Presiden Cornell Janji Evaluasi Total Kehidupan Frat di Tengah Badai Tuduhan Pemerkosaan
Baca dalam 60 detik
- Michael Kotlikoff menyatakan akan mengkaji ulang peran organisasi sosial kampus setelah gugatan perdata menuding kelalaian penanganan kasus kekerasan seksual.
- Kasus ini menyeret tujuh anggota Chi Phi dan memicu penunjukan jaksa khusus oleh otoritas New York untuk menyelidiki proses hukum yang dianggap tidak tuntas.
- Langkah Cornell menjadi ujian bagi kampus-kampus elite AS dalam menyeimbangkan tradisi organisasi mahasiswa dengan tuntutan akuntabilitas dan perlindungan korban.

Universitas Cornell resmi membuka babak baru dalam polemik kekerasan seksual di lingkungan kampus. Presiden universitas, Michael Kotlikoff, menyatakan pihaknya akan meninjau secara serius peran perkumpulan mahasiswa—fraternitas dan sororitas—menyusul gugatan perdata yang menuding institusi tersebut gagal menindak sejumlah mahasiswa yang dituduh melakukan pemerkosaan.
Gugatan yang dilayangkan bulan lalu oleh seorang mahasiswi itu menyebutkan bahwa ia dibius dan diperkosa pada 2024 oleh beberapa anggota Chi Phi, salah satu fraternitas di kampus Ithaca, New York. Insiden tersebut tidak hanya memicu kemarahan publik, tetapi juga memaksa Cornell melakukan refleksi mendalam atas budaya kampus yang selama ini dianggap melindungi kelompok elite mahasiswa.
Dalam pesan video pada Sabtu, Kotlikoff menegaskan bahwa universitas akan mengambil langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang. "Kami akan melihat secara serius peran fraternitas dan sororitas dalam kehidupan kampus," ujarnya. Ia mengakui bahwa organisasi-organisasi tersebut, dalam kondisi terbaiknya, mampu memberikan persahabatan, rasa memiliki, bimbingan, dan komunitas yang kuat. Namun, ia menambahkan, "menjadi bagian dari sebuah kelompok tidak pernah boleh mengurangi tanggung jawab individu."
Universitas berencana meminta masukan dari mahasiswa, alumni, dan pemangku kepentingan lainnya tentang bagaimana "mempertahankan nilai-nilai positif kehidupan Yunani sambil memperkuat akuntabilitas individu, transparansi, dan budaya di mana setiap anggota memahami tanggung jawab mereka untuk melindungi keselamatan serta kesejahteraan orang lain." Namun, Kotlikoff tidak merinci inisiatif spesifik yang akan diambil. Ia hanya berjanji bahwa dalam beberapa pekan ke depan, akan ada kesempatan tambahan bagi komunitas kampus untuk bertanya langsung kepada pimpinan universitas.
"Kami tidak memiliki semua jawaban, tetapi kami berkomitmen untuk menyelidiki dan menemukan jawaban yang layak diterima komunitas kami." — Michael Kotlikoff, Presiden Universitas Cornell
Cornell selama ini membela penanganannya, dengan alasan telah melakukan investigasi menyeluruh dan memberikan sanksi disipliner, termasuk skorsing. Namun, tekanan publik terus meningkat. Gugatan tersebut menuduh universitas tidak memberikan hukuman yang memadai kepada sebagian mahasiswa yang dituduh. Para pria yang dituduh membantah semua tuduhan, menurut laporan The New York Times.
Kasus ini telah memicu kembali sorotan terhadap cara penegak hukum dan universitas menangani pengaduan kekerasan seksual. Mahasiswa mempertanyakan apakah proses yang ada sudah cukup melindungi mereka. Perhatian juga datang dari pejabat negara bagian New York, yang menunjuk jaksa khusus untuk menyelidiki kasus ini—sebuah langkah yang jarang terjadi dan menandakan bahwa otoritas tidak main-main.
Bagi Indonesia, dinamika di Cornell ini menjadi cermin penting. Kampus-kampus dalam negeri juga menghadapi tantangan serupa dalam menangani kekerasan seksual, meskipun dengan konteks budaya dan hukum yang berbeda. UU TPKS yang baru disahkan memberikan kerangka lebih kuat, tetapi implementasi di tingkat institusi pendidikan masih menghadapi kendala klasik: budaya diam, ketimpangan kuasa, dan proses internal yang tidak transparan. Apa yang terjadi di Cornell menunjukkan bahwa bahkan universitas sekaliber Ivy League pun tidak kebal dari masalah ini, dan tekanan publik—baik melalui jalur hukum maupun opini—bisa memaksa perubahan.
Ke depan, pertanyaannya bukan hanya apakah Cornell akan benar-benar mereformasi kehidupan fraternitasnya, tetapi juga sejauh mana komitmen itu akan diikuti dengan tindakan nyata. Tanpa langkah konkret, janji "tidak memiliki semua jawaban" bisa menjadi alasan untuk status quo. Publik, terutama mahasiswa dan korban, akan menunggu apakah transparansi yang dijanjikan benar-benar terwujud atau hanya menjadi retorika di tengah badai.



