Kritik Kebijakan Pajak Jepang: Pemangkasan Tarif Konsumsi Berisiko Picu Downgrade Obligasi Negara
Baca dalam 60 detik
- Pemerintah Jepang memutuskan memangkas tarif pajak konsumsi makanan dan minuman dari 8 persen menjadi 1 persen selama dua tahun mulai April 2027, pertama kalinya sejak pajak ini diperkenalkan pada 1989.
- Langkah ini menuai kritik karena berpotensi mempercepat inflasi, tidak tepat sasaran bagi masyarakat berpenghasilan rendah, dan menimbulkan kekhawatiran tentang keberlanjutan fiskal Jepang yang utangnya termasuk terbesar di dunia.
- Jika pasar meragukan sumber pendanaan, imbal hasil obligasi bisa melonjak dan memicu penurunan peringkat utang Jepang, mengancam stabilitas ekonomi di kawasan Asia.

Pemerintah Jepang baru saja mengumumkan rencana pemangkasan tarif pajak konsumsi untuk bahan makanan dan minuman dari 8 persen menjadi 1 persen, sebuah langkah yang belum pernah terjadi sejak pajak tersebut diberlakukan pada 1989. Keputusan yang diambil dalam rapat kabinet ini ditujukan untuk meredam dampak kenaikan harga, namun langsung menuai kritik tajam dari para ekonom yang menilai kebijakan ini justru kontraproduktif bagi kesehatan fiskal negara yang utangnya termasuk terbesar di dunia.
Perdana Menteri Sanae Takaichi berdalih pemotongan pajak ini akan membantu masyarakat menghadapi inflasi. Namun, analis seperti Mana Nakazora, peneliti utama di Kampo Economic Research Institute, menilai langkah ini menyimpang dari logika ekonomi standar. Pasalnya, pengurangan pajak berpotensi memacu permintaan dan justru mempercepat laju inflasi. Selain itu, karena kelompok berpenghasilan tinggi cenderung mengonsumsi lebih banyak, mereka justru akan menikmati manfaat terbesar dari kebijakan iniโsehingga tidak tepat sasaran sebagai bantuan bagi masyarakat kecil.
Skema yang direncanakan cukup rumit: tarif pajak akan diturunkan menjadi 1 persen untuk dua tahun mulai April 2027, lalu secara efektif menjadi nol persen melalui pemberian tunai yang setara dengan selisih pendapatan pajak. Pemerintah memperkirakan kebijakan ini akan mengakibatkan kekurangan pendapatan sekitar 5 triliun yen (sekitar Rp 500 triliun) per tahun. Di saat yang sama, Jepang juga berkomitmen menggelontorkan dana lebih dari 370 triliun yen untuk 17 bidang strategis prioritas, serta meningkatkan belanja pertahanan secara signifikan. Pertanyaannya, dari mana sumber dana sebesar itu? Nakazora menyoroti banyak pos pengeluaran yang belum jelas sumber pendanaannya.
Dalam tiga dekade terakhir, Jepang menikmati periode yang disebut sebagai "bonus fiskal"โsuku bunga yang sangat rendah membuat pembayaran bunga utang tetap ringan, sementara inflasi mendongkrak penerimaan pajak dan rasio utang terhadap PDB mulai menurun. Namun, tren imbal hasil obligasi pemerintah yang baru diterbitkan kini menunjukkan kenaikan, dan beban bunga diprediksi akan meningkat. Pemerintah berharap pertumbuhan ekonomi yang tinggi dapat menambal celah tersebut, tetapi Nakazora mengingatkan bahwa ekonomi adalah entitas yang hidup; terlalu berharap pada kenaikan penerimaan pajak adalah tindakan berisiko.
Kekhawatiran terbesar adalah reaksi pasar. Jika pemerintah gagal menunjukkan sumber pendanaan yang kredibel, pelaku pasar bisa mencurigai penerbitan obligasi untuk menutup defisit, yang berujung pada lonjakan suku bunga dan berpotensi menurunkan peringkat utang Jepang. Nakazora menegaskan bahwa pasar akan mengawasi ketat dari mana dana untuk pemotongan pajak dan belanja pertahanan berasal. Jika kepercayaan hilang, dampaknya bisa mengguncang perekonomian Jepang dan berimbas pada kawasan Asia, termasuk Indonesia.
Awalnya, Perdana Menteri Takaichi menyebut pemotongan pajak ini sebagai "jembatan" menuju sistem kredit pajak yang dapat dikembalikan (refundable tax credit) untuk mendukung masyarakat berpenghasilan rendah dan menengah. Namun, tampaknya ia telah mengabaikan skema tersebut dan memilih pemberian tunai sederhana, dengan harapan meredam ketidakpuasan publik saat tarif pajak kembali naik pada April 2029. Sayangnya, detail skema baru ini, termasuk kriteria penerima, belum diputuskan. Nakazora mengingatkan bahwa jika sasaran tidak tepat, rasa ketidakadilan akan muncul dan menyulitkan pemerintah untuk menaikkan kembali tarif pajak di masa depan.
Dalam konteks Indonesia, kebijakan ini menjadi pelajaran berharga. Indonesia sendiri tengah bergulat dengan kebijakan pajak dan subsidi yang sering kali menjadi alat politik. Pengalaman Jepang menunjukkan bahwa pemotongan pajak yang tidak diimbangi sumber pendanaan yang jelas dapat mengancam stabilitas fiskal dan memicu gejolak pasar. Sebagai negara dengan utang yang juga cukup besar, Indonesia perlu berhati-hati dalam merancang kebijakan populis yang berpotensi mengorbankan kesehatan fiskal jangka panjang.
Nakazora menekankan bahwa tugas mengendalikan inflasi seharusnya berada di tangan Bank of Japan melalui kenaikan suku bunga kebijakan, bukan melalui intervensi fiskal yang serampangan. Ia juga mengkritik kebiasaan pemerintah memberikan subsidi bensin dan pemotongan pajak secara menyeluruh sebagai cara mengatasi kenaikan harga, yang menurutnya tidak dapat dibenarkan dalam fase ekspansi ekonomi. Yang lebih penting, menurutnya, adalah meningkatkan potensi pertumbuhan ekonomi melalui bantuan tunai yang tepat sasaran dan investasi publik-swasta, sehingga pendapatan masyarakat meningkat secara berkelanjutan.
Ke depan, pertanyaan besarnya adalah apakah pemerintah Jepang mampu meyakinkan pasar dan publik tentang keberlanjutan fiskal di tengah rencana belanja yang semakin besar. Jika tidak, bukan tidak mungkin Jepang akan menghadapi krisis kepercayaan yang berujung pada penurunan peringkat utang, sebuah skenario yang bisa mengguncang ekonomi global. Bagi Indonesia, momen ini menjadi pengingat bahwa kebijakan populis yang mengabaikan prinsip kehati-hatian fiskal bisa menjadi bumerang yang mahal.



