Bareskrim Tetapkan 72 Tersangka Karhutla di 9 Polda, Usut Aliran Dana hingga Korporasi
Baca dalam 60 detik
- Polri menetapkan 72 tersangka dari 89 laporan polisi terkait karhutla di sembilan Polda, dengan modus dominan pembakaran lahan untuk efisiensi biaya.
- Penyidik tidak hanya menargetkan pelaku lapangan, tetapi juga pihak yang menyuruh, mendanai, atau diuntungkan, termasuk potensi korporasi melalui penelusuran transaksi keuangan.
- Penegakan hukum ini menjadi sinyal keras bagi pelaku usaha perkebunan di tengah ancaman El Nino, sekaligus uji konsistensi pemerintah dalam mencegah kebakaran berulang.

Bareskrim Polri menetapkan 72 orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang tersebar di sembilan Polda, sebuah langkah penegakan hukum yang menegaskan komitmen pemerintah dalam menekan praktik pembakaran lahan yang kerap memicu bencana asap.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mohammad Irhamni, mengungkapkan bahwa penetapan tersebut merupakan hasil penanganan 89 laporan polisi. Dalam konferensi pers di Jakarta, ia menegaskan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan telah berjalan di sembilan Polda, dengan total tersangka yang telah ditetapkan mencapai 72 orang perorangan.
Modus operandi yang mendominasi adalah pembukaan lahan dengan cara sengaja membakar, sebuah praktik yang dianggap lebih murah dan ekonomis oleh para pelaku. Irhamni menjelaskan bahwa lahan yang telah ditebang kemudian dibakar untuk membersihkan sisa vegetasi, dengan abu hasil pembakaran dimanfaatkan sebagai penyubur tanah. Namun, ia menegaskan bahwa alasan ekonomi tidak dapat menjadi pembenaran, terutama dalam kondisi kemarau panjang dan El Nino yang membuat api mudah meluas dan sulit dikendalikan.
Polri tidak hanya berhenti pada penangkapan pelaku di lapangan. Penyidik kini tengah menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang menyuruh, mendanai, atau memperoleh keuntungan dari aktivitas pembakaran tersebut. Penelusuran aliran transaksi keuangan menjadi kunci untuk mengungkap apakah pembakaran dilakukan atas kepentingan pribadi atau melibatkan korporasi. "Baik korporasi ataupun individu akan kami lakukan pengejaran dan lakukan penegakan hukum secara tegas," ujar Irhamni.
Langkah ini menandai pergeseran pendekatan dari sekadar menghukum pelaku langsung menjadi investigasi yang lebih mendalam terhadap struktur kejahatan lingkungan. Dengan menyasar aktor intelektual dan finansial, Polri berupaya memberikan efek jera yang lebih luas. Barang bukti yang disita, seperti 35 korek api, jerigen berisi bahan bakar, 21 parang, dua kapak, cangkul, dua unit chainsaw, sampel tanah terbakar, bibit sawit, hingga batang kayu bekas terbakar, menjadi fondasi kuat dalam proses hukum.
Bagi Indonesia, kasus ini memiliki implikasi signifikan. Karhutla bukan hanya masalah lingkungan, tetapi juga ekonomi dan kesehatan publik. Asap yang dihasilkan kerap mengganggu aktivitas penerbangan, sekolah, dan memicu penyakit pernapasan. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat mencegah kerugian ekonomi yang mencapai triliunan rupiah setiap tahunnya. Lebih dari itu, langkah ini menjadi sinyal bagi investor dan pelaku usaha perkebunan bahwa praktik pembakaran lahan tidak akan ditoleransi.
Penyidik menerapkan sejumlah ketentuan pidana, termasuk Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Perkebunan, Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman hukuman yang berat diharapkan mampu mengubah perilaku pelaku usaha yang selama ini menganggap pembakaran sebagai cara termurah.
Ke depan, pertanyaan yang mengemuka adalah sejauh mana penegakan hukum ini mampu menjangkau aktor-aktor besar di balik layar. Apakah korporasi-korporasi yang selama ini diduga terlibat akan benar-benar diproses, atau justru kasus ini hanya menjaring pelaku kecil di lapangan? Publik menunggu konsistensi Polri dalam mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya.



