Singapura Perketat Regulasi Media Sosial: Batasi Scroll Tanpa Henti demi Kesehatan Mental Remaja
Baca dalam 60 detik
- Rancangan aturan baru Singapura mewajibkan platform media sosial membatasi durasi penggunaan dan fitur scroll tanpa henti untuk pengguna di bawah umur, dengan target implementasi 2027.
- Regulasi ini merupakan bagian dari paket kebijakan yang mencakup pembentukan Komisi Keamanan Online (OSC) dan kode etik untuk toko aplikasi, dengan denda hingga S$1 juta.
- Langkah Singapura ini dapat menjadi acuan bagi negara-negara Asia Tenggara, termasuk Indonesia, dalam merumuskan kebijakan perlindungan anak di ruang digital.

Singapura bersiap memberlakukan aturan yang lebih ketat bagi platform media sosial untuk melindungi kesehatan mental pengguna remaja. Rancangan perubahan undang-undang akan diajukan pada awal 2027, mencakup kewajiban verifikasi usia serta pembatasan fitur seperti batas waktu harian dan larangan scroll tanpa henti.
Langkah ini menandai eskalasi intervensi pemerintah dalam tata kelola ruang digital, yang sebelumnya telah diwarnai serangkaian regulasi sejak 2014. Dengan pendekatan yang semakin komprehensif, Singapura mencoba menyeimbangkan kebebasan berekspresi dengan kebutuhan melindungi kelompok rentan, terutama anak-anak dan remaja yang kerap terpapar konten berbahaya.
Regulasi baru ini akan melengkapi kerangka hukum yang sudah ada, seperti Online Safety (Relief and Accountability) Act (OSRA) yang disahkan November 2025. Berdasarkan OSRA, Komisi Keamanan Online (OSC) yang mulai beroperasi Juni lalu memiliki kewenangan memerintahkan penghapusan konten berbahaya, membatasi akun pelaku, dan ke depan memungkinkan korban untuk membalas. Fokus awal komisi ini adalah penanganan perundungan siber, doxing, penguntitan online, penyalahgunaan citra intim, dan eksploitasi seksual anak berbasis gambar.
Sejak 2023, Kode Etik Keamanan Online telah mewajibkan platform besar seperti Facebook, Instagram, YouTube, X, TikTok, dan HardwareZone untuk menerapkan moderasi konten dan mekanisme pelaporan yang ramah pengguna. Platform juga dilarang menampilkan iklan atau rekomendasi konten yang merugikan kesejahteraan fisik dan mental anak. Sementara itu, pada 2025, kode etik serupa diberlakukan untuk layanan distribusi aplikasi, mewajibkan toko aplikasi memverifikasi usia pengguna melalui pemindaian wajah, verifikasi identitas pemerintah, atau verifikasi kartu kredit. Pelanggaran dapat dikenai denda hingga S$1 juta atau 10 persen pendapatan perusahaan di Singapura, mana yang lebih tinggi.
Di luar itu, Undang-Undang Tindak Pidana Daring (OCHA) yang berlaku sejak 2023 memberi kewenangan pemerintah untuk membatasi paparan konten kriminal seperti terorisme, perjudian ilegal, dan penipuan. Ambang batas untuk kasus penipuan dan aktivitas siber berbahaya lebih rendah, sehingga tindakan dapat diambil bahkan jika baru ada dugaan persiapan kejahatan. Sementara itu, Undang-Undang Perlindungan dari Pelecehan (POHA) yang telah ada sejak 2014 memberikan jalur gugatan perdata bagi korban pelecehan dan perundungan, termasuk perintah pengadilan untuk menghapus informasi yang tidak benar.
Bagi Indonesia, perkembangan ini relevan mengingat tingginya penetrasi internet dan media sosial di kalangan remaja. Meski Indonesia telah memiliki UU ITE dan regulasi konten, pendekatan Singapura yang lebih terstruktur—dengan lembaga khusus dan kode etik yang mengikat—dapat menjadi bahan perbandingan. Pertanyaannya, apakah Indonesia akan mengadopsi langkah serupa untuk melindungi generasi mudanya dari dampak negatif dunia digital?



