BPK Dorong Pengawasan Berlapis untuk Deteksi Korupsi Sejak Dini
Baca dalam 60 detik
- Anggota III BPK, Akhsanul Khaq, memperkenalkan konsep Four Lines of Defense sebagai kerangka pencegahan korupsi yang dapat diterapkan di sektor publik dan privat.
- Model ini menempatkan manajemen pelaksana, biro perencanaan, auditor internal, dan lembaga eksternal seperti BPK/BPKP sebagai empat lapis pertahanan untuk menutup celah penyimpangan.
- Penerapan pengawasan berlapis diharapkan mengurangi temuan audit dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan negara.

Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Akhsanul Khaq, menegaskan bahwa praktik korupsi dapat dihentikan lebih awal melalui sistem pengawasan berlapis yang melibatkan seluruh jenjang organisasi. Gagasan ini ia sampaikan dalam seminar nasional di Semarang, Sabtu, yang digelar Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Jawa Tengah bersama BPK dan Universitas Islam Sultan Agung (Unissula).
Konsep yang ia tawarkan dikenal sebagai Four Lines of Defense, sebuah kerangka tata kelola yang membagi pertahanan anti-fraud ke dalam empat lapisan. Menurut Akhsanul, pendekatan ini tidak hanya relevan bagi instansi pemerintah, tetapi juga dapat diadopsi oleh badan usaha swasta yang ingin memperkuat integritas operasionalnya.
Lapisan pertama berada di tangan manajemen pelaksana, misalnya unit pengadaan barang dan jasa. Pada tahap ini, setiap transaksi harus melalui prosedur yang ketat. Lapisan kedua melibatkan biro perencanaan dan keuangan yang berfungsi memastikan setiap program telah dianggarkan secara sah. Jika tidak ada alokasi anggaran, program seharusnya tidak dijalankan.
Lapisan ketiga adalah peran auditor internal, seperti satuan pengawasan internal (SPI), inspektorat, atau inspektorat jenderal. Mereka bertugas mengevaluasi kepatuhan prosedur yang dijalankan lapisan pertama dan kedua, sekaligus mendeteksi celah yang berpotensi menimbulkan kerugian negara. Lapisan terakhir adalah pengawasan eksternal oleh BPK atau BPKP, yang menjadi benteng pamungkas.
Akhsanul menekankan bahwa BPK sebenarnya berharap temuan penyimpangan dapat diselesaikan di lingkup internal sebelum masuk ke tahap audit eksternal. "Kami lebih senang jika tidak ada temuan," ujarnya, mengindikasikan bahwa pencegahan dini jauh lebih efektif daripada penindakan setelah kerugian terjadi.
Rektor Unissula, Gunarto, yang turut hadir, menyambut baik paparan tersebut. Ia menilai transparansi dan akuntabilitas bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan fondasi moral dalam menjaga amanah publik. Menurutnya, setiap keputusan keuangan yang diambil organisasi membawa tanggung jawab besar kepada pemangku kepentingan.
Bagi Indonesia, penerapan pengawasan berlapis menjadi relevan di tengah upaya pemerintah memberantas korupsi yang kerap menghambat pembangunan. Dengan memperkuat peran auditor internal dan biro perencanaan, potensi kebocoran anggaran dapat ditekan sejak awal. Hal ini juga sejalan dengan reformasi birokrasi yang tengah digalakkan.
Namun, efektivitas model ini bergantung pada kapasitas sumber daya manusia dan komitmen pimpinan. Tanpa integritas yang kuat, lapisan pengawasan yang ketat sekalipun bisa ditembus. Pertanyaannya, apakah institusi di Indonesia siap mengadopsi kerangka ini secara konsisten, atau justru terjebak pada formalitas belaka?



