Rieke Diah Pitaloka: RUU Satu Data Indonesia Kunci Keberhasilan Perampasan Aset
Baca dalam 60 detik
- Anggota Komisi XIII DPR RI menilai pengesahan RUU Satu Data Indonesia menjadi prasyarat agar penelusuran dan pengembalian aset tindak pidana berjalan efektif.
- Tanpa tata kelola data nasional yang akurat, upaya pemberantasan korupsi dan perampasan aset dinilai hanya akan menjadi ilusi belaka.
- RUU yang telah menjadi usul inisiatif DPR ini diharapkan mampu menutup celah korupsi melalui integrasi data antarlembaga dan perencanaan anggaran yang lebih tepat sasaran.

Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, mendesak percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia (RUU SDI) sebagai fondasi bagi efektivitas Undang-Undang Perampasan Aset yang tengah disiapkan pemerintah. Menurutnya, tanpa data nasional yang akurat dan terintegrasi, upaya menelusuri serta mengembalikan aset hasil tindak pidana ke kas negara akan berjalan pincang.
Pernyataan itu disampaikan Rieke di Jakarta, Jumat, merespons dinamika legislasi yang tengah berjalan. Ia menegaskan bahwa perampasan aset bukan sekadar persoalan hukum, melainkan juga membutuhkan dukungan sistem data yang andal. โBukan hanya RUU Perampasan Aset. Kita berjuang untuk segera disahkan RUU Satu Data Indonesia dan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan,โ ujarnya, menegaskan prioritas yang menurutnya saling berkaitan.
Rieke menjelaskan, data yang tidak akurat selama ini menjadi celah suburnya praktik korupsi. Ketika perencanaan anggaran dan kebijakan disusun di atas data yang keliru, maka alokasi sumber daya negara tidak akan tepat sasaran. โData yang bermasalah sudah pasti membuka celah korupsi. Pemberantasan korupsi dan perampasan aset tanpa membenahi data negara hanya berujung ilusi,โ katanya. Pandangan ini menggarisbawahi bahwa reformasi tata kelola data harus berjalan paralel dengan upaya pemberantasan korupsi.
Dorongan ini muncul di tengah momentum politik yang cukup kuat. Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI telah menyetujui RUU SDI menjadi usul inisiatif DPR, sebuah langkah yang ditempuh setelah delapan fraksi menyampaikan pandangan tertulis. Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menyatakan bahwa regulasi ini dirancang untuk mewujudkan tata kelola data yang terintegrasi, akurat, dan valid sebagai dasar perencanaan pembangunan. Ia menambahkan, RUU ini juga harus menjamin keadilan bagi masyarakat dalam pemanfaatan dan pengelolaan data.
Bagi Indonesia, pengesahan RUU SDI memiliki implikasi strategis yang luas. Selain memperkuat pemberantasan korupsi, regulasi ini menjadi tulang punggung transformasi digital pemerintahan. Dengan integrasi data antar kementerian dan lembaga, diharapkan tidak ada lagi tumpang tindih kebijakan yang selama ini sering terjadi akibat data yang tersebar dan tidak sinkron. Lebih jauh, bagi investor dan pelaku usaha, kepastian data juga berarti kepastian regulasi dan iklim investasi yang lebih sehat.
Rieke juga mengingatkan bahwa proses legislasi menuntut konsistensi dan perjuangan panjang. Ia merujuk pada pengalaman pengesahan RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang akhirnya menjadi undang-undang setelah melalui perjuangan yang tidak mudah. โPerubahan tidak pernah datang dengan mudah, ia lahir dari keberanian untuk bersuara, kegigihan untuk memperjuangkan kepentingan rakyat, dan kebersamaan antara masyarakat dengan para pengambil kebijakan,โ tuturnya. Pernyataan ini menjadi pengingat bahwa desakan publik dan keseriusan politik adalah dua sisi mata uang yang sama.
Ke depan, pertanyaan besarnya adalah seberapa cepat DPR dan pemerintah dapat menyelesaikan pembahasan RUU SDI. Dengan agenda legislasi yang padat, akankah RUU ini benar-benar menjadi prioritas? Atau justru akan kembali tertunda, meninggalkan celah korupsi yang terus menganga? Jawabannya akan menentukan apakah Indonesia serius membangun fondasi data yang bersih, atau hanya sekadar wacana tanpa eksekusi.



