Pos Indonesia Akui Surat MA ke Bupati Gowa Ditahan Kurir Mitra, Minta Maaf dan Nonaktifkan Pelaku
Baca dalam 60 detik
- Investigasi internal PT Pos Indonesia membantah narasi salah alamat: dokumen MA untuk Bupati Gowa justru sengaja tidak diantarkan oleh oknum kurir mitra.
- Perusahaan pelat merah itu menyampaikan permohonan maaf kepada tiga pihak sekaligus dan menonaktifkan kurir yang terlibat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Kasus ini membuka celah tata kelola pengiriman dokumen negara, sementara kuasa hukum Bupati Gowa telah melaporkan dugaan kelalaian ke Polda Sulsel.

PT Pos Indonesia (Persero) akhirnya angkat bicara soal surat Mahkamah Agung yang tak kunjung sampai ke meja Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang. Hasil investigasi internal perusahaan justru membantah versi sebelumnya yang menyebut dokumen tersebut salah alamat. Surat bertanggal 31 Agustus 2026 itu, menurut temuan Pos Indonesia, tidak pernah diserahkan ke Pengadilan Agama Sungguminasa—melainkan ditahan oleh seorang oknum kurir mitra.
"Dokumen tersebut ternyata ditahan oleh seorang oknum kurir mitra dan tidak diantarkan ke alamat tujuan, dengan alasan yang hingga kini belum jelas," ujar Senior Manajer Kesekretariatan dan Hukum PT Pos Indonesia Regional VI Makassar, Sri Endarti Halim, dalam keterangan resminya, Rabu (6/10). Pernyataan ini sekaligus mengoreksi informasi yang sempat beredar bahwa surat MA tersebut tersasar ke kantor Pengadilan Agama Sungguminasa.
Atas kejadian itu, Pos Indonesia menyampaikan permohonan maaf kepada tiga pihak: Mahkamah Agung selaku pengirim, Bupati Gowa sebagai penerima, serta Pengadilan Agama Sungguminasa yang sebelumnya turut disebut dalam pemberitaan. Perusahaan menegaskan tidak mentoleransi tindakan yang menyimpang dari standar operasional prosedur (SOP) dan berjanji menindaklanjuti setiap pelanggaran sesuai ketentuan internal.
Langkah cepat perusahaan pelat merah itu terbilang strategis. Selain menonaktifkan kurir yang terlibat, Pos Indonesia berkomitmen memperketat pengawasan dan memperkuat tata kelola pengantaran dokumen yang berkaitan dengan lembaga negara dan institusi peradilan. Perusahaan juga menyatakan menghormati hak Bupati Gowa untuk menempuh jalur hukum dan siap kooperatif dalam proses yang sedang berjalan.
"Kami siap berkolaborasi dengan menyerahkan hasil pemeriksaan internal beserta data pendukung kepada Polda Sulawesi Selatan, serta mendukung penuh proses hukum, termasuk pendalaman motif," tegas Sri Endarti.
Kasus ini mencuat ke publik setelah kuasa hukum Bupati Gowa, Adhi Bintang, mengungkap bahwa surat dari MA baru diterima kliennya pada 2 September 2026—meski tertanggal 31 Agustus 2026. Adhi sempat mempertanyakan mengapa surat yang jelas dialamatkan kepada Bupati Gowa justru dilaporkan terkirim ke Pengadilan Agama Sungguminasa. Pihaknya pun telah melaporkan dugaan kesalahan pengiriman itu ke Polda Sulsel.
Insiden ini menyoroti kerentanan rantai distribusi dokumen negara, terutama ketika layanan pos melibatkan mitra pihak ketiga. Dalam konteks Indonesia, dokumen dari lembaga peradilan dan eksekutif sering kali bersifat sensitif dan berdampak langsung pada proses hukum maupun administrasi pemerintahan. Keterlambatan atau penyimpangan pengiriman tidak sekadar persoalan logistik, tetapi bisa memicu konsekuensi hukum dan politik yang lebih luas.
Pos Indonesia menegaskan perusahaan bersikap netral dan tidak memiliki kepentingan terhadap substansi surat maupun proses hukum dan politik yang tengah berlangsung. Namun, publik tentu menanti apakah komitmen perbaikan tata kelola ini akan diikuti dengan transparansi hasil investigasi dan sanksi tegas, bukan sekadar penonaktifan sementara. Sebab, kepercayaan terhadap layanan pos negara dipertaruhkan setiap kali amplop bersegel lembaga tinggi negara berpindah tangan.



