Menggeser Tol Tengah Surabaya ke Timur: Jalan Keluar Tanpa Membelah Kota?
Baca dalam 60 detik
- Wakil Ketua DPRD Surabaya, Arif Fathoni, mengusulkan pergeseran trase tol tengah kota ke sisi timur untuk menjaga kawasan pusat yang padat.
- Rencana tol Waru–Wonokromo–Tanjung Perak masih tercantum dalam Perda RTRW 2025–2045, namun bersifat indikatif dan belum tentu dibangun.
- Alternatif ini menyasar konektivitas Pelabuhan Tanjung Perak melalui JLLT, sekaligus merespons penolakan warga dan kajian akademisi.

Perdebatan panjang soal pembangunan jalan tol yang membelah jantung Kota Surabaya akhirnya menemukan titik terang. Wakil Ketua DPRD Surabaya, Arif Fathoni, mengusulkan agar trase tol yang semula direncanakan menembus kawasan tengah kota dialihkan ke sisi timur, sebuah langkah yang dinilai mampu menjaga ruang kota tanpa mengorbankan kebutuhan konektivitas menuju Pelabuhan Tanjung Perak.
Usulan ini muncul di tengah status rencana tol tengah kota yang masih tercantum dalam Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2025 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2025–2045. Dua koridor utama, yakni Waru–Wonokromo–Tanjung Perak dan Bandara Juanda–Tanjung Perak, memang masih tertulis dalam dokumen tersebut. Namun, kata kuncinya adalah "indikatif" — artinya, keberadaan proyek dalam RTRW tidak otomatis menjadi lampu hijau untuk pembangunan fisik.
Fathoni menilai, memindahkan trase ke timur dan menghubungkannya dengan Jalan Lingkar Luar Timur (JLLT) adalah kompromi yang cerdas. Dengan begitu, kebutuhan akses cepat ke pelabuhan tetap terpenuhi, sementara kawasan tengah kota yang telah tumbuh menjadi pusat perdagangan, jasa, dan permukiman tidak harus terbelah oleh infrastruktur besar. Ini bukan sekadar soal teknis, melainkan pilihan arah pembangunan kota: apakah Surabaya ingin menjadi kota yang ramah bagi pejalan kaki dan ruang publik, atau justru semakin didominasi kendaraan bermotor.
Penolakan terhadap tol tengah kota bukanlah hal baru. Kajian Universitas Gadjah Mada pada 2024 mengungkap adanya perbedaan sikap antara kebijakan pemerintah pusat dan provinsi dengan Pemerintah Kota Surabaya. Riset itu juga menyoroti sejumlah faktor yang memicu resistensi warga: kondisi tengah kota yang sudah padat, minimnya jalan alternatif, pendapat publik yang kritis, serta ketersediaan transportasi umum. Artinya, persoalan ini bukan hanya soal kemacetan, tetapi juga keadilan spasial dan kualitas hidup warga.
Bagi warga Surabaya, keputusan ini akan berdampak langsung pada wajah kota. Jika trase digeser ke timur, kawasan pusat seperti Wonokromo dan sekitarnya bisa terhindar dari pembebasan lahan masif dan gangguan aktivitas ekonomi. Sebaliknya, wilayah timur yang selama ini berkembang lebih lambat justru berpotensi mendapat suntikan investasi dan aksesibilitas baru. Namun, pertanyaan besarnya adalah: apakah JLLT mampu menampung beban lalu lintas yang selama ini ditargetkan untuk tol tengah kota? Belum ada kajian teknis yang dipublikasikan untuk menjawab hal ini.
Langkah berikutnya yang dinanti publik adalah sikap resmi Pemerintah Kota Surabaya dan Kementerian PUPR. Apakah usulan ini akan diakomodasi dalam revisi RTRW, atau justru tetap pada rencana awal? Satu hal yang pasti: keputusan ini tidak bisa diambil tergesa-gesa. Perlu kajian menyeluruh yang melibatkan warga, akademisi, dan pelaku usaha agar Surabaya tidak hanya memiliki jalan yang cepat, tetapi juga kota yang layak huni.



