Perpres Ojol Hampir Final: DPR dan Pemerintah Sepakat Satu Rapat Lagi
Baca dalam 60 detik
- Pimpinan DPR dan perwakilan kementerian menggelar konsinyering guna mematangkan draf aturan transportasi daring.
- Pembahasan menyisakan satu agenda finalisasi pada 18 Agustus, terutama soal skema perhitungan angkutan orang dan barang.
- Kejelasan regulasi ini dinilai krusial bagi masa depan industri ojek online yang menyerap jutaan tenaga kerja di Indonesia.

Langkah pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat untuk menerbitkan payung hukum bagi ojek online (ojol) memasuki babak akhir. Dalam rapat yang berlangsung di kompleks parlemen, Selasa, kedua institusi itu sepakat mempercepat penyelesaian rancangan Peraturan Presiden (Perpres) yang selama ini dinanti para pengemudi dan operator aplikasi.
Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan, forum yang dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan Cucun Ahmad Syamsurijal itu terus mematangkan substansi aturan. Menurut dia, keputusan final akan segera diambil setelah semua poin mencapai titik temu. "Tentu saja itu bisa segera diproses oleh pemerintah, ini sekarang lagi sedang melakukan rapat," ujarnya di Jakarta, Selasa.
Hadir dalam pembahasan tersebut sejumlah pejabat kunci, antara lain Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Menteri UMKM, serta Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria. Kehadiran mereka menegaskan bahwa regulasi ini tidak hanya menyentuh aspek transportasi, tetapi juga tenaga kerja, usaha mikro, dan ekonomi digital.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan, pembahasan tinggal menyisakan satu pertemuan lagi. Rapat finalisasi itu dijadwalkan berlangsung di DPR pada Selasa, 18 Agustus, dengan mengundang kementerian terkait untuk mempresentasikan rumusan akhir. "Masih ada satu kali lagi finalisasi bagaimana pihak pemerintah menghitung angkutan yang mengangkut orang dan barang. Sedikit lagi," kata Dasco di kompleks parlemen, Jumat.
Ia menambahkan, pertemuan tersebut penting untuk memastikan aturan yang dihasilkan tidak menimbulkan multitafsir di lapangan. Ketegasan mengenai klasifikasi angkutan orang dan barang menjadi salah satu poin krusial yang menentukan pola pengawasan dan skema tarif ke depan.
Bagi Indonesia, kehadiran Perpres ini memiliki signifikansi besar. Industri ojek online telah menjadi salah satu penyedia lapangan kerja terbesar di sektor informal, dengan jutaan mitra pengemudi yang menggantungkan hidup pada platform digital. Regulasi yang jelas akan memberikan kepastian usaha bagi operator sekaligus perlindungan sosial bagi pengemudi, sebuah isu yang selama ini menjadi sorotan publik.
Para pengamat menilai, penyelesaian Perpres ini juga menjadi ujian bagi pemerintah dalam menyeimbangkan kepentingan bisnis dan kesejahteraan pekerja. Di tengah maraknya isu kesejahteraan pengemudi, aturan yang terlalu longgar berisiko memicu protes, sementara regulasi yang terlalu ketat dapat menghambat inovasi dan investasi di sektor ekonomi digital.
Dengan hanya satu pertemuan tersisa, publik menanti apakah pemerintah dan DPR mampu memenuhi tenggat yang dijanjikan. Akankah 18 Agustus menjadi momentum lahirnya regulasi yang menjawab kebutuhan jutaan pengemudi, atau justru memunculkan polemik baru? Pertanyaan itu kini menggantung di ruang-ruang diskusi para pemangku kepentingan.



