MK Tolak Gugatan Ijazah Gibran: Tak Ada Bukti Lulus SMA, tapi Wapres Tak Bisa Didiskualifikasi
Baca dalam 60 detik
- Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan sengketa syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diterima karena telah melewati tenggat hukum.
- Hakim mengakui tidak menemukan bukti ijazah setara SMA milik Gibran, namun statusnya sebagai Wakil Presiden RI dinilai tak bisa dibatalkan melalui mekanisme PHPU.
- Putusan ini menutup jalur hukum pemilu untuk mempersoalkan kualifikasi pendidikan Wapres, tetapi menyisakan pertanyaan etis tentang verifikasi dokumen calon pemimpin nasional.

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak dapat menerima gugatan yang mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wakil Presiden pada Pilpres 2024. Dalam sidang putusan perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang digelar Selasa (6/10) malam, majelis hakim menyatakan permohonan tersebut telah melewati batas waktu penyelesaian sengketa hasil pemilu.
Hakim Konstitusi Adies Kadir mengungkapkan bahwa pihaknya tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang disetarakan dengan pendidikan menengah atas. Ia menyebut dokumen yang ditempuh Gibran di Australia dan Singapura tidak dapat dijadikan dasar pemenuhan syarat Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf i UU Pemilu.
Kendati demikian, Adies menegaskan MK tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari posisinya sebagai Wakil Presiden. Alasannya, Gibran telah dilantik pada 20 Oktober 2024, dan sengketa yang diajukan sudah melampaui tenggat hukum yang diatur dalam mekanisme perselisihan hasil pemilu.
"Sekalipun dalam persidangan tidak ditemukan bukti yang meyakinkan, Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden," ujar Adies dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo.
Dalam amar putusannya, MK mengabulkan eksepsi termohon sepanjang berkaitan dengan kedudukan hukum, menolak eksepsi lainnya, dan menyatakan pokok permohonan tidak dapat diterima. Sidang yang dimulai pukul 20.00 WIB itu menutup ruang bagi para pemohon untuk melanjutkan upaya hukum melalui jalur yang sama.
Putusan ini menegaskan bahwa Mahkamah memisahkan antara persoalan legalitas formil dan substansi kualifikasi calon. Meski secara materiil tidak ada bukti ijazah setara SMA, MK berpegang pada asas bahwa sengketa hasil pemilu hanya dapat diajukan dalam tenggat yang telah ditentukan. Konsekuensinya, pertanyaan tentang keabsahan dokumen pendidikan Gibran tidak lagi dapat diselesaikan melalui mekanisme PHPU.
Dari perspektif tata kelola pemilu, keputusan ini menyisakan celah evaluasi. Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara seharusnya melakukan verifikasi administratif secara ketat sebelum menetapkan pasangan calon. Jika verifikasi dokumen pendidikan tidak berjalan optimal, maka legitimasi calon dapat dipertanyakan, meski secara hukum tidak ada pelanggaran yang terbukti di pengadilan.
Pengamat hukum tata negara menilai putusan MK ini memperlihatkan bahwa sistem sengketa pemilu lebih menekankan pada kepastian hukum dan stabilitas politik ketimbang penegakan syarat pencalonan secara menyeluruh. Mereka mengingatkan bahwa ke depan, perbaikan regulasi verifikasi calon menjadi keniscayaan agar persoalan serupa tidak terulang.
Ke depan, publik akan menanti apakah DPR dan penyelenggara pemilu akan merevisi aturan verifikasi dokumen calon, atau justru membiarkan status quo. Tanpa pembenahan, potensi sengketa serupa pada Pilpres 2029 tetap terbuka, terutama jika calon yang diusung memiliki riwayat pendidikan yang tidak lazim.


