Jukir Liar Jakarta: Dari Pemerasan Rp5.000 hingga Rente Rp460 Miliar, Mengapa Sulit Diberantas?
Baca dalam 60 detik
- Penangkapan jukir liar di Tambora yang memeras pengendara menjadi pemicu sorotan atas praktik serupa yang terus berulang di Jakarta.
- Data Dishub DKI mencatat 3.246 aduan parkir liar, sementara kajian FAKTA memperkirakan potensi kebocoran pendapatan daerah mencapai Rp460 miliar per tahun.
- Para pengamat menilai penertiban yang reaktif dan sanksi administratif yang lemah menjadi celah utama, sehingga revisi Perda dan pendekatan sosial-ekonomi dinilai mendesak.

Penangkapan seorang juru parkir liar berinisial MS di Pasar Mitra, Tambora, Jakarta Barat, pada awal Agustus lalu kembali membuka luka lama persoalan parkir liar di ibu kota. Video pemerasan terhadap pengendara motor yang viral di media sosial menjadi pintu masuk bagi aparat untuk menindak, namun kasus ini hanyalah satu dari sekian banyak insiden serupa yang terus berulang tanpa henti.
Peristiwa yang menimpa Rendy Budiharto itu bermula dari penolakan MS terhadap uang parkir Rp2.000 yang disodorkan korban. Juru parkir ilegal tersebut memaksa meminta Rp5.000 dan mengancam akan memukul. Setelah laporan viral dan diteruskan ke kepolisian, MS akhirnya diamankan dan kini terancam Pasal 482 KUHP tentang pemerasan. Hasil tes urine bahkan menunjukkan yang bersangkutan positif amfetamin, menambah daftar panjang kompleksitas masalah ini.
Kasus Tambora bukanlah kasus tunggal. Sepanjang 2025โ2026, pola serupa terus berulang: tarif parkir yang dipatok jauh di atas kewajaran, aksi yang terekam kamera, lalu viral, dan baru kemudian aparat bergerak. Di Bundaran HI, seorang jukir liar mematok Rp10.000 per motor dan ternyata residivis. Di Tanah Abang, delapan jukir liar memeras pengendara dengan tarif Rp60.000 hingga Rp100.000 per kendaraan. Sementara di Blok M Square, modus parkir ganda menjadi dalih pungutan liar.
Data Dinas Perhubungan DKI Jakarta menunjukkan bahwa aduan warga terkait parkir liar dan jukir liar mencapai 3.246 laporan hingga Juni 2026, menempati peringkat kedua setelah keluhan jalan rusak. Kepala Dishub DKI, Budi Awaluddin, mengakui bahwa minimnya lahan parkir menjadi pemicu utama, namun ia juga menyoroti perilaku masyarakat yang masih permisif. "Banyak masyarakat masih menggunakan jasa parkir tidak resmi, serta munculnya kembali oknum setelah dilakukan penertiban," ujarnya.
Namun, pandangan tersebut dibantah oleh pengamat transportasi Deddy Herlambang. Menurutnya, tidak ada hubungan langsung antara ketersediaan lahan parkir dengan keberadaan jukir liar. "Jukir liar selalu ada di mana saja selama ada kendaraan yang parkir," tegasnya. Sosiolog Universitas Negeri Jakarta, Rakhmat Hidayat, sependapat dan menambahkan bahwa penambahan lahan parkir justru berpotensi memicu lonjakan jumlah kendaraan. Ia mengkritik pola penertiban yang hanya menyasar figur, bukan titik lokasi. "Ketika seorang jukir diangkut, titik itu tidak ikut hilang, hanya kosong. Besok paginya terisi kembali," katanya.
Deddy Herlambang juga menyoroti kelemahan instrumen hukum yang ada. Selama ini, penindakan terhadap jukir liar lebih sering dianggap sebagai pelanggaran administrasi, bukan tindak pidana. Padahal, Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum telah mengatur sanksi denda hingga puluhan juta rupiah. Namun, implementasinya di lapangan masih jauh dari harapan. Sementara itu, mekanisme setoran parkir resmi yang berkisar 10โ20 persen dari tarif berpotensi menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi kebocoran akibat parkir liar justru membuat potensi itu menguap.
Fenomena ini juga memiliki dimensi sosial yang rumit. Rakhmat Hidayat mengidentifikasi tiga alasan mengapa warga tetap membayar meski merasa diperas: kalkulasi biaya-manfaat, keinginan membeli rasa aman, dan perasaan iba. "Yang dibeli masyarakat di parkir liar sejatinya bukan jasa parkir, melainkan rasa aman agar kendaraan tidak digores atau helm tidak hilang," jelasnya. Ini adalah bentuk klasik dari rente perlindungan, di mana pihak yang menawarkan perlindungan sekaligus menjadi sumber ancaman.
Ketua Umum Indonesian Parking Association (IPA), Rio Octaviano, menawarkan solusi yang lebih progresif: pendekatan geo-sosial yang menyerap juru parkir liar menjadi tenaga kerja resmi dengan insentif bagi pelaku usaha. Namun, ia mengakui skema ini terhambat oleh birokrasi perizinan yang rumit, seperti persyaratan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang memberatkan pengelola kecil. "Jakarta terlalu perfeksionis dalam aturannya, terlalu ketat sehingga akhirnya mempersulit diri sendiri," ungkapnya.
Di tengah kebuntuan ini, revisi Perda Perparkiran yang tengah digodok DPRD DKI menjadi harapan baru. Rakhmat Hidayat menilai revisi tersebut mendesak, terutama untuk menempatkan parkir liar sebagai tindak pidana, bukan sekadar pelanggaran administratif. Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, belum mengambil keputusan soal perubahan tarif parkir resmi dan lebih fokus pada kajian sistem pembayaran nontunai. Pertanyaannya, akankah langkah-langkah ini mampu memutus akar masalah yang sudah mengakar kuat, atau justru hanya menjadi solusi jangka pendek yang kembali terulang?



