke polisi atau mengajukan gugatan ke pengadilan agar pihak berwenang dapat mengambil tindakan hukum yang diperlukan," ujarnya. Imbauan ini menegaskan pentingnya keberanian korban untuk bersuara, meskipun sering kali ada stigma sosial yang menyertai.
Fenomena serupa juga terjadi di Indonesia. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menutup ribuan pinjaman online ilegal, namun modus terus berkembang, termasuk praktik sextortion yang memanfaatkan data pribadi peminjam. Masyarakat Indonesia perlu waspada terhadap tawaran pinjaman dengan syarat tidak wajar, seperti meminta akses ke galeri foto atau kontak, yang kerap menjadi celah penyalahgunaan.
Kasus di Kamboja ini menjadi cermin bagi Indonesia untuk memperkuat literasi keuangan digital dan pengawasan terhadap platform pinjaman online. Regulasi yang ketat dan penegakan hukum yang konsisten menjadi kunci untuk melindungi konsumen dari praktik predator. Pertanyaannya, apakah aparat di Indonesia mampu bertindak secepat dan setegas Kamboja dalam memberantas pinjol ilegal?



