KPK Bongkar Skema Korupsi Penerimaan Mahasiswa Unsoed: Rektor Diduga Beri 'Kode' ke Keponakan
Baca dalam 60 detik
- Penyidik KPK mengungkap tiga pola dugaan pemerasan dalam seleksi mahasiswa baru Unsoed yang melibatkan pimpinan tertinggi kampus.
- Rektor Akhmad Sodiq disebut memberikan instruksi verbal kepada kerabatnya untuk tidak meminta pungutan di muka, sebuah indikasi sistemik yang terstruktur.
- Kasus ini berpotensi memicu audit menyeluruh terhadap tata kelola penerimaan mahasiswa di perguruan tinggi negeri lain.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik jual-beli kursi pada penerimaan mahasiswa baru Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) yang melibatkan Rektor Akhmad Sodiq. Dalam pengembangan penyidikan, lembaga antirasuah menemukan tiga klaster modus yang berlangsung pada periode 2025โ2026, dari pungutan liar di Fakultas Kedokteran hingga pemberian akses sistem kelulusan bagi calon mahasiswa yang membayar.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, memaparkan bahwa klaster pertama menyeret Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Norman Arie Prayogo. Ia diduga meminta sejumlah uang kepada orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran melalui dua perantara pada Agustus 2026. Temuan ini mempertegas bahwa praktik tersebut tidak hanya melibatkan pejabat rendah, tetapi merambah hingga jajaran pimpinan universitas.
Klaster kedua lebih menohok: Sodiq diduga secara langsung mengarahkan keponakannya, MYN alias Nono, saat seleksi jalur mandiri berlangsung. Instruksi yang diberikan, seperti "jangan diminta di awal" dan "jika dikasih bilang terima kasih", menurut Taufik merupakan kode yang lazim digunakan untuk mengatur pungutan. Sementara itu, klaster ketiga melibatkan Kepala Bagian Akademik ES yang menerima uang dari pengepul calon mahasiswa, lalu melaporkannya kepada rektor dan mendapatkan akses user ID untuk meluluskan penyetor dana.
KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus ini, termasuk Sodiq, Norman, MYN, ES, serta dua perantara berinisial DMW dan AW. Penetapan status hukum itu dilakukan sehari setelah operasi tangkap tangan (OTT) pada 20 Agustus 2026 yang mengamankan sejumlah pejabat rektorat. Menariknya, Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan, Kuat Puji Prayitno, yang turut diamankan, tidak dijadikan tersangkaโsebuah celah yang memunculkan pertanyaan tentang sejauh mana keterlibatannya.
Kasus ini menjadi ujian bagi tata kelola pendidikan tinggi di Indonesia, khususnya dalam penerimaan mahasiswa baru. Praktik seperti ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mencederai keadilan bagi calon mahasiswa berprestasi yang tidak memiliki koneksi atau uang. Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, menilai bahwa modus yang terstruktur di Unsoed menunjukkan lemahnya pengawasan internal kampus.
"Ini bukan sekadar oknum, tetapi sistem yang memungkinkan rektor terlibat langsung. Pengawasan dari Kemendikbudristek dan masyarakat harus diperkuat," ujarnya kepada LyndHub.
Bagi calon mahasiswa dan orang tua, kasus ini menjadi pengingat untuk waspada terhadap tawaran jalur masuk yang tidak resmi. Sementara bagi perguruan tinggi negeri lain, kasus ini seharusnya menjadi momentum untuk mengevaluasi transparansi seleksi. Pertanyaan besarnya: apakah KPK akan memperluas penyidikan ke kampus-kampus lain dengan pola serupa? Jika tidak, praktik ini berisiko terus berulang di tengah minimnya sanksi tegas bagi pelaku.



