Karhutla Kalimantan Ancam Hak Belajar 571 Ribu Murid, Kemendikdasmen Siap Perbarui Aturan Darurat
Baca dalam 60 detik
- Kementerian Pendidikan berencana merevisi surat edaran menteri sebagai respons atas meluasnya dampak kabut asap kebakaran hutan di Kalimantan.
- Sebanyak 3.524 sekolah di tujuh wilayah telah beralih ke pembelajaran jarak jauh, memengaruhi lebih dari setengah juta pelajar.
- Langkah ini menegaskan prioritas pada keselamatan murid, namun memunculkan pertanyaan tentang kesiapan infrastruktur digital di daerah terdampak.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) bergegas merevisi aturan pembelajaran darurat menyusul meluasnya kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan. Langkah ini diambil untuk memastikan lebih dari 571 ribu murid yang terdampak tetap memperoleh hak belajarnya di tengah bencana asap yang kian parah.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, mengungkapkan bahwa pembaruan Surat Edaran Menteri tersebut merupakan respons atas data terbaru dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) per 11 Agustus 2026. Angka yang dirilis menunjukkan skala paparan yang signifikan, mendorong pemerintah untuk bergerak cepat. Hingga saat ini, tercatat 3.524 satuan pendidikan telah memberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ), menjangkau 571.338 murid di tujuh wilayah administratif, termasuk Kalimantan Barat, Pontianak, Kubu Raya, Kayong Utara, Palangka Raya, Kotawaringin Timur, dan Banjarbaru.
Menurut Mu'ti, tiga prinsip utama menjadi pegangan dalam penanganan ini: keselamatan warga sekolah adalah prioritas, hak belajar murid tidak boleh terhenti, dan pemulihan pascabencana harus direncanakan sejak awal. โKemendikdasmen siap bergerak cepat bersama seluruh kementerian/lembaga terkait guna memastikan seluruh murid terdampak karhutla tidak kehilangan hak belajar dan terus melakukan proses pembelajaran yang efektif, adaptif, dan efisien,โ ujarnya di Jakarta, Sabtu.
Dalam pelaksanaan PJJ, kepala sekolah memegang kendali penuh atas pengawasan, sementara pengawas, pembina, dan penilik bertugas memantau serta membina jalannya proses belajar mengajar. Ini merupakan upaya untuk menjaga kualitas pembelajaran meski dilakukan dari jarak jauh. Sebagai contoh konkret, Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru telah mengeluarkan surat edaran yang mewajibkan seluruh satuan pendidikan memberlakukan PJJ pada 24โ28 Agustus 2026, dengan jam belajar tetap dimulai pukul 07.30 WITA.
Bencana karhutla yang terjadi hampir setiap tahun di Indonesia ini kembali menyoroti kesenjangan infrastruktur pendidikan, terutama di daerah terpencil. Meski PJJ menjadi solusi cepat, tidak semua murid memiliki akses memadai terhadap perangkat dan internet. Hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah daerah dalam memastikan efektivitas pembelajaran jarak jauh. Beberapa pihak menilai, revisi surat edaran ini perlu diiringi dengan penyediaan bantuan teknis dan subsidi kuota bagi murid yang kurang mampu.
Ke depan, pertanyaan besar yang menggantung adalah bagaimana pemerintah menyiapkan skenario jangka panjang jika karhutla terus berulang dengan intensitas yang semakin tinggi. Apakah PJJ akan menjadi norma baru setiap musim kemarau? Atau adakah upaya lebih fundamental untuk mengatasi akar masalah kebakaran hutan, seperti penegakan hukum dan pengelolaan lahan yang lebih baik? Jawaban atas pertanyaan ini akan menentukan nasib jutaan anak Indonesia yang setiap tahun terpapar asap dan ketidakpastian pendidikan.



