DPR Minta Audit Forensik BPKH Dijelaskan Terbuka, Wanti-wanti Jangan Korbankan Layanan Jemaah
Baca dalam 60 detik
- Komisi VIII DPR meminta pemerintah membeberkan alasan di balik wacana audit forensik terhadap pengelolaan dana haji sebelum langkah itu dijalankan.
- Legislator menekankan audit tidak boleh menjadi alasan menunda pembenahan layanan bagi calon jemaah, mengingat dana yang dikelola menyangkut kepentingan jutaan orang.
- Pengawasan ke depan diarahkan pada penguatan tata kelola dan koordinasi lintas lembaga, bukan sekadar reaksi atas isu yang berkembang.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abidin Fikri meminta Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) membuka secara terang alasan di balik wacana audit forensik terhadap Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Permintaan itu disampaikan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2026), dengan penekanan bahwa langkah pengawasan apa pun tidak boleh mengorbankan perbaikan layanan bagi jemaah.
Menurut Abidin, Komisi VIII tidak menutup pintu terhadap audit forensik. Namun ia menegaskan instrumen itu harus berpijak pada dasar yang jelas, indikasi konkret, dan kerangka hukum yang tegas. Tanpa itu, ia menilai audit berpotensi menimbulkan kebingungan kelembagaan dan mengganggu proses penyelenggaraan ibadah haji yang tengah berjalan.
Politikus PDI-P itu mengingatkan posisi dana haji bukan sekadar aset keuangan negara. Dana tersebut merupakan amanah publik yang menampung setoran jutaan calon jemaah, sehingga setiap langkah pengawasan mesti diukur dari manfaatnya bagi kepercayaan dan kepentingan jemaah, bukan dari sorotan sesaat.
"Dana haji adalah dana jemaah, bukan sekadar aset keuangan. Semua pengawasan, termasuk audit forensik, harus diarahkan untuk memperkuat kepercayaan publik dan menjamin nilai manfaat yang adil bagi jemaah," ujar Abidin.
Ia juga menyoroti pola pengawasan yang selama ini berjalan. Menurutnya, fungsi kontrol terhadap BPKH seharusnya bersifat preventif dan berkelanjutan, bukan reaktif terhadap isu yang mencuat. Yang paling penting, kata dia, bukan siapa yang mengaudit, melainkan apakah hasil pengawasan mampu menjawab pertanyaan publik soal keamanan, produktivitas, transparansi, dan manfaat nyata pengelolaan dana haji.
Dalam keterangannya, Abidin memerinci lima arahan Komisi VIII kepada pemerintah. Pertama, pemerintah diminta menjelaskan secara terbuka kepada publik ihwal urgensi atau tidaknya audit forensik BPKH. Arahan ini menyiratkan bahwa komunikasi publik menjadi bagian tak terpisahkan dari proses pengawasan, bukan pelengkap setelah keputusan diambil.
Bagi pembaca di Indonesia, terutama calon jemaah dan keluarga yang tengah menyiapkan keberangkatan, persoalan ini menyentuh dua hal sekaligus: kepastian layanan dan rasa aman atas dana yang telah disetor bertahun-tahun. Wacana audit forensik, jika tidak dikomunikasikan dengan baik, berisiko menimbulkan keraguan di tengah masyarakat meski pengelolaan dinilai sehat secara administratif.
Dari sisi pasar, BPKH merupakan salah satu pengelola dana terbesar di Tanah Air dengan portofolio yang menyentuh sektor keuangan, investasi, dan instrumen syariah. Ketidakpastian soal arah pengawasan bisa memengaruhi persepsi mitra investasi dan lembaga keuangan yang selama ini bermitra dengan badan tersebut. Karena itu, kejelasan kerangka hukum audit menjadi penting bukan hanya bagi jemaah, tetapi juga bagi stabilitas ekosistem keuangan syariah nasional.
Abidin menambahkan Komisi VIII akan terus mengawal peningkatan tata kelola keuangan haji melalui penguatan regulasi dan koordinasi lintas lembaga, termasuk dengan Kemenhaj, BPKH, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai auditor negara. Ia menilai kolaborasi semacam itu lebih efektif ketimbang membuka audit forensik tanpa tujuan yang terukur.
Yang tersisa kini adalah pertanyaan soal transparansi: seberapa cepat pemerintah membeberkan dasar pertimbangan wacana audit ini ke publik, dan apakah penjelasan itu cukup meyakinkan untuk menjaga kepercayaan jemaah sekaligus mempercepat pembenahan layanan haji yang selama ini ditunggu?



