Fasilitas Mewah Lapas Cibinong: Dirjen Pas Mashudi Mundur, Integritas Pemasyarakatan Diuji
Baca dalam 60 detik
- Mashudi mengundurkan diri dari posisi Dirjen Pemasyarakatan setelah skandal fasilitas mewah di Lapas Cibinong mencuat.
- Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menonaktifkan lima pejabat struktural Lapas Cibinong, termasuk Kalapas Wisnu Hani Putanto.
- Desakan mundur dari Komisi XIII DPR dan temuan Ombudsman memperkuat urgensi reformasi tata kelola lembaga pemasyarakatan.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi resmi mengajukan pengunduran diri dari jabatannya pada Kamis (1/10/2026), dipicu oleh terungkapnya fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor. Surat pengunduran diri tersebut diterima langsung oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, menandai babak baru dalam upaya pemerintah membersihkan institusi pemasyarakatan dari praktik menyimpang.
Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Publik Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Akbar Hadi, menyatakan bahwa langkah Mashudi merupakan bentuk tanggung jawab moral atas peristiwa yang mencoreng citra lembaga. Menurutnya, pengunduran diri ini tidak akan mengganggu operasional pemasyarakatan karena seluruh jajaran tetap menjalankan tugas sesuai kewenangan yang ada. Pernyataan itu disampaikan untuk menegaskan bahwa layanan publik tidak boleh terganggu oleh dinamika internal kementerian.
Sebelumnya, dalam rapat kerja bersama Komisi XIII DPR pada Senin (28/9/2026), Mashudi mendapat tekanan keras dari anggota dewan Yanuar Arif Wibowo. Politikus itu mendesak agar pegawai Ditjen Pas yang terbukti melanggar aturan tidak hanya dinonaktifkan, tetapi diberhentikan secara hormat. Yanuar juga menyoroti potensi pidana seperti suap atau pemerasan yang melibatkan warga binaan, dan mempertanyakan kesanggupan Mashudi menangani kasus tersebut. Saat itu, Mashudi menjawab bahwa ia masih mampu menindak bawahannya, namun gelombang kritik terus mengalir hingga akhirnya ia memilih mundur.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan bergerak cepat dengan menonaktifkan lima pejabat struktural Lapas Cibinong. Selain Kepala Lapas Wisnu Hani Putanto, empat lainnya adalah Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja (Kasi Binadik), Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib), serta Kepala Urusan Umum. Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Rudi Setiawan, menegaskan bahwa penonaktifan ini merupakan langkah awal untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran yang ditemukan Ombudsman. "Kami menonaktifkan lima pejabat struktural yang diduga bertanggung jawab terkait peristiwa yang ditemukan oleh Ombudsman," ujar Rudi dalam konferensi pers di Lapas Cibinong, Sabtu (26/9/2026).
Kasus ini bukan sekadar persoalan internal satu lapas. Temuan fasilitas mewah di Lapas Cibinong membuka kembali luka lama sistem pemasyarakatan Indonesia yang kerap diwarnai praktik istimewa bagi narapidana tertentu. Fenomena ini menggarisbawahi lemahnya pengawasan dan besarnya celah korupsi di lingkungan yang seharusnya menjadi tempat pembinaan. Ombudsman RI sebelumnya menyoroti bahwa fasilitas tersebut tidak mungkin terwujud tanpa keterlibatan oknum petugas, sehingga penindakan harus menyasar aktor intelektual di baliknya.
Pengunduran diri Mashudi juga menimbulkan pertanyaan tentang arah reformasi pemasyarakatan ke depan. Sebagai lembaga yang menaungi lebih dari 500 lapas dan rutan di seluruh Indonesia, Ditjen Pas menghadapi tantangan besar untuk memperbaiki tata kelola, meningkatkan transparansi, dan memutus rantai praktik ilegal. Publik menanti apakah langkah mundurnya pejabat tertinggi ini akan diikuti dengan perbaikan sistemik, atau hanya menjadi simbol pertanggungjawaban tanpa perubahan berarti. Dengan tekanan dari DPR dan pengawasan Ombudsman yang semakin ketat, pemerintah dituntut untuk tidak berhenti pada penonaktifan pejabat, melainkan membangun mekanisme pencegahan yang efektif.
Ke depan, fokus akan tertuju pada siapa yang akan mengisi kursi Dirjen Pas dan bagaimana ia merancang strategi membersihkan institusi. Tanpa perombakan menyeluruh, kasus serupa berpotensi terulang di lapas lain. Masyarakat berhak mendapatkan kepastian bahwa lembaga pemasyarakatan benar-benar menjalankan fungsi pembinaan, bukan menjadi ruang istimewa bagi segelintir orang.



