Liechtenstein Hapus Aturan Takhta Khusus Pria: Putri Mahkota Kini Bisa Memimpin
Baca dalam 60 detik
- Keluarga kerajaan Liechtenstein mengubah aturan suksesi dari primogenitur laki-laki menjadi primogenitur absolut, memungkinkan anak pertama perempuan naik takhta.
- Perubahan ini disetujui dua pertiga suara anggota keluarga dan hanya berlaku untuk keturunan Pangeran Alois yang lahir setelah keputusan, tidak mengubah garis suksesi saat ini.
- Langkah ini menandai pergeseran modernisasi monarki Eropa, sejalan dengan tren kesetaraan gender, dan relevan bagi diskusi suksesi di negara-negara monarki lain.

Vaduz, 17 Agustus 2026 — Liechtenstein, negara mikro di jantung Eropa yang selama berabad-abad menganut aturan takhta khusus pria, akhirnya membuka pintu bagi perempuan untuk menjadi kepala negara. Pewaris takhta, Pangeran Alois, mengumumkan perubahan bersejarah ini dalam pidato perayaan hari nasional, Sabtu (16/8). Keputusan ini mengakhiri tradisi panjang yang menempatkan anak laki-laki sulung sebagai pewaris tunggal, dan menandai babak baru bagi monarki yang dikenal sangat konservatif.
Perubahan ini bukan sekadar simbolis. Liechtenstein adalah salah satu dari sedikit monarki di Eropa yang masih memegang kekuasaan politik nyata. Pangeran yang berkuasa memiliki hak veto atas hasil referendum, dapat mengangkat hakim, dan memberhentikan pemerintah. Dengan demikian, siapa yang duduk di takhta memiliki pengaruh langsung terhadap arah kebijakan negara berpenduduk 40.000 jiwa yang berbatasan dengan Swiss dan Austria ini.
Dalam pidatonya, Pangeran Alois menegaskan bahwa keputusan ini diambil setelah melalui pertimbangan matang dan mendapat persetujuan dua pertiga mayoritas anggota keluarga yang berhak memilih, pada Rabu (12/8). “Kemampuan untuk menggabungkan kontinuitas dan pembaruan adalah prinsip yang kami junjung di dalam rumah pangeran,” ujarnya, seperti dikutip dari situs resmi keluarga. “Dalam sejarah kami yang berusia berabad-abad, keputusan yang diambil dengan pandangan jangka panjang telah terbukti bijaksana.”
Secara teknis, aturan suksesi akan diubah dari primogenitur laki-laki menjadi primogenitur absolut. Artinya, anak pertama yang lahir, apa pun jenis kelaminnya, akan menjadi pewaris takhta. Namun, perubahan ini tidak serta-merta mengubah posisi Pangeran Joseph Wenzel, 31 tahun, anak sulung Pangeran Alois yang saat ini berada di urutan pertama suksesi. Putri Marie Caroline, 29 tahun, yang berada di urutan kedua, juga tidak terpengaruh. Aturan baru hanya berlaku untuk keturunan Pangeran Alois dan istrinya, Putri Sophie, yang lahir setelah keputusan ini diumumkan.
Langkah Liechtenstein ini menjadi sorotan karena negara tersebut dikenal sebagai salah satu yang paling konservatif di Eropa dalam hal kesetaraan gender. Baru pada 1984, Liechtenstein menjadi negara Eropa terakhir yang memberikan hak pilih kepada perempuan dalam pemilihan nasional, setelah referendum yang dimenangkan tipis oleh pemilih laki-laki. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, terjadi percepatan perubahan. Tahun lalu, Brigitte Haas dilantik sebagai perdana menteri perempuan pertama, sebuah sinyal bahwa negara ini mulai bergerak menuju modernisasi.
Bagi Indonesia, perubahan ini bisa menjadi bahan refleksi tentang bagaimana tradisi dan modernitas dapat berjalan beriringan. Di tengah perdebatan tentang kepemimpinan dan kesetaraan gender, Liechtenstein menunjukkan bahwa perubahan aturan fundamental bisa dilakukan tanpa mengguncang stabilitas negara. Meski konteks Indonesia berbeda—bukan monarki—prinsip tentang keterbukaan terhadap perubahan dan kesetaraan hak dapat menjadi pelajaran berharga.
Para pengamat monarki Eropa menilai langkah Liechtenstein sejalan dengan tren di negara-negara Skandinavia yang lebih dulu mengadopsi primogenitur absolut. Swedia, Norwegia, dan Belanda telah melakukannya sejak tahun 1980-an. Namun, Liechtenstein memiliki keunikan karena monarkinya tidak sekadar seremonial, melainkan memegang kekuasaan nyata. Ini menjadikan perubahan tersebut lebih bermakna secara politik.
Keputusan ini juga memicu pertanyaan tentang masa depan monarki di Eropa. Apakah negara-negara lain yang masih mempertahankan aturan suksesi tradisional akan mengikuti jejak Liechtenstein? Atau justru sebaliknya, perubahan ini akan memperkuat posisi monarki sebagai institusi yang adaptif? Yang jelas, Liechtenstein telah menempatkan dirinya di garda depan modernisasi monarki, membuktikan bahwa tradisi tidak harus menjadi penghalang bagi kemajuan.



