Kekerasan Rumah Tangga Selebriti: Brittany Cartwright Dapat Perlindungan Hukum dari Jax Taylor
Baca dalam 60 detik
- Pengadilan memberikan perintah perlindungan sementara kepada Brittany Cartwright setelah tuduhan kekerasan domestik yang berlangsung hampir satu dekade.
- Jax Taylor dilarang mendekati Brittany dalam radius 100 yard, namun permintaan hak asuh tunggal anak mereka ditolak.
- Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan hukum bagi korban KDRT, sejalan dengan upaya Indonesia dalam menangani isu serupa.

Brittany Cartwright, bintang reality TV yang dikenal lewat acara Vanderpump Rules, resmi memperoleh perintah perlindungan sementara dari pengadilan terhadap mantan suaminya, Jax Taylor. Keputusan ini diambil setelah Cartwright mengajukan tuduhan kekerasan domestik yang berlangsung selama hampir sepuluh tahun, mencakup kekerasan fisik, emosional, dan finansial.
Dalam dokumen pengadilan yang dilaporkan oleh Us Weekly, Cartwright (37) mendetailkan pola perilaku Taylor (47) yang disebutnya sebagai "kontrol koersif, penyalahgunaan finansial, pelecehan emosional dan psikologis, gaslighting, serta kekerasan fisik". Ia juga mengungkapkan bahwa Taylor pernah mengancam akan "membelahnya seperti ikan" dan melakukan serangan fisik. Pasangan ini resmi berpisah pada 2024 setelah menikah selama lima tahun dan memiliki seorang putra berusia lima tahun.
Perintah pengadilan tersebut mengharuskan Taylor menjaga jarak minimal 100 yard dari Cartwright. Namun, permintaan Cartwright untuk mendapatkan hak asuh tunggal atas anak mereka ditolak. Hingga berita ini diturunkan, Taylor belum memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan tersebut.
Di tengah proses hukum yang berjalan, Taylor justru mengklaim dirinya berada dalam kondisi mental yang baik. Dalam video yang diunggah ke Page Six, ia mengaku sedang menjalin hubungan dengan Lori Krebs, mantan publicist Cartwright. "Saya mencintainya sampai mati. Kamu tidak bisa mengatur dengan siapa kamu jatuh cinta. Semua orang pantas menemukan kebahagiaan," ujarnya. Taylor juga menegaskan bahwa kesehatan mentalnya membaik sejak bersama Krebs, setelah melalui berbagai rehabilitasi dan terapi.
Meski demikian, Taylor membantah sebagian tuduhan Cartwright. Ia menilai banyak pernyataan Cartwright tidak akurat dan mengangkat isu lama. "Saya paham kekesalan Brittany. Dia berhak merasa seperti itu, tapi banyak hal yang dia katakan tidak benar. Banyak yang dia bawa berasal dari tiga tahun lalu. Tidak ada yang melihat saya dalam delapan hingga sembilan bulan terakhir. Saya sudah melalui banyak rehab dan fasilitas kesehatan mental. Saya pergi ke terapi dan terus memperbaiki diri," jelasnya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tidak hanya terjadi di kalangan tertentu, tetapi juga di industri hiburan yang kerap menjadi sorotan publik. Di Indonesia, isu KDRT juga menjadi perhatian serius. Berdasarkan data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak masih tinggi, dengan banyak korban yang enggan melapor karena stigma sosial dan ketergantungan ekonomi.
Perlindungan hukum seperti yang diterima Cartwright di Amerika Serikat sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) di Indonesia. UU ini memberikan payung hukum bagi korban untuk mendapatkan perlindungan, termasuk melalui penetapan pengadilan. Namun, implementasinya masih menghadapi tantangan, seperti kurangnya akses layanan hukum dan pendampingan bagi korban di daerah terpencil.
Kasus Cartwright-Taylor juga menyoroti pentingnya dukungan psikologis bagi korban dan pelaku. Taylor mengaku telah menjalani rehabilitasi dan terapi, yang menunjukkan bahwa pemulihan mental adalah bagian penting dari proses hukum. Di Indonesia, layanan konseling dan rehabilitasi bagi pelaku KDRT masih terbatas, sehingga upaya pencegahan dan penanganan perlu diperkuat.
Ke depan, pertanyaan yang mengemuka adalah bagaimana sistem hukum dan sosial di berbagai negara, termasuk Indonesia, dapat lebih responsif terhadap kasus KDRT yang melibatkan figur publik. Apakah kasus ini akan mendorong perubahan kebijakan atau sekadar menjadi sorotan sesaat? Yang jelas, setiap korban berhak mendapatkan keadilan dan perlindungan, tanpa memandang status sosial atau profesinya.



