Delapan Laporan Karhutla di Kaltim Masuk Penyidikan, Polisi Bidik Korporasi
Baca dalam 60 detik
- Polda Kalimantan Timur menangani delapan laporan polisi terkait kebakaran hutan dan lahan, dengan tiga tersangka telah ditetapkan.
- Penyidik membuka peluang menjerat korporasi yang terbukti lalai atau sengaja membakar lahan, seiring meningkatnya status kewaspadaan karhutla.
- Langkah penegakan hukum ini diharapkan memberi efek jera dan menekan angka karhutla yang telah mencapai 273 kejadian hingga pertengahan Agustus.

Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) mengusut delapan laporan polisi terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di wilayahnya, seiring meningkatnya status kewaspadaan dari 'baik' menjadi 'sedang' akibat lonjakan kasus selama musim kemarau. Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro menegaskan bahwa penegakan hukum menjadi prioritas untuk memberikan efek jera, tidak hanya bagi perorangan tetapi juga korporasi yang mungkin terlibat.
Delapan laporan tersebut kini telah memasuki tahap penyidikan, namun jumlah tersangka yang ditetapkan belum dirinci secara keseluruhan. "Yang pasti ada delapan laporan polisi yang sudah ada. Untuk tersangka nanti saya pastikan dulu," ujar Endar di Balikpapan, Selasa (26/8). Penyidik juga tengah mendalami kemungkinan keterlibatan perusahaan, mengingat pola pembakaran yang kerap merambah area konsesi kehutanan dan perkebunan.
Data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kaltim mencatat 273 kejadian karhutla hingga 20 Agustus 2026, dengan luas lahan terbakar mencapai 752 hektare. Angka ini memicu kekhawatiran akan meluasnya kabut asap, terutama di Kabupaten Berau dan Paser. Kepala Pelaksana BPBD Kaltim Buyung Dodi Gunawan menyatakan pihaknya meningkatkan pemantauan kualitas udara, karena di Paser terdapat tambahan asap kiriman dari Kalimantan Selatan.
Di tingkat polres, jajaran Polda Kaltim telah menetapkan tiga tersangka. Polres Berau menangkap seorang berinisial BS yang sengaja membakar lahan di Tanjung Batu, Kecamatan Pulau Derawan, hingga api merembet ke area konsesi perusahaan kehutanan. Sementara itu, Polres Kutai Kartanegara juga menetapkan tersangka dalam kasus serupa akibat membakar semak untuk membuka lahan. Penyidik masih mendalami keterkaitan aktivitas tersebut dengan area perkebunan di sekitar lokasi.
Langkah kepolisian ini sejalan dengan upaya pemerintah pusat yang telah menyiagakan 403 personel untuk edukasi pencegahan karhutla, serta dukungan logistik dari Brimob Kalimantan Selatan yang membuka dapur lapangan di wilayah terdampak. Namun, efektivitas penegakan hukum masih menjadi sorotan, mengingat kasus karhutla kerap berulang setiap musim kemarau.
Bagi masyarakat Indonesia, terutama yang berada di sekitar area gambut dan hutan, ancaman karhutla bukan sekadar bencana ekologis, tetapi juga berdampak langsung pada kesehatan dan ekonomi. Kabut asap yang menyebar dapat mengganggu aktivitas harian dan memicu penyakit pernapasan. Oleh karena itu, proses hukum yang berujung pada hukuman berat bagi pelaku, termasuk korporasi, menjadi kunci untuk memutus siklus kebakaran yang terjadi tiap tahun.
Ke depan, publik menanti apakah penyidikan delapan laporan ini akan menghasilkan vonis yang membuat jera, atau justru berakhir tanpa kejelasan seperti kasus-kasus sebelumnya. Pertanyaan yang lebih mendasar: mampukah aparat menelusuri hingga ke akar persoalan, termasuk dugaan pembakaran yang dilakukan secara terorganisir oleh perusahaan besar?



