Pemimpin Gereja Unifikasi Divonis Dua Tahun Penjara atas Suap ke Mantan Ibu Negara Korsel
Baca dalam 60 detik
- Han Hak-ja, pimpinan Gereja Unifikasi, dijatuhi hukuman dua tahun penjara oleh pengadilan Korea Selatan terkait pemberian barang mewah kepada mantan ibu negara Kim Keon Hee.
- Kasus ini menjadi preseden pertama yang memastikan upaya gereja untuk membeli pengaruh politik, dengan temuan uang tunai senilai 19 juta dolar AS di brankas pribadi Han.
- Putusan ini memperkuat pengawasan terhadap kelompok keagamaan di Korea Selatan dan berpotensi mempengaruhi sikap negara lain, termasuk Indonesia, terhadap organisasi serupa.

Pengadilan Korea Selatan menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Han Hak-ja, pemimpin Gereja Unifikasi, atas keterlibatannya dalam kasus suap kepada mantan ibu negara Kim Keon Hee. Putusan ini menandai babak baru dalam penegakan hukum yang menyasar praktik politik uang di negeri ginseng, sekaligus membuka kembali diskusi tentang pengaruh kelompok keagamaan dalam politik.
Majelis hakim menemukan bahwa gereja yang dipimpin Han memberikan dua tas Chanel dan satu kalung berlian senilai 80 juta won (sekitar Rp930 juta) kepada Kim, istri dari presiden yang digulingkan, Yoon Suk Yeol. Hadiah tersebut diberikan antara April dan Juli 2022, diduga sebagai imbalan atas sejumlah kemudahan bisnis dan politik. Kim sendiri telah lebih dulu divonis 20 bulan penjara atas penerimaan suap tersebut, meski ia mengaku telah mengembalikan barang-barang itu tanpa pernah menggunakannya.
Jaksa penuntut menyebut kasus ini sebagai konfirmasi resmi pertama atas upaya Gereja Unifikasi untuk membeli pengaruh di panggung politik. Dalam penggeledahan, otoritas menemukan uang tunai senilai 19 juta dolar AS (sekitar Rp290 miliar) di brankas pribadi Han. Temuan ini menggarisbawahi skala kekuatan finansial yang selama ini dikelola organisasi keagamaan yang didirikan oleh Sun Myung Moon pada 1950-an itu.
Gereja Unifikasi, yang secara resmi bernama Federasi Keluarga untuk Perdamaian dan Penyatuan Dunia, telah lama menjadi kontroversi. Dikenal luas lewat ritual pernikahan massal yang melibatkan ribuan pasangan, kelompok ini kerap dikritik sebagai sekte oleh para pengamat. Tuduhan pemaksaan donasi dari para pengikutnyaโyang kerap dijuluki "Moonies"โtelah menghantui reputasi gereja selama puluhan tahun. Di Jepang, organisasi ini bahkan menjadi sorotan tajam setelah pembunuhan mantan Perdana Menteri Shinzo Abe pada 2022, di mana pelaku mengaitkan tindakannya dengan kebencian terhadap gereja yang dianggap menghancurkan keluarganya.
Jaringan politik gereja ini terbukti luas, menjangkau hingga Washington dan Tokyo. Pada sebuah acara pada 2021, sejumlah tokoh politik terkemuka, termasuk Presiden AS Donald Trump, Wakil Presiden Mike Pence, dan Shinzo Abe, mengirimkan pesan video untuk memberi selamat atas peluncuran lembaga riset baru gereja. Hal ini menunjukkan betapa dalamnya penetrasi kelompok ini di lingkaran kekuasaan global, meskipun di beberapa negara seperti Singapura gereja ini telah dilarang, dan di Jepang diperintahkan untuk dibubarkan.
Bagi Indonesia, kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan terhadap organisasi keagamaan yang memiliki ambisi politik. Meskipun Gereja Unifikasi tidak memiliki basis besar di Indonesia, praktik penyalahgunaan pengaruh oleh kelompok berbasis agama dapat menjadi pelajaran berharga. Regulasi di Indonesia yang mengatur tentang yayasan dan organisasi kemasyarakatan perlu diperkuat untuk mencegah potensi penyalahgunaan dana dan pengaruh serupa. Selain itu, kasus ini juga menyoroti perlunya transparansi dalam hubungan antara pemuka agama dan pejabat publik, sebuah isu yang relevan di tengah maraknya politik identitas di tanah air.
Ke depan, putusan ini dapat membuka jalan bagi penyelidikan lebih lanjut terhadap keterlibatan Gereja Unifikasi dalam politik Korea Selatan, terutama terkait hubungannya dengan partai berkuasa dan tokoh-tokoh konservatif. Pertanyaan yang muncul kemudian: apakah kasus ini akan mendorong reformasi hukum yang lebih ketat terhadap organisasi keagamaan di Korea Selatan, dan apakah negara lain akan mengikuti jejak tersebut? Yang jelas, vonis ini bukan sekadar hukuman bagi seorang individu, melainkan sebuah pernyataan bahwa tidak ada kelompok yang kebal hukum, sekalipun ia mengklaim mandat ilahi.



