RUU Perampasan Aset Ditargetkan Tuntas Desember 2026, DPR: Tinggal 8 Minggu Efektif
Baca dalam 60 detik
- Komisi III DPR menargetkan pengesahan RUU Perampasan Aset paling lambat Desember 2026, dengan waktu efektif pembahasan hanya sekitar delapan minggu.
- Sejauh ini telah digelar 35 kali RDPU dan tiga kunjungan kerja, menunjukkan upaya penyerapan aspirasi yang intensif.
- Publik masih diberi ruang menyampaikan masukan tertulis, namun peta pendapat masyarakat dinilai sudah terpetakan.

Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia memastikan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset akan memasuki babak akhir pada Desember 2026. Ketua Komisi III, Habiburokhman, menyatakan bahwa setelah memperhitungkan masa reses, hanya tersisa sekitar delapan minggu waktu efektif untuk menuntaskan seluruh tahapan legislasi.
Kepastian ini disampaikan di tengah desakan publik agar instrumen hukum yang dinilai krusial dalam pemberantasan korupsi ini segera disahkan. RUU Perampasan Aset selama ini dipandang sebagai salah satu kunci untuk memiskinkan koruptor, sebuah langkah yang selama ini kerap gagal karena aparat hanya mampu menjerat pelaku, tetapi tidak menyentuh aset hasil kejahatan.
Menurut Habiburokhman, rangkaian pembahasan yang masih harus dilalui mencakup rapat dengar pendapat umum (RDPU), harmonisasi, rapat kerja dengan pemerintah, pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM), hingga pengesahan tingkat pertama dan kedua di paripurna. Ia menegaskan bahwa seluruh tahapan tersebut ditargetkan selesai pada bulan terakhir tahun depan.
"Jika dihitung waktu efektif masa sidang DPR, setelah dipotong masa reses berarti pembahasan RUU Perampasan Aset ini cuma membutuhkan waktu sekitar 8 minggu lagi," ujar Habiburokhman di Jakarta, Selasa.
Sejauh ini, Komisi III mengklaim telah menjalankan proses penyerapan aspirasi secara maksimal. Tercatat 35 kali RDPU telah digelar, tiga kunjungan kerja ke daerah dilakukan, dan masukan tertulis dari puluhan elemen masyarakat telah diterima. Meski demikian, Habiburokhman masih membuka ruang bagi masyarakat yang ingin menyampaikan pandangan secara tertulis, mengingat waktu yang tersisa tidak banyak.
Ia menilai peta pendapat masyarakat mengenai RUU ini sudah terfragmentasi. Sebagian besar mendukung pembentukan aturan tersebut, namun juga menginginkan penyusunan yang cermat. Tujuannya, seperti dikatakannya, adalah "menghilangkan potensi korupsi dalam pemberantasan korupsi berupa penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum." Pernyataan ini menyiratkan kekhawatiran bahwa instrumen yang dirancang untuk memberantas kejahatan justru bisa disalahgunakan.
Bagi Indonesia, kehadiran RUU Perampasan Aset memiliki arti strategis. Selama ini, upaya pengembalian kerugian negara sering terhambat karena mekanisme perampasan aset hanya bisa dilakukan melalui putusan pidana, yang rentan terhadap perlawanan hukum yang berkepanjangan. Dengan adanya UU ini, diharapkan negara dapat merampas aset tanpa harus menunggu vonis inkrah, sehingga efektivitas pemberantasan korupsi meningkat.
Namun, tantangan terbesar terletak pada detail teknis, terutama menyangkut keseimbangan antara kewenangan aparat dan perlindungan hak asasi manusia. Banyak pihak mengingatkan agar RUU ini tidak menjadi alat untuk menghabisi lawan politik atau menekan pihak-pihak yang tidak disukai penguasa. Karena itu, pengawasan publik terhadap proses pembahasan menjadi sangat penting.
Ke depan, publik akan mencermati apakah DPR dan pemerintah mampu menjaga komitmen waktu tanpa mengorbankan kualitas substansi. Apakah delapan minggu yang tersisa cukup untuk menghasilkan undang-undang yang benar-benar menjawab kebutuhan pemberantasan korupsi, atau justru akan melahirkan aturan yang setengah hati? Hanya waktu yang bisa menjawab, tetapi tekanan untuk segera menyelesaikan RUU ini akan terus menguat seiring mendekatnya batas waktu.



