RUU Perampasan Aset Dikebut, DPR Berjanji Tak Jadi Alat Kriminalisasi
Baca dalam 60 detik
- Parlemen menargetkan pengesahan RUU Perampasan Aset sebelum Desember 2026, namun menekankan proses yang cermat untuk menghindari penyalahgunaan kekuasaan.
- Pembahasan yang berlarut menuai pertanyaan publik, terutama dari daerah, tentang kepastian hukum dan komitmen pemberantasan korupsi.
- Kehadiran regulasi ini dinilai akan mengubah lanskap hukum Indonesia, sekaligus menjadi ujian bagi keseimbangan kekuasaan antara negara dan warga.

Wakil Ketua DPR RI, Sari Yuliati, menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset sedang disusun dengan tingkat kehati-hatian tinggi, menyusul kekhawatiran publik bahwa norma baru ini bisa menjadi senjata hukum bagi penguasa untuk menekan lawan politiknya. Dalam audiensi dengan perwakilan masyarakat Pati di Jakarta, Senin, ia menyatakan bahwa proses yang tampak lambat bukanlah bentuk penghambatan, melainkan upaya memastikan undang-undang yang lahir nanti tidak menimbulkan penyesalan di kemudian hari.
Komisi III DPR, yang membidangi hukum dan HAM, saat ini masih membuka ruang partisipasi publik melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU). Sari menjelaskan bahwa ada sejumlah persoalan rumit yang memerlukan kajian mendalam, termasuk potensi penyalahgunaan wewenang. "Jangan sampai undang-undang ini justru menjadi alat pukul bagi rezim yang berkuasa," ujarnya, menggarisbawahi pentingnya menciptakan regulasi yang setara antara masyarakat dan penguasa.
Kekhawatiran tersebut bukan tanpa alasan. Sejarah hukum Indonesia mencatat banyak peraturan yang lahir dengan niat baik namun berujung menjadi instrumen kriminalisasi. Oleh karena itu, DPR berkomitmen untuk merumuskan ketentuan yang tidak hanya efektif memberantas korupsi, tetapi juga melindungi hak-hak warga negara. Sari menambahkan bahwa partisipasi bermakna dari berbagai elemen masyarakat menjadi kunci dalam penyusunan undang-undang ini.
Di sisi lain, publik mulai resah dengan lambatnya pembahasan. Dalam kesempatan yang sama, perwakilan Forum Komunikasi Rakyat Pati, Lukman Hakim, mempertanyakan sejauh mana progres RUU tersebut. Ia mengaku ingin mengetahui kepastian kapan aturan ini akan disahkan, mengingat isu perampasan aset kerap menjadi sorotan dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, sebelumnya menyatakan bahwa RUU Perampasan Aset ditargetkan rampung sebelum Desember 2026 atau paling lambat dua kali masa sidang. Ia mengakui bahwa pengesahan regulasi ini membutuhkan waktu lebih lama dibandingkan revisi KUHAP atau Undang-Undang Polri, karena konsep perampasan aset tanpa tuntutan pidana merupakan hal baru di Indonesia. "Kita bertekad undang-undang ini bisa semakin memaksimalkan pemberantasan korupsi," tegasnya.
Bagi Indonesia, kehadiran RUU Perampasan Aset memiliki arti strategis. Selama ini, koruptor kerap lolos dari jerat hukum karena aset-aset hasil kejahatan sulit disita tanpa adanya putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap. Dengan adanya aturan ini, negara memiliki instrumen baru untuk memulihkan kerugian keuangan negara secara lebih efisien. Namun, tanpa pengawasan yang ketat, regulasi ini berpotensi menjadi pisau bermata dua.
Para pengamat hukum menilai bahwa keberhasilan undang-undang ini akan sangat bergantung pada kejelasan definisi, mekanisme pengajuan, dan pengawasan yudisial. Jika tidak dirumuskan secara cermat, bukan tidak mungkin RUU ini akan menghadapi uji materi di Mahkamah Konstitusi, seperti yang terjadi pada beberapa undang-undang kontroversial lainnya. Oleh karena itu, proses yang hati-hati yang dijanjikan oleh DPR patut diapresiasi, meskipun publik tetap menuntut kepastian waktu.
Pertanyaan besarnya kini: akankah DPR mampu menuntaskan pembahasan tepat waktu tanpa mengorbankan kualitas? Atau justru tekanan politik akan memaksa lahirnya regulasi yang setengah matang? Masyarakat, terutama para pegiat antikorupsi, akan mengawal setiap perkembangannya. Yang jelas, RUU Perampasan Aset bukan sekadar soal tata hukum, melainkan cermin komitmen bangsa dalam memberantas korupsi tanpa mengkhianati prinsip keadilan.



