Thailand Hidupkan Kembali Pungutan Turis Asing Rp225 Ribu, Ini Dampaknya bagi Wisatawan Indonesia
Baca dalam 60 detik
- Pemerintah Thailand berencana memungut 450 baht (sekitar Rp225 ribu) dari setiap turis asing yang masuk melalui bandara mulai 2027.
- Dana tersebut akan dialokasikan untuk asuransi wisatawan, perbaikan destinasi, dan pengembangan pariwisata berkualitas, dengan potensi pendapatan 10 miliar baht per tahun.
- Kebijakan ini berpotensi mengubah pola perjalanan wisatawan Indonesia ke Thailand, terutama yang sensitif terhadap biaya tambahan.

Pemerintah Thailand kembali menghidupkan wacana pungutan 450 baht (sekitar Rp225 ribu) bagi setiap wisatawan mancanegara yang masuk ke negaranya. Langkah ini diambil sebagai upaya mencari sumber pendanaan jangka panjang untuk sektor pariwisata yang selama ini bergantung pada anggaran negara yang semakin terbatas. Menteri Pariwisata dan Olahraga Thailand, Surasak Phancharoenworakul, menegaskan bahwa tanpa dana khusus, industri pariwisata negeri Gajah Putih berisiko mengalami stagnasi.
Rencana ini sebenarnya bukan hal baru. Gagasan serupa sempat digulirkan pada 2020, namun batal di tengah pandemi Covid-19 yang melumpuhkan sektor pariwisata global. Kini, dengan jumlah kunjungan asing yang mulai pulih—mencapai sekitar 35 juta pada 2024 dan diperkirakan stagnan di angka 33 juta pada 2025—pemerintah Thailand menilai sudah saatnya beralih dari sekadar mengejar kuantitas wisatawan menuju pariwisata yang lebih berkualitas dan berkelanjutan.
Dana yang terkumpul akan dikelola dalam Tourism Promotion Fund dan dialokasikan untuk berbagai keperluan, mulai dari perbaikan infrastruktur, restorasi lingkungan, pengembangan sumber daya manusia, hingga asuransi kesehatan bagi wisatawan asing. Asosiasi Agen Perjalanan Thailand (ATTA) memperkirakan pungutan ini mampu mengumpulkan sekitar 10 miliar baht per tahun—jumlah yang signifikan untuk membiayai berbagai program peningkatan sektor pariwisata.
Menariknya, kebijakan ini juga dikaitkan dengan prinsip 'pencemar membayar' (polluter pays principle), di mana wisatawan dianggap turut bertanggung jawab atas kelestarian destinasi yang mereka kunjungi. Thailand bukanlah negara pertama yang menerapkan pungutan semacam ini; lebih dari 40 negara telah memiliki kebijakan serupa dengan berbagai bentuk dan besaran.
Bagi wisatawan Indonesia, kebijakan ini patut dicermati. Thailand selama ini menjadi salah satu destinasi favorit, terutama bagi mereka yang mencari liburan terjangkau. Pungutan tambahan sebesar Rp225 ribu mungkin tidak signifikan bagi sebagian orang, tetapi bisa menjadi pertimbangan bagi wisatawan dengan anggaran terbatas. Apalagi, jika nantinya penerapan di jalur darat dan laut—yang mencakup perbatasan seperti Sadao di Songkhla yang banyak dilalui turis Malaysia—juga diberlakukan, maka wisatawan dari Indonesia yang masuk melalui jalur darat juga akan terkena dampaknya.
Namun, di balik potensi pendapatan, muncul kekhawatiran tentang transparansi pengelolaan dana. Weerasak Kowsurat, mantan Menteri Pariwisata dan Olahraga Thailand yang kini memimpin kelompok kerja ekonomi kreatif, mengusulkan agar pengelolaan dana ini lebih terbuka dari biasanya. Ia bahkan menyarankan agar rapat-rapat komite pengelola dana dapat disiarkan langsung melalui CCTV sebagai bentuk akuntabilitas publik. "Pengelolaan dan pengeluaran dana harus transparan dan lebih terbuka kepada publik daripada biasanya," ujarnya.
Meski ada dukungan dari pelaku industri, sejumlah pihak mengingatkan bahwa kebijakan ini berisiko mengurangi jumlah wisatawan yang sensitif terhadap harga. Namun, Weerasak menilai hal tersebut adalah konsekuensi yang harus diterima jika Thailand ingin bertransformasi menuju pariwisata berkualitas. "Jika seseorang tidak mampu membayar biaya pada tingkat ini, mungkin itu memberi tahu kita sesuatu," katanya, menambahkan bahwa pungutan ini sekaligus berfungsi sebagai alat seleksi wisatawan.
Kementerian Pariwisata dan Olahraga Thailand saat ini sedang membuka konsultasi publik hingga 28 September 2026. Masukan dari masyarakat akan dibahas dalam komite kebijakan pariwisata nasional sebelum diajukan ke kabinet untuk persetujuan akhir. Jika disetujui, pungutan ini akan mulai diterapkan di bandara-bandara utama pada 2027, disusul jalur darat dan laut kemudian.
Ke depan, pertanyaannya adalah apakah kebijakan ini akan benar-benar meningkatkan kualitas pariwisata Thailand atau justru mengurangi daya tariknya di mata wisatawan internasional, termasuk dari Indonesia. Dengan tren jumlah kunjungan yang stagnan, Thailand tampaknya berjudi pada asumsi bahwa wisatawan bersedia membayar lebih untuk pengalaman yang lebih baik. Namun, di tengah persaingan ketat dengan negara-negara tetangga seperti Vietnam dan Indonesia sendiri, langkah ini bisa menjadi bumerang jika tidak dikelola dengan hati-hati.



