Revaldo Fifaldi Kembali Ditahan, Polisi Kejar Jaringan Pengedar di Balik Pasokan Narkoba
Baca dalam 60 detik
- Aktor Revaldo Fifaldi resmi ditahan Polres Metro Jakarta Barat terkait kasus narkoba keempat kalinya.
- Polisi masih mendalami jaringan pemasok, sementara proses rehabilitasi belum berjalan karena belum ada permohonan dari keluarga.
- Kasus ini menyoroti tantangan penegakan hukum dan rehabilitasi bagi pengguna narkoba yang berulang di Indonesia.

Polres Metro Jakarta Barat resmi menahan aktor Revaldo Fifaldi pada Senin (25/8) setelah yang bersangkutan kembali terjerat kasus penyalahgunaan narkoba. Ini merupakan kali keempat publik figur yang dikenal lewat perannya dalam film laga "The Night Comes For Us" itu berhadapan dengan hukum akibat barang haram. Penahanan dilakukan setelah proses pemeriksaan awal, dan kini Revaldo mendekam di sel tahanan Polres setempat.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Nasriadi, membenarkan langkah penahanan tersebut melalui pesan singkat. Namun, ia belum merinci lebih jauh perkembangan penyidikan. Sementara itu, Kasie Humas Polres Metro Jakarta Barat, AKP Wisnu Wirawan, mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada permohonan asesmen rehabilitasi untuk Revaldo, baik dari pihak keluarga maupun yang bersangkutan. "Belum diasesmen, kan belum ada permohonan. Updatenya belum ada," ujarnya singkat.
Polisi juga masih memburu aktor di balik pasokan narkoba yang diterima Revaldo. Wisnu menegaskan bahwa pengembangan kasus terus dilakukan untuk menangkap pemasok di atasnya. "Belum ada updatenya. Kan atas-atasnya mesti ditangkap dulu," katanya. Sebelumnya, dua orang yang diduga sebagai pemasok narkotika ke Revaldo telah diamankan, namun jaringan yang lebih besar masih menjadi target utama penyidik.
Penangkapan Revaldo berawal dari laporan adanya transaksi narkotika di Apartemen Altiz, Bintaro Utama, Tangerang Selatan. Petugas Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat yang mendatangi lokasi mendapati seseorang dengan ciri-ciri sesuai informasi. Dari penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain tiga plastik klip bekas sabu, dua korek, tiga pipet, tiga bong, setengah butir alprazolam, setengah butir sanax, dua kotak penyimpanan, dan satu unit handphone yang ditemukan di rak sepatu.
Atas perbuatannya, Revaldo dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 609 KUHP tentang kepemilikan dan penyimpanan narkotika, Pasal 127 Undang-Undang Psikotropika, serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2005 tentang penyimpanan obat mengandung psikotropika tanpa izin. Kombes Nasriadi menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai aturan, meskipun ada wacana rehabilitasi. "Kita nanti menunggu hasil keputusan tim asesmen untuk apakah dia direhabilitasi atau tidak," tuturnya.
Kasus Revaldo kembali membuka diskusi tentang efektivitas rehabilitasi bagi pengguna narkoba yang berulang. Di Indonesia, pendekatan hukum terhadap artis yang terjerat narkoba sering kali menuai sorotan. Sebagian pihak menilai rehabilitasi lebih tepat daripada hukuman penjara, terutama bagi pengguna, bukan pengedar. Namun, dengan catatan residivisme seperti ini, aparat penegak hukum dihadapkan pada dilema antara memberikan kesempatan pemulihan dan memberikan efek jera.
Menurut pengamat kebijakan publik, kasus ini juga menggarisbawahi pentingnya pengawasan ketat terhadap tempat rehabilitasi. Pasalnya, Revaldo diduga mengenal pengedar narkoba justru saat menjalani rehabilitasi sebelumnya. Hal ini menunjukkan celah dalam sistem yang memungkinkan pengguna berulang untuk kembali mengakses barang haram meski telah menjalani pemulihan.
Bagi publik Indonesia, kasus ini menjadi pengingat bahwa penyalahgunaan narkoba tidak mengenal status sosial. Artis, selebritas, atau tokoh publik lainnya tidak kebal dari jerat hukum. Lebih jauh, kasus ini menyoroti perlunya perbaikan sistemik dalam penanganan narkoba, baik dari sisi pencegahan, penegakan hukum, maupun rehabilitasi. Pertanyaan yang kemudian mengemuka: akankah hukuman kali ini menjadi yang terakhir bagi Revaldo, atau justru menjadi awal dari pengungkapan jaringan yang lebih besar?



