Tiga Legislator Gerindra Jatim Ditangkap Saat Pesta Ekstasi di Hotel Surabaya
Baca dalam 60 detik
- Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap tiga anggota DPRD dari fraksi Gerindra di Jawa Timur dalam penggerebekan di sebuah hotel kawasan Ketintang.
- Hasil tes urine menunjukkan delapan orang yang diamankan positif mengonsumsi ekstasi, satu di antaranya juga menggunakan sabu.
- DPD Gerindra Jatim mengancam sanksi pemecatan dan pergantian antar waktu jika ketiganya terbukti bersalah secara hukum.

Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya menangkap tiga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dari Fraksi Partai Gerindra dalam sebuah penggerebekan di kamar hotel kawasan Ketintang, Surabaya. Ketiganya diamankan bersama lima orang lain saat diduga sedang mengonsumsi narkotika jenis ekstasi.
Ketiga legislator tersebut berasal dari daerah pemilihan berbeda di Jawa Timur: seorang anggota DPRD Kabupaten Malang berinisial U, seorang anggota DPRD Banyuwangi berinisial A, dan seorang anggota DPRD Situbondo berinisial Ar. Mereka ditangkap bersama lima warga sipil berinisial F, K, N, Ro, dan R.
Kepala Seksi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, petugas mendapati para tersangka dalam kondisi terpengaruh narkoba saat penggerebekan berlangsung. "Dalam kondisi menggunakan narkoba," ujar Hadi, Rabu (30/9).
Penggerebekan bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya penyalahgunaan narkotika di kamar hotel tersebut. Saat tiba di lokasi, petugas menemukan delapan orang di dalam kamar. Hadi memastikan tidak ada aktivitas lain selain konsumsi narkoba, dan seluruh tersangka berpakaian lengkap. "Ya, masih pakai baju lengkap semuanya," katanya.
Polisi langsung melakukan tes urine terhadap kedelapan orang. Hasilnya, tujuh orang positif menggunakan ekstasi, sementara satu orang berinisial N terbukti mengonsumsi dua jenis narkotika sekaligus, yakni sabu dan ekstasi. "Dari tujuh orang itu positif menggunakan ekstasi, sementara yang inisial N mengonsumsi sabu dan ekstasi juga," terang Hadi.
Kepada penyidik, para tersangka mengaku bahwa pesta narkoba tersebut baru pertama kali mereka lakukan bersama-sama di Surabaya. Saat ini, kedelapan orang telah dipindahkan dari Polrestabes Surabaya ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Surabaya untuk menjalani pemeriksaan dan asesmen lebih lanjut.
Polisi belum memutuskan apakah para tersangka akan langsung menjalani rehabilitasi. Menurut Hadi, keputusan tersebut menunggu rekomendasi dari Tim Asesmen Terpadu (TAT). "Dilakukan sesuai prosedur, melalui TAT. Tentunya nanti tunggu hasil dari tim asesmen terpadu," jelasnya.
"Apabila terbukti tentu akan dipecat dan dilakukan pergantian antar waktu (PAW) apabila yang bersangkutan menjabat sebagai anggota dewan. Namun kita juga mengedepankan asas praduga tak bersalah. Kita tunggu pengumuman atau investigasi dari aparat kepolisian."
โ Kharisma Febriansyah, Sekretaris DPD Gerindra Jawa Timur
Di tempat terpisah, Sekretaris DPD Gerindra Jawa Timur Kharisma Febriansyah merespons penangkapan tiga kadernya. Ia menegaskan partai akan memberikan sanksi tegas jika ketiganya terbukti bersalah secara hukum. Namun, ia juga menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah dan menunggu hasil investigasi kepolisian.
Kasus ini menambah daftar panjang anggota legislatif yang tersandung kasus narkotika. Publik menanti konsistensi penegakan hukum dan komitmen partai dalam menjaga integritas kadernya. Jika terbukti bersalah, ketiga legislator tersebut terancam kehilangan kursinya melalui mekanisme pergantian antar waktu (PAW).
Proses hukum yang transparan dan akuntabel menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif. Apakah partai politik akan bertindak tegas tanpa pandang bulu, ataukah asas praduga tak bersalah akan menjadi tameng? Waktu yang akan membuktikan.



