Gugatan ke Pengadilan Tinggi: Janda Korban Turbulensi Singapore Airlines Tuntut Kompensasi
Baca dalam 60 detik
- Linda Kitchen, 74, asal Bristol, Inggris, resmi mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi terhadap Singapore Airlines atas kematian suaminya akibat turbulensi parah pada Mei 2024.
- Insiden yang terjadi di ketinggian sekitar Myanmar itu menyebabkan pesawat turun drastis 1.800 meter, mengakibatkan suaminya, Geoff, 73, meninggal dunia dan Linda mengalami patah tulang belakang.
- Gugatan ini menjadi sorotan global tentang standar keselamatan penerbangan dan hak penumpang, dengan implikasi bagi industri penerbangan di Indonesia yang juga rawan turbulensi.

Seorang janda asal Inggris, Linda Kitchen (74), resmi mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi terhadap Singapore Airlines, menyusul kematian suaminya, Geoff Kitchen (73), dalam insiden turbulensi parah pada penerbangan London-Singapura, Mei 2024 lalu. Langkah hukum ini menjadi babak baru dalam upaya keluarga korban mencari keadilan dan kejelasan atas tragedi yang menewaskan 73 orang dan melukai puluhan lainnya.
Insiden bermula ketika pesawat Singapore Airlines SQ321 yang terbang dari Heathrow, London, menuju Singapura, tiba-tiba kehilangan ketinggian sekitar 6.000 kaki (1.828 meter) dalam hitungan detik di atas Myanmar. Guncangan dahsyat itu terjadi saat pesawat berada di fase jelajah, sekitar 10 jam setelah lepas landas. Akibatnya, pesawat dialihkan ke Bangkok, Thailand, untuk pendaratan darurat.
Linda, yang mengalami patah tulang belakang akibat tertimpa suaminya saat pesawat oleng, menuturkan bahwa momen itu begitu mencekam. "Saya merasakan pesawat seperti jatuh bebas. Kindle dan ponsel Geoff beterbangan di lantai, dan saya sempat berpikir pesawat ini akan hancur," kenangnya. Ia baru mengetahui suaminya meninggal dua hari setelah kejadian, saat ia masih dirawat di rumah sakit di Bangkok.
Gugatan yang diajukan oleh kuasa hukum Linda, Anthe Korelidou, bertujuan untuk mendapatkan kompensasi guna membiayai perawatan khusus punggungnya yang membutuhkan penanganan intensif. Lebih dari itu, keluarga korban menuntut investigasi menyeluruh untuk mengungkap apakah maskapai telah melakukan langkah pencegahan yang memadai terhadap risiko turbulensi. "Kami masih memiliki banyak pertanyaan tentang apa yang sebenarnya terjadi dan apakah kecelakaan ini bisa dicegah," ujar Korelidou.
Insiden ini menyoroti kembali risiko turbulensi yang kerap dianggap remeh, padahal dapat berakibat fatal. Menurut data International Air Transport Association (IATA), turbulensi merupakan salah satu penyebab utama cedera penumpang dan awak kabin. Di Indonesia, dengan kondisi geografis yang dilalui jalur penerbangan padat, potensi turbulensi juga tinggi, terutama di sekitar pegunungan dan wilayah tropis. Maskapai nasional pun diharapkan meningkatkan kewaspadaan dan prosedur keselamatan, termasuk penggunaan teknologi deteksi turbulensi yang lebih canggih.
Bagi industri penerbangan, gugatan ini menjadi sinyal bahwa penumpang semakin sadar akan hak-hak mereka. Di Indonesia, kasus serupa pernah terjadi, seperti turbulensi yang dialami pesawat Batik Air pada 2023, meski tidak menimbulkan korban jiwa. Namun, regulasi keselamatan penerbangan di Indonesia terus diperkuat, termasuk kewajiban penggunaan sabuk pengaman sepanjang penerbangan. Meski demikian, maskapai perlu berinvestasi pada pelatihan awak kabin dan sistem peringatan dini turbulensi untuk meminimalkan risiko.
Kuasa hukum Linda menegaskan bahwa langkah hukum ini bukan sekadar mencari kompensasi, tetapi juga mendorong perubahan dalam standar keselamatan global. "Kami berharap proses pengadilan ini dapat memberikan jawaban yang layak bagi keluarga korban dan menjadi pelajaran bagi seluruh industri," pungkas Korelidou. Pertanyaan besarnya, akankah maskapai global, termasuk yang beroperasi di Indonesia, merespons dengan meningkatkan protokol keselamatan secara signifikan? Atau akankah kasus ini menjadi preseden hukum yang mengubah cara maskapai menangani risiko turbulensi?



