Saksi KPK Ungkap Fee Katering Haji untuk Biaya Pilpres dan Pileg 2024
Baca dalam 60 detik
- Auditor Kemenag, Abdul Aziz Nur, mengaku mendengar langsung soal pungutan fee dari penyedia katering haji 2024.
- Fee diduga ditarik untuk membiayai Pilpres dan Pileg 2024, dengan tarif 3โ4,5 Riyal per jemaah per hari.
- Kasus ini menyeret mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas dan tiga terdakwa lain dengan kerugian negara Rp622 miliar.

JAKARTA โ Auditor Direktorat Jenderal Kementerian Agama, Abdul Aziz Nur, mengungkap praktik pengaturan penyedia katering haji 2024 yang disertai pungutan fee. Keterangan itu ia sampaikan dalam Berita Acara Pemeriksaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (6/10).
Dalam BAP tersebut, Abdul Aziz mengaku mendapat cerita langsung dari Rizky Fisa Abadi, saat itu Kasubdit Katering Direktorat Layanan Luar Negeri. Rizky disebut menerima perintah dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melalui Staf Khusus Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex untuk menarik uang komitmen dari dapur katering haji 2024.
Menurut jaksa, setiap penyedia yang ingin memenangkan tender wajib menyetor fee minimal 3 Riyal hingga 4,5 Riyal per hari per jemaah. "Uang komitmen tersebut harus segera masuk karena untuk biaya Pilpres dan Pileg 2024," kata jaksa membacakan BAP Abdul Aziz.
Abdul Aziz menuturkan, pada akhir Desember 2023 ia bertemu Rizky Fisa di Arab Saudi. Saat itu, ia melihat beberapa koper kosong di kamar Rizky yang disebut disiapkan untuk menyimpan uang fee katering. Pertemuan lain terjadi di Melawai, Jakarta, pada 1 Maret 2024. Rizky bercerita telah menyetorkan uang fee kepada Ishfah untuk keperluan Pileg staf khusus menteri, meski nilai pastinya tidak disebut.
Rizky juga menunjukkan daftar penyedia dapur katering di Mekah dan Madinah beserta besaran fee masing-masing, dengan paraf Ishfah di bagian bawah. Setelah Rizky tak lagi menjabat Kasubdit Katering dan digantikan Sutikno, beberapa penyedia yang sudah membayar fee justru tidak terpilih. Posisi mereka digantikan penyedia yang dibawa Sutikno, memicu kisruh di antara penyedia.
Dalam persidangan sebelumnya, Ishfah mengaku pernah diminta Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang untuk mengatur pemenang penyedia katering haji dan memungut fee. Permintaan itu, menurut Ishfah, demi kepentingan Pemilu 2024. CNNIndonesia.com belum mendapat penjelasan dari Marwan soal tuduhan ini.
Jaksa semula menjadwalkan 16 saksi, namun hanya 13 yang hadir, mayoritas dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Pemeriksaan saksi menjadi bagian pembuktian untuk mengungkap aliran fee dan keterlibatan asosiasi serta PIHK dalam pengisian kuota haji tambahan.
Kasus ini menyeret empat terdakwa: Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Azis, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba. Mereka didakwa atas dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023โ2024 yang merugikan negara Rp622 miliar.
Praktik fee katering haji ini menyoroti lemahnya pengawasan pengadaan di lingkungan Kemenag, terutama karena melibatkan dana jemaah yang seharusnya murni untuk layanan ibadah. Jika terbukti, skema ini tidak hanya merugikan keuangan negara tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap tata kelola haji. Pertanyaannya, sejauh mana KPK akan menelusuri aliran dana ke aktor politik lain, dan apakah ada perbaikan sistemik dalam pengadaan katering haji ke depan?


