Reformasi Guru PPPK: DPR Desak Pemerintah Benahi Distribusi Tenaga Pendidik, Bukan Sekadar Status ASN
Baca dalam 60 detik
- Komisi II DPR menilai perbaikan status guru PPPK menjadi ASN pusat harus dibarengi reformasi tata kelola nasional, terutama distribusi guru yang timpang.
- Romy Soekarno mengingatkan agar kebijakan ini tidak memicu penumpukan guru di daerah maju, sementara wilayah 3T tetap kekurangan tenaga pendidik.
- Pengalihan pengelolaan guru ke pusat dinilai sebagai momentum membangun sistem manajemen guru nasional berbasis data kebutuhan riil, bukan sekadar administratif.

Jakarta โ Anggota Komisi II DPR RI Romy Soekarno mendesak pemerintah agar kebijakan pengangkatan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) pusat tidak berhenti pada perubahan status kepegawaian semata. Lebih dari itu, ia menilai momen ini harus dimanfaatkan untuk merombak tata kelola sumber daya manusia pendidikan yang selama ini timpang, terutama dalam hal distribusi tenaga pendidik antardaerah.
Menurut Romy, persoalan struktural yang membelit pengelolaan guru di Indonesia sudah lama terlihat: ketimpangan kapasitas fiskal antarpemerintah daerah, ketidaksesuaian antara kebutuhan guru di lapangan dengan perencanaan formasi ASN, serta distribusi yang tidak merata. โGuru adalah instrumen strategis pembangunan manusia. Karena itu, tata kelola guru tidak boleh semata-mata mengikuti batas administratif pemerintahan, tetapi harus mengikuti kebutuhan pendidikan nasional,โ ujarnya di Jakarta, Jumat.
Romy menyambut baik rencana pemerintah yang akan memindahkan sebagian pengelolaan guru PPPK ke bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Ia menilai langkah ini bisa menjadi titik awal terbentuknya national teacher management system yang lebih terintegrasi. Namun, ia menggarisbawahi bahwa pemerintah pusat perlu memiliki basis data kebutuhan guru yang akurat dan berbasis wilayah, bukan sekadar pendekatan administratif dalam menentukan formasi dan penempatan.
Kekhawatiran terbesarnya adalah reformasi ini justru melahirkan konsentrasi guru di wilayah yang secara ekonomi sudah maju, sementara daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), kepulauan, serta perbatasan tetap kekurangan tenaga pendidik. โJangan sampai reformasi status kepegawaian justru menghasilkan konsentrasi guru di wilayah yang secara ekonomi sudah relatif maju,โ tegasnya. Ia pun mendorong pemerintah menggunakan data kebutuhan guru berbasis wilayah dan mata pelajaran, bukan hanya pendekatan administratif.
Meski mengapresiasi kebijakan seleksi guru PPPK menjadi ASN pusat sebagai bentuk kepastian karier dan penghargaan atas pengabdian, Romy mengingatkan bahwa dukungan tersebut harus diikuti pengawasan pada tiga aspek utama: kepastian status, pemerataan distribusi guru, dan keberlanjutan fiskal negara. Tanpa pengawasan yang ketat, ia khawatir kebijakan ini hanya akan menjadi solusi simbolis tanpa menyelesaikan akar masalah pendidikan di daerah.
Bagi Indonesia, isu ini bukan sekadar soal administrasi kepegawaian, melainkan menyangkut kualitas sumber daya manusia di masa depan. Ketimpangan distribusi guru selama ini telah menjadi salah satu faktor rendahnya mutu pendidikan di daerah terpencil. Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah pusat memiliki peluang untuk merombak sistem secara menyeluruh, tetapi juga menghadapi tantangan besar dalam hal pendanaan dan koordinasi antardaerah.
Ke depan, pertanyaan yang muncul adalah: akankah pemerintah mampu membangun sistem data kebutuhan guru yang benar-benar akurat dan memastikan afirmasi bagi daerah tertinggal? Ataukah kebijakan ini hanya akan menjadi perpindahan administratif yang tidak menyentuh akar masalah? Jawabannya akan menentukan apakah reformasi guru PPPK ini benar-benar membawa perubahan bagi pendidikan Indonesia, atau sekadar menjadi babak baru dalam birokrasi yang sama.



