Transparansi dan Perlindungan Hukum Jadi Prasyarat RUU Perampasan Aset: Catatan Kritis Rieke Diah
Baca dalam 60 detik
- Anggota Komisi XIII DPR, Rieke Diah Pitaloka, menegaskan bahwa mekanisme perampasan aset tanpa pidana (NCB) harus disertai standar pembuktian yang jelas dan pengawasan pengadilan untuk mencegah ketidakadilan.
- RUU Perampasan Aset menjadi sorotan publik setelah aksi massa 27 Agustus 2026, dengan target pengesahan DPR pada 15 Desember 2026.
- Perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik menjadi syarat mutlak agar regulasi ini tidak menimbulkan keresahan baru di masyarakat.

Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, mengingatkan bahwa keberhasilan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset tidak hanya diukur dari kemampuannya merampas harta hasil kejahatan, tetapi juga dari ketatnya transparansi, standar pembuktian yang terukur, dan pengawasan penuh dari pengadilan. Pernyataan ini disampaikan di tengah meningkatnya tekanan publik agar DPR segera mengesahkan regulasi yang dinilai krusial dalam memberantas korupsi dan kejahatan ekonomi.
Mekanisme non-conviction based (NCB) yang diusung RUU ini memungkinkan negara menyita aset tanpa harus menunggu vonis pidana terhadap pelaku. Artinya, meskipun tersangka meninggal dunia, melarikan diri ke luar negeri, atau menghilang, aset yang diduga berasal dari tindak pidana tetap bisa dipulihkan. Pendekatan ini menjadi jawaban atas celah hukum yang selama ini kerap dimanfaatkan pelaku kejahatan untuk lolos dari jeratan hukum, sekaligus menjaga agar negara tidak kalah melawan para koruptor.
Namun, Rieke menegaskan bahwa kekuatan negara dalam merampas aset harus diimbangi dengan perlindungan hak warga negara. Ia meminta agar penerapan NCB dilengkapi dengan hak keberatan bagi pemilik aset yang dirampas, serta jaminan bahwa pihak ketiga yang beritikad baik tidak menjadi korban. โNegara harus kuat merampas hasil kejahatan, hukum harus kuat melindungi hak warga negara,โ ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat.
Kekhawatiran tentang potensi penyalahgunaan wewenang bukan tanpa alasan. Sejarah penegakan hukum di Indonesia mencatat banyak kasus di mana aset warga biasa terancam disita dalam operasi pemberantasan kejahatan. Oleh karena itu, Rieke menekankan bahwa perlindungan pihak ketiga adalah โsyarat mutlakโ agar RUU ini adil dan tidak menimbulkan ketakutan baru di masyarakat. Ia juga menggarisbawahi pentingnya setiap aset yang dipulihkan dapat ditelusuri hingga akhirnya kembali kepada negara, korban, atau pihak yang berhak secara hukum.
RUU Perampasan Aset kembali menjadi sorotan setelah aksi massa di depan Gedung DPR/MPR RI pada 27 Agustus 2026. Ribuan demonstran menuntut pengesahan regulasi ini sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam memberantas korupsi. Menanggapi desakan tersebut, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan komitmen DPR untuk menuntaskan pembahasan dan menargetkan pengesahan pada 15 Desember 2026. โAspirasi masyarakat akan kami kawal,โ janjinya.
Secara lebih luas, RUU ini dirancang untuk mengarahkan proses hukum tidak hanya kepada pelaku, tetapi juga kepada aset yang diduga berasal dari kejahatan. Dengan demikian, upaya pemulihan kerugian negara dan korban tidak lagi bergantung pada hadirnya tersangka di persidangan. Pendekatan ini sejalan dengan praktik internasional, seperti yang diterapkan di Amerika Serikat dan sejumlah negara Eropa, yang telah membuktikan efektivitasnya dalam mengembalikan aset negara yang digelapkan.
Meski demikian, para pengamat hukum mengingatkan bahwa keberhasilan RUU ini sangat bergantung pada kualitas implementasi di lapangan. Standar pembuktian yang longgar dapat membuka ruang penyalahgunaan, sementara kontrol pengadilan yang lemah berpotensi melanggar hak asasi manusia. Oleh karena itu, DPR perlu memastikan bahwa setiap pasal dalam RUU ini dirancang dengan cermat, termasuk mekanisme banding dan pengawasan independen.
Bagi Indonesia, pengesahan RUU Perampasan Aset bukan sekadar pemenuhan tuntutan publik, melainkan juga sinyal kuat bagi investor dan komunitas internasional bahwa negara serius memberantas korupsi. Kepastian hukum dalam pemulihan aset akan meningkatkan kepercayaan terhadap sistem peradilan Indonesia, yang selama ini kerap dipandang lemah dalam menangani kasus-kasus besar.
Pertanyaan yang kini menggantung: akankah DPR mampu memenuhi tenggat 15 Desember tanpa mengorbankan kualitas regulasi? Atau justru terburu-buru demi kepentingan politik jangka pendek? Jawabannya akan menentukan apakah RUU ini menjadi alat keadilan yang efektif atau sekadar simbol tanpa daya.



