Kapolri Pastikan Aceh Kondusif Pascakericuhan, Pengibaran Bendera Bulan Bintang Jadi Pemicu
Baca dalam 60 detik
- Kapolri memastikan situasi Aceh kembali normal setelah bentrok saat peringatan Hari Damai Aceh.
- Kericuhan dipicu upaya pengibaran bendera bersejarah GAM di kompleks Masjid Raya Baiturrahman.
- Pemerintah pusat dan daerah diharapkan memperkuat dialog untuk meredam potensi konflik serupa di masa depan.

Kepala Kepolisian RI, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, memastikan kondisi keamanan di Provinsi Aceh telah pulih menyusul insiden ricuh yang mewarnai peringatan Hari Damai Aceh di Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, Sabtu lalu. Pernyataan itu disampaikan di sela-sela upacara penurunan Bendera Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/8/2026), sebagai respons atas kekhawatiran publik akan eskalasi ketegangan di wilayah berstatus otonomi khusus tersebut.
Menurut Kapolri, aparat keamanan telah mengambil langkah-langkah pengendalian di sejumlah titik dan situasi kini berangsur normal. "Beberapa kegiatan yang muncul di beberapa wilayah, seluruh jajaran sudah melaksanakan langkah-langkah dan saat ini situasinya seluruhnya sudah terkendali," ujarnya. Namun, ia enggan merinci strategi khusus yang diterapkan maupun perkembangan penanganan hukum atas insiden tersebut.
Kericuhan berawal dari agenda doa tolak bala dan zikir akbar yang dihadiri ribuan warga dari berbagai daerah sejak pukul 07.00 WIB. Di tengah kegiatan, sekelompok massa mengibarkan bendera berlambang bulan bintangโsimbol historis Gerakan Aceh Merdeka (GAM)โdan berupaya memasangnya di salah satu tiang kompleks masjid. Tindakan itu memicu ketegangan dengan kelompok lain yang menolak, hingga akhirnya terjadi saling lempar batu antara massa dan petugas keamanan. Aparat merespons dengan tembakan peringatan ke udara dan gas air mata untuk membubarkan kerumunan.
Dampak bentrok tidak hanya dirasakan manusia; sejumlah sepeda motor yang terparkir di sekitar lokasi rusak bahkan terbakar akibat lemparan batu. Insiden ini menjadi pengingat rapuhnya harmoni sosial di Aceh, yang baru saja merayakan dua dekade perdamaian pasca-MoU Helsinki 2005. Meski simbol-simbol lama masih sensitif, sebagian masyarakat menilai pengibaran bendera tersebut merupakan bentuk ekspresi sejarah, sementara yang lain menganggapnya provokasi.
Bagi Indonesia, peristiwa ini menyiratkan perlunya kewaspadaan terhadap potensi gesekan komunal di daerah pascakonflik. Aceh memiliki keunikan sejarah dan identitas yang kuat, sehingga penanganan simbol-simbol lama harus dilakukan dengan pendekatan kultural, bukan sekadar keamanan. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah perlu memperkuat dialog dengan tokoh masyarakat dan mantan kombatan untuk meredam interpretasi yang keliru terhadap simbol-simbol tersebut.
Pengamat politik dan keamanan menilai bahwa insiden ini tidak akan menggoyahkan stabilitas Aceh secara keseluruhan, tetapi bisa menjadi preseden buruk jika tidak ditangani dengan bijak. Mereka mendorong aparat untuk bertindak profesional dan proporsional, serta mengedepankan mediasi daripada represi. Pertanyaan yang mengemuka: apakah aparat keamanan dan pemerintah daerah mampu mengelola sensitivitas simbolik ini secara lebih efektif ke depan, atau justru akan memicu polarisasi yang lebih dalam di masyarakat Aceh?



