KPK Kejar Keterangan Nusron Wahid, Sinyal Ada Tersangka Baru?
Baca dalam 60 detik
- KPK menegaskan keterangan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid krusial untuk memetakan peran pihak lain dalam kasus suap HGB Summarecon.
- Nusron absen pada pemeriksaan perdana dengan alasan agenda internal kementerian, sementara tiga saksi lain juga mangkir.
- Penyidik tengah menimbang kemungkinan perluasan tersangka di luar delapan nama yang telah ditahan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pemeriksaan terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid bukan sekadar formalitas. Lembaga antirasuah itu menilai keterangan Nusron dapat membuka jalan untuk mengidentifikasi pihak-pihak lain yang diduga turut berperan dalam kasus suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) dan gratifikasi di lingkungan kementerian yang dipimpinnya.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa penyidik membutuhkan penjelasan Nusron untuk menyusun konstruksi utuh perkara. Menurut Budi, dari keterangan itu penyidik akan menelaah apakah masih ada aktor lain yang memiliki peran signifikan selain delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. "Keterangan dari saudara NW dibutuhkan penyidik guna menerangkan bagaimana konstruksi utuh dari perkara ini," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (7/10).
Namun, Nusron tak memenuhi panggilan penyidik pada jadwal yang semestinya. Ia mengirim surat resmi yang menyatakan tidak dapat hadir karena tengah mengikuti agenda internal Kementerian ATR/BPN. Budi menyatakan penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan dan berharap Nusron kooperatif. "Kami mengimbau agar koordinasi dan penjadwalan ulang berikutnya saudara NW bisa hadir," kata Budi.
Selain Nusron, KPK juga memanggil tiga saksi lain pada hari yang sama: Direktur Utama PT Kencana Jayaproperty Agung Indra Widjaja Antono, Direktur PT Kencana Jayaproperty Agung Hary Arief Sofyan, dan Herman Triono selaku pegawai swasta. Dari ketiganya, hanya Herman yang datang. Absennya sejumlah saksi kunci ini menimbulkan pertanyaan tentang sejauh mana kooperasi para pihak yang dipanggil penyidik.
"Setiap keterangan dari saksi ataupun pihak-pihak lain adalah untuk membantu penyidik guna mengungkap perkara ini menjadi terang benderang." — Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK
Kasus ini mencuat setelah KPK menetapkan delapan tersangka. Mereka adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung; politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq; mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto; dan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi. Empat tersangka lainnya adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, serta Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi. Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry disebut KPK sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid. Seluruh tersangka telah ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Keterlibatan orang kepercayaan Nusron dalam daftar tersangka menempatkan posisi menteri asal Partai Golkar itu di bawah sorotan. Meski belum berstatus tersangka, kebutuhan KPK akan keterangannya menunjukkan bahwa penyidik tengah menelusuri kemungkinan adanya aktor intelektual atau pihak yang memberi restu dalam alur suap pengurusan HGB. Kasus ini juga menyoroti celah tata kelola pertanahan, di mana proses perizinan HGB untuk proyek properti besar rentan disalahgunakan.
Publik menanti apakah KPK akan memanggil ulang Nusron dalam waktu dekat dan apakah keterangannya akan membuka babak baru dalam penyidikan. Jika penyidik menemukan bukti keterlibatan pihak lain, bukan tidak mungkin daftar tersangka bertambah. Sebaliknya, jika Nusron terus mangkir, tekanan politik dan opini publik terhadap KPK maupun kementerian akan semakin menguat. Pertanyaannya kini: seberapa jauh KPK akan menelusuri peran pihak-pihak di lingkaran dalam Menteri ATR/BPN?



