Tokyo Kecam Sanksi AS terhadap Presiden ICC: 'Sangat Disayangkan'
Baca dalam 60 detik
- Pemerintah Jepang secara resmi menentang sanksi yang dijatuhkan Washington kepada Presiden Mahkamah Pidana Internasional (ICC), Tomoko Akane, dan menyebut langkah tersebut sangat disayangkan.
- Sanksi ini menempatkan Tokyo dalam posisi diplomatik yang rumit karena Jepang merupakan pendana terbesar ICC sekaligus sekutu dekat Amerika Serikat.
- Langkah AS berpotensi melemahkan sistem peradilan internasional dan berdampak pada kasus-kasus kejahatan perang yang sedang ditangani ICC, termasuk yang melibatkan negara-negara di kawasan Asia.

Tokyo secara resmi menolak sanksi yang dijatuhkan Amerika Serikat terhadap Presiden Mahkamah Pidana Internasional (ICC), Tomoko Akane, yang merupakan warga negara Jepang. Pemerintah Jepang menyebut langkah Washington sebagai tindakan yang “sangat disayangkan” dan berpotensi mengganggu stabilitas sistem peradilan global.
Sanksi tersebut diumumkan pada Selasa lalu oleh pemerintahan Presiden Donald Trump, yang menargetkan Akane serta Abdoulaye Seye, pengacara senior ICC asal Senegal. Washington selama ini menuduh lembaga peradilan internasional itu sebagai badan yang “korup dan terpolitisasi secara fatal”. Namun, Jepang menilai tuduhan tersebut tidak berdasar dan justru dapat merusak kredibilitas penegakan hukum internasional.
Juru bicara Kementerian Luar Negeri Jepang, Toshihiro Kitamura, menegaskan bahwa Tokyo secara konsisten mendukung ICC dalam upaya menuntut dan menghukum kejahatan paling serius yang menjadi perhatian komunitas internasional. “Dari sudut pandang ini, langkah yang diumumkan sangat disayangkan,” ujarnya, seperti dikutip AFP.
Posisi Jepang ini menjadi menarik karena negara tersebut merupakan kontributor dana terbesar bagi ICC, sekaligus sekutu dekat Amerika Serikat yang tidak pernah meratifikasi Statuta Roma—perjanjian yang menjadi dasar pembentukan ICC. Ketegangan ini menempatkan Tokyo dalam posisi diplomatik yang rumit, di mana ia harus menjaga keseimbangan antara komitmennya terhadap supremasi hukum dan aliansi strategisnya dengan Washington.
Menteri Luar Negeri AS, Marco Rubio, dalam pernyataannya tanpa memberikan contoh konkret, menuduh individu yang dikenai sanksi telah “terlibat langsung dalam upaya ICC untuk menyelidiki, menangkap, menahan, atau menuntut pejabat dari pemerintah yang tidak menyetujui yurisdiksi ICC”. Tuduhan ini mempertegas sikap AS yang selama ini menolak campur tangan ICC terhadap warga negaranya.
ICC sendiri merespons sanksi tersebut dengan pernyataan keras, menyebut langkah AS “merusak supremasi hukum”. Lembaga yang bermarkas di Den Haag itu menegaskan, “Ketika aktor peradilan diancam karena menerapkan hukum, maka tatanan hukum internasional itu sendiri yang dipertaruhkan.”
Bagi Indonesia, dinamika ini relevan mengingat posisi negara kita yang juga belum meratifikasi Statuta Roma. Meski demikian, Indonesia telah menunjukkan komitmen terhadap penegakan hukum internasional melalui partisipasi dalam berbagai forum multilateral. Sikap Jepang yang berani menentang sekutunya sendiri dapat menjadi preseden bagi negara-negara lain, termasuk Indonesia, untuk lebih vokal dalam memperjuangkan independensi peradilan internasional tanpa takut kehilangan dukungan politik dari negara adidaya.
Para pengamat hubungan internasional menilai bahwa sanksi AS ini bukan sekadar persoalan bilateral, melainkan ujian bagi solidaritas negara-negara yang mendukung multilateralisme. Jika tekanan terhadap ICC terus berlanjut, bukan tidak mungkin lembaga ini akan kesulitan menjalankan mandatnya, terutama dalam menangani kasus-kasus kejahatan perang yang melibatkan negara-negara besar.
Ke depan, pertanyaan yang mengemuka adalah: akankah Jepang mengambil langkah lebih lanjut, seperti mengurangi kontribusinya kepada ICC atau justru meningkatkan dukungannya sebagai bentuk perlawanan terhadap tekanan AS? Atau apakah negara-negara lain, termasuk Indonesia, akan bersuara lebih keras untuk membela independensi peradilan internasional? Jawaban atas pertanyaan ini akan menentukan arah tatanan hukum global di tengah rivalitas kekuatan besar yang semakin memanas.



