Penguatan Parpol Kunci Perbaikan Kualitas Pilkada Serentak: Akademisi Soroti Politik Dinasti dan Uang
Baca dalam 60 detik
- Penguatan kelembagaan partai politik dinilai sebagai prasyarat utama untuk menutup jurang antara norma hukum Pilkada dan praktik di lapangan.
- Rekrutmen kepemimpinan yang berkualitas melalui kaderisasi dan demokrasi internal parpol menjadi determinan krusial dalam menghasilkan kepala daerah yang akuntabel.
- Tanpa reformasi internal parpol, tantangan seperti politik uang, oligarki, dan politik dinasti berpotensi terus menggerogoti legitimasi demokrasi lokal di Indonesia.

Kualitas pemilihan kepala daerah serentak di Indonesia tidak akan membaik tanpa penguatan kelembagaan partai politik, sebuah penilaian yang mengemuka dari kalangan akademisi di tengah meningkatnya kritik terhadap praktik demokrasi elektoral yang timpang. Sahran Raden, akademisi Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama Palu, menegaskan bahwa partai politik memegang kunci dalam menentukan mutu rekrutmen kepemimpinan, jauh sebelum nama-nama calon kepala daerah diumumkan ke publik.
Menurut Sahran, kesenjangan antara cita-cita hukum dan praktik penyelenggaraan Pilkada semakin terlihat nyata. Secara normatif, Pilkada seharusnya berjalan demokratis, transparan, dan akuntabel, dengan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Namun, realitas di lapangan masih dihiasi oleh sejumlah persoalan struktural yang justru melemahkan kepercayaan publik, seperti politik uang, oligarki partai, politik dinasti, penyalahgunaan kekuasaan, hingga ketidaknetralan aparatur negara.
Dalam pandangannya, penguatan partai politik tidak boleh berhenti pada peran mereka sebagai peserta pemilu. Lebih dari itu, partai harus serius membenahi kaderisasi, rekrutmen, demokrasi internal, dan representasi masyarakat. "Inti dari pergeseran politik untuk pencalonan itu adalah memperkuat kualitas demokrasi internal dari partai politik," ujarnya, menekankan bahwa proses kaderisasi yang sehat akan melahirkan calon pemimpin yang lebih siap dan memiliki legitimasi moral.
Pandangan ini dituangkan Sahran dalam buku berjudul Tipologi Politik Hukum Pilkada Serentak di Indonesia: Antara Teori dan Praktik, Upaya Mewujudkan Hukum yang Progresif dan Responsif dalam Negara Hukum Demokrasi. Buku tersebut mencoba membedah bagaimana konfigurasi politik memengaruhi produk hukum yang dihasilkan. Ia menjelaskan, konfigurasi politik yang demokratis cenderung melahirkan hukum yang responsif terhadap kebutuhan rakyat, sementara konfigurasi otoriter menghasilkan hukum yang represif dan hanya melayani kepentingan penguasa.
Salah satu sorotan tajam Sahran adalah praktik politik dinasti yang dinilainya sebagai ancaman serius terhadap meritokrasi dalam politik. Pola reproduksi kekuasaan yang menguntungkan keluarga atau kerabat penguasa ini, menurutnya, tidak hanya mencederai prinsip keadilan, tetapi juga menghambat lahirnya pemimpin yang kompeten dan independen. Fenomena ini semakin relevan di tengah maraknya kepala daerah yang berlatar belakang keluarga politik, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Bagi Indonesia, isu ini bukan sekadar wacana akademis. Dengan puluhan Pilkada serentak yang digelar dalam satu waktu, kualitas penyelenggaraan menjadi cermin kesehatan demokrasi di tingkat lokal. Ketika partai politik gagal melakukan kaderisasi yang baik, masyarakat kerap dihadapkan pada pilihan calon yang tidak kompeten atau terjerat konflik kepentingan. Akibatnya, pemerintahan daerah yang lahir tidak mampu mewujudkan kesejahteraan dan keadilan sebagaimana diamanatkan konstitusi.
Lebih jauh, Sahran mengingatkan bahwa ukuran kualitas Pilkada seharusnya dilihat dari sejauh mana hukum mampu menjamin suara rakyat menjadi dasar pembentukan pemerintahan daerah. "Sejauh mana hukum bisa menjamin suara rakyat itu benar-benar menjadi dasar pembentukan pemerintahan daerah. Nah, di situlah ukuran kualitas Pilkada bisa dilakukan," katanya. Pernyataan ini menggarisbawahi bahwa demokrasi prosedural tanpa substansi hanya akan melahirkan pemimpin yang jauh dari harapan rakyat.
Ke depan, pertanyaan yang harus dijawab adalah apakah partai politik di Indonesia mampu melakukan reformasi internal yang sungguh-sungguh, atau justru terus mempertahankan status quo demi kepentingan segelintir elit. Jika penguatan kelembagaan parpol hanya menjadi retorika, maka kualitas Pilkada serentak berikutnya diperkirakan tidak akan banyak berubah. Namun, jika ada kemauan politik yang kuat untuk membenahi kaderisasi dan demokrasi internal, bukan tidak mungkin Indonesia melahirkan kepala daerah yang lebih berkualitas dan berpihak pada kepentingan publik.



