Menteri Pigai Dorong Kurikulum HAM Mandiri: Dari SD Hingga Kampus, Bukan Sekadar Bab Pelajaran
Baca dalam 60 detik
- Menteri HAM Natalius Pigai mengusulkan kurikulum dan buku HAM khusus untuk semua jenjang pendidikan, dari SD hingga perguruan tinggi.
- Usulan ini disampaikan ke dua kementerian pendidikan agar nilai HAM tidak lagi tersisip dalam mata pelajaran lain, melainkan menjadi bidang studi tersendiri.
- Jika terealisasi, Indonesia berpotensi menjadi salah satu negara dengan pendidikan HAM paling sistematis di Asia Tenggara, namun tantangan implementasi di daerah masih terbuka.

Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, menggulirkan wacana pembentukan kurikulum dan buku ajar HAM yang berdiri sendiri di seluruh jenjang pendidikan, dari sekolah dasar hingga perguruan tinggi. Usulan ini disampaikan langsung kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi dalam kunjungan kerjanya di Sumedang, Jawa Barat, Jumat (21/2). Langkah ini dinilai sebagai upaya sistematis untuk menanamkan kesadaran hak asasi manusia sejak usia dini, bukan sekadar tempelan materi kewarganegaraan.
Pigai menegaskan bahwa pendidikan HAM selama ini hanya menjadi bagian kecil dari mata pelajaran tertentu, sehingga pemahaman siswa terhadap hak-hak fundamental cenderung dangkal. "Saya telah mengusulkan, harus ada kurikulum HAM sendiri, dengan buku sendiri," ujarnya. Menurut dia, nilai-nilai HAM menyertai perjalanan hidup manusia dari lahir hingga akhir hayat, sehingga pengajarannya tidak boleh dipersempit menjadi satu bab dalam buku PPKn. Usulan ini menjadi pembeda dengan praktik umum di banyak negara, di mana HAM biasanya diintegrasikan ke dalam mata pelajaran lain.
Rancangan yang dibayangkan Pigai bersifat bertahap dan kontekstual. Untuk tingkat SD, SMP, dan SMA, materi akan disusun secara berjenjang, disesuaikan dengan kapasitas kognitif siswa. Sementara di perguruan tinggi, pendekatannya lebih spesifik: pendidikan HAM dikaitkan dengan konsentrasi keilmuan masing-masing mahasiswa. Artinya, mahasiswa teknik akan mempelajari HAM dalam konteks etika rekayasa, sedangkan mahasiswa ekonomi menyoroti hak atas pekerjaan dan upah layak. Model ini diharapkan membuat pemahaman HAM tidak abstrak, melainkan terintegrasi dengan bidang profesi masa depan.
Langkah ini tidak bisa dilepaskan dari konteks pencapaian Kementerian HAM yang baru saja memecahkan rekor dunia melalui program pendidikan HAM massal. Pigai tampaknya ingin memperkuat fondasi jangka panjang dengan memasukkan HAM ke dalam sistem pendidikan formal. Namun, pertanyaan besarnya adalah kesiapan guru dan infrastruktur pendidikan di daerah terpencil. Kurikulum baru menuntut pelatihan tenaga pengajar dan penyediaan buku yang merata, sesuatu yang kerap menjadi ganjalan dalam implementasi kebijakan pendidikan di Indonesia.
Pengamat pendidikan menilai usulan ini memiliki potensi besar, tetapi juga menghadapi tantangan birokrasi. "Mengintegrasikan HAM sebagai mata pelajaran mandiri membutuhkan revisi kurikulum nasional yang tidak sederhana," kata seorang analis kebijakan publik yang enggan disebut namanya. Ia menambahkan bahwa koordinasi antara Kementerian HAM dan Kementerian Pendidikan harus berjalan intensif agar tidak terjadi tumpang tindih dengan materi yang sudah ada, seperti Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan.
Bagi Indonesia, langkah ini dapat menjadi preseden di kawasan Asia Tenggara. Jika berhasil, negara ini akan memiliki salah satu sistem pendidikan HAM paling terstruktur di regional. Namun, publik masih menunggu tindak lanjut konkret: apakah usulan ini akan masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional atau sekadar wacana tanpa eksekusi. Yang jelas, Pigai telah membuka pintu untuk diskusi yang lebih serius tentang bagaimana menanamkan nilai-nilai HAM sejak bangku sekolah.
Ke depan, ujian sebenarnya adalah bagaimana pemerintah menyusun peta jalan yang jelas, termasuk anggaran, pelatihan guru, dan evaluasi berkala. Apakah kurikulum HAM ini akan menjadi mata pelajaran wajib atau pilihan? Bagaimana mengukur efektivitasnya? Pertanyaan-pertanyaan ini akan menentukan apakah usulan Pigai hanya menjadi catatan kaki dalam sejarah pendidikan Indonesia, atau justru menjadi tonggak baru dalam pembangunan kesadaran HAM nasional.



