Praperadilan Ketiga Lodewyk Pusung: Kejagung Ingatkan Batas Hukum KUHAP Baru
Baca dalam 60 detik
- Kejaksaan Agung menyoroti ketentuan Pasal 160 ayat (3) KUHAP baru yang membatasi pengajuan praperadilan hanya satu kali untuk objek yang sama, merespons langkah hukum Lodewyk Pusung yang ketiga kalinya.
- Upaya hukum eks Wakil Kepala BGN itu telah dua kali ditolak pengadilan karena masalah kewenangan, dengan pengajuan terbaru kini bergeser ke PN Jakarta Selatan.
- Perkara korupsi program MBG yang menjerat Lodewyk dan empat tersangka lain melibatkan dugaan mark up pengadaan sepeda motor listrik senilai Rp1,035 triliun, menyoroti celah pengawasan pengadaan publik.

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa pengajuan praperadilan yang dilakukan Lodewyk Pusung, mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), untuk ketiga kalinya berpotensi kandas di tengah jalan lantaran dibatasi aturan baru dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Jaksa mengingatkan bahwa upaya hukum untuk menguji keabsahan tindakan paksa hanya bisa diajukan sekali untuk perkara yang sama, sebuah ketentuan yang kini menjadi sorotan dalam kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa Pasal 160 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP secara tegas membatasi permohonan praperadilan. "Karena ini pengajuan yang ketiga, tim jaksa akan mencermati apakah objek, dasar, dan substansi yang dipersoalkan sama dengan permohonan sebelumnya," ujarnya di Jakarta, Sabtu. Pernyataan ini mengisyaratkan bahwa Kejaksaan akan menggunakan argumen tersebut sebagai tameng di persidangan, sekaligus menekankan bahwa hak hukum tersangka tetap dihormati selama sesuai mekanisme.
Langkah hukum Lodewyk memang telah melalui jalan terjal. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak permohonannya dengan alasan kewenangan mengadili, menyusul penolakan serupa di PN Jakarta Selatan. Hakim tunggal Firman Akbar dalam putusannya, Senin (24/8), menyatakan tidak berwenang mengadili perkara tersebut, sehingga tidak ada penilaian terhadap sah atau tidaknya penangkapan hingga penahanan. Kini, Lodewyk kembali mengajukan praperadilan di PN Jaksel, berharap ada celah hukum yang dapat menghentikan status tersangkanya.
Di balik pertarungan prosedural ini, kasus korupsi MBG menjadi sorotan publik karena menyangkut program prioritas pemerintah. Lodewyk diduga terlibat dalam penggelembungan harga pengadaan barang di BGN, termasuk sepeda motor listrik yang nilai kontraknya mencapai lebih dari Rp1 triliun. Uang tersebut diduga mengalir ke PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), vendor yang dinilai tidak memenuhi syarat karena tidak memiliki diler atau bengkel aktif. Praktik mark up semacam ini, jika terbukti, tidak hanya merugikan keuangan negara tetapi juga menggerus kepercayaan publik terhadap tata kelola program bantuan sosial.
Bagi Indonesia, kasus ini menjadi ujian bagi efektivitas KUHAP baru dalam mencegah penyalahgunaan upaya hukum. Di satu sisi, pembatasan praperadilan bertujuan mempercepat proses hukum dan mencegah tersangka mengulang permohonan yang sama. Namun, di sisi lain, hak untuk membela diri harus tetap dijaga. "Kami menghormati hak hukum tersangka, tetapi semua harus sesuai aturan," kata Anang, menegaskan bahwa Kejaksaan siap menghadapi gugatan di persidangan.
Dengan adanya ketentuan baru ini, pertanyaan yang mengemuka adalah apakah pengajuan praperadilan yang ketiga akan dianggap sebagai upaya yang sia-sia atau justru membuka interpretasi baru tentang batasan hukum. Ke depannya, putusan pengadilan dalam kasus ini akan menjadi preseden penting bagi penegakan hukum di Indonesia, khususnya dalam menyeimbangkan hak tersangka dan kepastian hukum. Mampukah sistem peradilan kita menjaga marwah keadilan di tengah tekanan publik yang semakin tinggi?



