Karhutla Riau: 40 Tersangka Semua Perorangan, Korporasi Tak Tersentuh?
Baca dalam 60 detik
- Sepanjang 2026, Polda Riau menetapkan 40 tersangka karhutla, namun tidak satu pun dari kalangan korporasi.
- Walhi Riau dan KLH/BPLH mengidentifikasi kebakaran di konsesi empat perusahaan besar, termasuk afiliasi APRIL dan Sinar Mas.
- Desakan menguat agar penegakan hukum tidak berhenti di tingkat individu, dengan sorotan pada efektivitas sanksi administratif.

Polda Riau menetapkan 40 tersangka kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melalap 904 hektare sepanjang 2026, tetapi tidak satu pun dari mereka berasal dari perusahaan. Kondisi ini memicu pertanyaan: mengapa korporasi yang konsesinya ikut terbakar luput dari jerat hukum?
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Ade Kuncoro Ridwan, menegaskan penyidikan tidak berhenti pada orang yang berada di lokasi kejadian. Pihaknya mengonstruksi perkara secara menyeluruh untuk mengurai asal mula api, motif, dan kemungkinan pihak lain yang terlibat. Pendekatan scientific criminal investigation menjadi landasan, dengan penyidik mengandalkan fakta dan alat bukti untuk menetapkan tanggung jawab pidana.
Namun, temuan Walhi Riau pada Mei lalu menunjukkan kebakaran terjadi di empat konsesi perusahaan: PT Sekato Pratama Makmur (SPM) dan PT Meskom Agro Sarimas (MAS) di Bengkalis, PT Arara Abadi (AA) di Pelalawan, serta PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) di Siak. Data Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) memperkuat temuan itu, dengan luasan terbakar bervariasiโSPM 103,4 hektare, MAS 146,2 hektare, AA 66,8 hektare di dalam konsesi dan 510,3 hektare di luar, serta RAPP 71 hektare. Verifikasi lapangan untuk keempat perusahaan masih berjalan.
Kritik tajam datang dari Direktur Eksekutif Walhi Nasional, Boy Jerry Even Sembiring. Ia menilai UU Cipta Kerja yang mengedepankan sanksi administratif melemahkan penegakan hukum terhadap korporasi, meski UU PPLH membuka ruang pidana. "Tinggal keberanian dan kemauan penegak hukum," ujarnya dalam konferensi pers Indonesia Dicekik Asap, 25 Agustus 2026. Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) juga mendesak Polda Riau segera menetapkan perusahaan sebagai tersangka, merespons surat perkembangan penyelidikan yang dikirim 30 Juli 2026.
Koordinator Jikalahari, Okto Yugo Setiyo, mengingatkan agar Polda cermat memilih ahli pidana, mengingat kasus karhutla 2015 sempat mandek di tahap penyidikan dengan dalih lahan dikuasai masyarakat. Sementara itu, APRIL Group merespons singkat bahwa mereka patuh regulasi dan aktif berkoordinasi dengan otoritas, sedangkan Sinar Mas belum memberikan jawaban hingga berita ini ditulis.
Bagi Indonesia, kasus ini menjadi ujian kredibilitas penegakan hukum lingkungan. Investor dan publik menantikan apakah aparat berani menindak korporasi, atau kembali berhenti pada "penegakan hukum suka-suka". Akankah Riau menjadi contoh bahwa keberlanjutan bukan sekadar wacana?



