Malaysia Naikkan Ambang Pengecualian e-Invoice ke RM3 Juta, UMKM Bernapas Lega
Baca dalam 60 detik
- Pemerintah Malaysia resmi menaikkan batas pengecualian e-invoice dari RM1 juta menjadi RM3 juta, menyasar UMKM.
- Kebijakan ini dirancang untuk mengurangi beban administrasi dan mendorong digitalisasi bertahap bagi usaha kecil.
- Langkah ini berpotensi menjadi referensi bagi negara ASEAN lain, termasuk Indonesia, dalam merancang kebijakan pajak digital yang inklusif.

PUTRAJAYA โ Perdana Menteri Malaysia, Anwar Ibrahim, mengumumkan keputusan pemerintah untuk menaikkan ambang batas pengecualian penerapan e-invoice dari RM1 juta menjadi RM3 juta. Kebijakan ini diumumkan dalam pidato Hari Kebangsaan 2026 di Pusat Konvensi Internasional Putrajaya (PICC), Minggu (30/8). Langkah tersebut secara langsung membebaskan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan omzet tahunan hingga RM3 juta dari kewajiban menerapkan sistem faktur elektronik.
Kebijakan ini merupakan respons atas keluhan pelaku usaha kecil yang selama ini merasa keberatan dengan biaya kepatuhan dan kompleksitas teknis e-invoice. Sebelumnya, ambang batas RM1 juta dinilai terlalu rendah, memaksa banyak UMKM yang belum siap secara infrastruktur untuk beradaptasi dengan sistem digital. Dengan kenaikan ini, diperkirakan puluhan ribu usaha kecil di Malaysia terbebas dari kewajiban tersebut, setidaknya untuk sementara waktu.
Anwar menegaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk meringankan beban kepatuhan bagi usaha kecil di tengah transisi digitalisasi yang digalakkan pemerintah. "Kami sepakat menaikkan ambang pengecualian e-invoice dari RM1 juta menjadi RM3 juta," ujarnya dalam pidato yang disiarkan langsung. Ia menambahkan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menyeimbangkan antara kebutuhan digitalisasi dan daya tahan ekonomi UMKM.
Keputusan ini tidak berdiri sendiri. Sejak 2024, Malaysia telah bertahap mewajibkan e-invoice untuk perusahaan besar, dengan target penuh pada 2027. Dengan menaikkan ambang batas, pemerintah memberi ruang lebih bagi UMKM untuk mempersiapkan diri, baik dari sisi teknologi maupun sumber daya manusia. Langkah ini juga dinilai sebagai bentuk dukungan nyata terhadap sektor yang menyumbang sekitar 38 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Malaysia.
Bagi Indonesia, kebijakan ini menjadi bahan perbandingan yang relevan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah menggodok penerapan e-faktur dan e-invoice secara lebih luas, dengan ambang batas yang masih menjadi perdebatan. Pengalaman Malaysia menunjukkan bahwa ambang batas yang terlalu rendah dapat menjadi beban bagi UMKM, yang justru berpotensi menghambat kepatuhan pajak. Sebaliknya, ambang yang lebih tinggi dapat memberikan waktu bagi pelaku usaha untuk beradaptasi, sekaligus menjaga iklim investasi.
Para pengamat menilai bahwa kebijakan Malaysia ini adalah langkah pragmatis yang mengakomodasi kebutuhan dunia usaha tanpa mengorbankan agenda digitalisasi jangka panjang. Namun, beberapa pihak juga mengingatkan bahwa pengecualian yang terlalu longgar dapat mengurangi basis pajak dan memperlambat transisi menuju ekonomi digital yang transparan. Pemerintah Malaysia tampaknya menyadari hal ini, dengan tetap mempertahankan kewajiban e-invoice bagi perusahaan besar yang dianggap lebih siap.
Ke depan, pertanyaan yang muncul adalah apakah ambang batas ini akan dinaikkan lagi atau justru diturunkan seiring dengan meningkatnya kesiapan UMKM. Pemerintah Malaysia juga perlu memastikan bahwa insentif dan pendampingan bagi UMKM tidak berhenti pada pengecualian semata, melainkan juga mencakup pelatihan dan infrastruktur digital yang memadai. Jika tidak, pengecualian ini hanya akan menjadi penundaan masalah, bukan solusi jangka panjang.



