TNI AL Amankan SDA Tambang Rp10,25 Triliun, Tanda Pengawasan Laut Menguat
Baca dalam 60 detik
- Sepanjang 2026, TNI AL berhasil menertibkan 514,1 ton komoditas tambang ilegal dengan nilai mencapai Rp10,25 triliun, melonjak drastis dari tahun sebelumnya.
- Operasi terbesar terjadi di Bangka Belitung, menggagalkan penyelundupan 75,7 ton pasir timah yang nilainya ditaksir Rp76,04 miliar.
- Keberhasilan ini menegaskan komitmen pengawasan maritim, namun tantangan koordinasi antarlembaga masih menjadi pekerjaan rumah.

Sepanjang 2026, TNI Angkatan Laut (AL) berhasil menertibkan sumber daya alam (SDA) pertambangan ilegal sebanyak 514,1 ton dengan nilai mencapai Rp10,25 triliun melalui serangkaian operasi di berbagai wilayah perairan Indonesia. Angka ini melonjak signifikan dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya mencatat 343,14 ton senilai Rp102,94 miliar, menunjukkan adanya peningkatan aktivitas ilegal sekaligus ketegasan aparat dalam mengamankan kekayaan negara.
Panglima Komando Armada RI (Pangkoarmada RI), Laksamana Madya TNI Denih Hendrata, mengungkapkan bahwa capaian ini merupakan hasil operasi yang berlangsung sejak Januari hingga saat ini. Menurutnya, nilai yang diamankan mencakup berbagai jenis mineral seperti pasir timah, batu bara, dan komoditas tambang lainnya yang tersebar di seluruh Indonesia. Salah satu operasi yang menonjol adalah penggagalan penyelundupan pasir timah ilegal di Bangka Belitung pada Agustus lalu, di mana TNI AL mengamankan 75,7 ton pasir timah dengan estimasi nilai Rp76,04 miliar.
Denih menegaskan bahwa angka tersebut merupakan estimasi nilai barang yang disita, sementara kerugian negara yang sebenarnya akan dihitung oleh instansi berwenang. Ia menjelaskan bahwa kerugian tidak hanya diukur dari nilai fisik barang, tetapi juga mencakup potensi penerimaan negara, royalti, pajak, nilai tambah ekonomi, serta dampak lingkungan dan sosial yang ditimbulkan. Hal ini menggarisbawahi bahwa penyelundupan SDA bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan juga penggerusan ekonomi nasional yang berdampak luas.
Selain penertiban tambang, TNI AL juga mencatat keberhasilan dalam pemberantasan peredaran narkotika di laut. Sepanjang 2025, aparat menggagalkan peredaran 4,81 ton narkoba yang diperkirakan menyelamatkan 20,7 juta jiwa, dengan potensi biaya rehabilitasi yang dihindari mencapai Rp207 triliun. Sementara pada 2026, hingga saat ini telah digagalkan 1,3 ton narkoba, yang menyelamatkan sekitar 13 juta jiwa dan menghindarkan potensi biaya rehabilitasi sebesar Rp130,3 triliun.
Keberhasilan ini tidak lepas dari sinergi antara TNI AL, Polri, BNN, Bea Cukai, Bakamla, Kementerian ESDM, dan berbagai lembaga terkait. Namun, lonjakan nilai SDA yang diamankan juga menjadi indikasi bahwa praktik ilegal masih masif. Pengamat kebijakan publik menilai, meskipun penegakan hukum berjalan, diperlukan penguatan sistem pengawasan berbasis teknologi dan intelijen untuk mencegah kebocoran di titik-titik rawan, terutama di wilayah kepulauan seperti Bangka Belitung yang menjadi jalur utama penyelundupan timah.
Bagi Indonesia, pengamanan SDA ini memiliki implikasi strategis. Di tengah upaya pemerintah meningkatkan penerimaan negara dan menarik investasi di sektor pertambangan, keberadaan praktik ilegal tidak hanya merugikan pendapatan, tetapi juga merusak citra tata kelola sumber daya alam. Investor asing dan domestik akan menilai komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan, dan keberhasilan TNI AL ini menjadi sinyal positif bahwa Indonesia serius memberantas kegiatan ilegal di sektor ekstraktif.
Ke depan, tantangan yang dihadapi bukan hanya pada aspek penindakan, tetapi juga pada upaya pencegahan yang lebih sistematis. Pertanyaannya, akankah TNI AL dan lembaga terkait mampu mempertahankan momentum ini dengan memperkuat koordinasi dan berbagi data secara real-time? Atau justru akan terjadi peningkatan modus operandi baru yang lebih canggih dari para pelaku? Jawabannya akan menentukan apakah pengamanan SDA ini benar-benar menjadi titik balik dalam pengelolaan kekayaan maritim Indonesia atau sekadar angka statistik tahunan.



