Jubir KPK Jalani Pemeriksaan 7,5 Jam, Jawab 50 Pertanyaan soal Laporan Pencemaran Nama Baik
Baca dalam 60 detik
- Budi Prasetyo memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya sebagai saksi terlapor dalam perkara dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Faizal Assegaf.
- Pemeriksaan berlangsung sejak pagi hingga sore, dengan puluhan pertanyaan yang berfokus pada pernyataan Budi terkait kasus importasi di Bea Cukai.
- KPK menegaskan tidak ada mediasi dengan pelapor, sementara publik menanti apakah perkara ini akan menyeret institusi antirasuah ke pusaran konflik hukum.

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, menghabiskan hampir sepanjang hari Selasa (29/9) di Markas Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor dalam laporan dugaan pencemaran nama baik yang diajukan kritikus politik Faizal Assegaf. Pria yang akrab disapa Budi KPK itu tiba sekitar pukul 10.30 WIB dan baru keluar menjelang Magrib, setelah menjawab sekitar 50 pertanyaan dari penyidik.
Pemeriksaan ini bukan yang pertama. Sebelumnya, Budi sempat dipanggil, namun jadwalnya digeser karena benturan agenda kerja kedua pihak. Ia menegaskan kehadirannya murni untuk memenuhi prosedur hukum, bukan bagian dari kesepakatan atau negosiasi apa pun. "Tidak ada mediasi. Kami harus menjaga independensi, profesionalitas, dan nothing personal," ujarnya kepada wartawan usai pemeriksaan.
Laporan yang menjerat Budi bermula dari pernyataannya terkait pemeriksaan Faizal sebagai Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri oleh penyidik KPK. Faizal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan. Dalam laporan itu, Faizal merasa pernyataan Budi telah memelintir fakta seolah-olah dirinya terlibat dalam perkara korupsi. Laporan teregister dengan nomor LP/B/2592/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 14 April 2026.
Dalam pemeriksaan sebelumnya, Faizal mengaku dicecar lima pertanyaan, dua di antaranya menyoroti dugaan bantuan pribadi dari tersangka Rizal (RZ) kepada sejumlah aktivis. RZ merupakan Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode 2024 hingga Januari 2026. Bantuan yang dimaksud berupa perangkat elektronik seperti komputer, WiFi video, hingga body encoder.
Budi menolak mengungkap identitas pelapor maupun materi perkara secara rinci. Ia beralasan informasi tersebut dikecualikan dan menjadi kewenangan penyidik. Meski demikian, ia menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polda Metro Jaya yang dinilainya menangani perkara secara profesional, objektif, dan presisi.
"Hadirnya kami di sini sebagai bentuk kepatuhan dalam proses hukum yang sedang berjalan dan bukti bahwa proses penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK taat asas," kata Budi.
Kasus ini menyita perhatian karena menempatkan pejabat lembaga antirasuah berhadapan dengan aktivis yang kerap mengkritik pemerintah. Bagi publik, pertanyaannya bukan sekadar soal benar atau salah secara hukum, melainkan bagaimana KPK menjaga marwah institusi di tengah tekanan politik yang kian intens menjelang tahun politik. Independensi KPK diuji ketika salah satu juru bicaranya harus berurusan dengan aparat kepolisian.
Di sisi lain, langkah Faizal melaporkan Budi ke polisi bisa dibaca sebagai upaya hukum untuk melindungi reputasinya. Namun, langkah itu juga berpotensi menimbulkan efek jera bagi pejabat publik yang gemar berbicara di ruang media. Jika perkara ini berlanjut ke pengadilan, publik berharap ada preseden jelas tentang batas antara pernyataan resmi dan pencemaran nama baik.
Yang patut dicermati, proses hukum ini berjalan di tengah sorotan terhadap kinerja KPK dalam menangani kasus besar. Sejumlah pengamat menilai, energi KPK seharusnya lebih fokus pada pemberantasan korupsi ketimbang terlibat dalam polemik komunikasi publik. Namun, Budi berdalih bahwa klarifikasi adalah bagian dari transparansi.
Ke depan, penyidik Polda Metro Jaya akan mendalami laporan tersebut, termasuk memanggil saksi-saksi lain. Apakah perkara ini akan berhenti di tahap klarifikasi atau naik ke penyidikan, publik menanti. Yang jelas, dinamika ini menjadi cermin bagaimana relasi antara lembaga antikorupsi, kepolisian, dan masyarakat sipil semakin kompleks di era keterbukaan informasi.



