Trump Hentikan Perlawanan Hukum atas Vonis US$5 Juta E Jean Carroll
Baca dalam 60 detik
- Donald Trump resmi menarik banding di Pengadilan Banding Sirkuit Kedua AS terkait pembayaran ganti rugi US$5 juta kepada E Jean Carroll.
- Langkah ini menegaskan kekalahan Trump dalam sengketa hukum perdata yang telah berlangsung sejak 2023, dengan total dana yang cair mencapai US$5,8 juta termasuk bunga.
- Meski kasus ini tuntas, Trump masih menghadapi tuntutan pencemaran nama baik senilai US$83 juta yang saat ini dalam proses peninjauan di Mahkamah Agung.

Mantan Presiden Amerika Serikat Donald Trump secara resmi mengakhiri upaya hukumnya untuk menolak pembayaran ganti rugi senilai US$5 juta kepada penulis kolom E Jean Carroll. Keputusan ini diungkapkan oleh Pengadilan Banding Sirkuit Kedua Amerika Serikat pada Selasa (29/9), menandai berakhirnya salah satu babak panjang sengketa perdata yang menyeret nama Trump.
Meskipun secara substansi tidak mengubah status penerimaan dana oleh Carroll—karena uang tersebut telah disalurkan sejak Juli lalu—penarikan banding ini menegaskan bahwa Trump tidak lagi memiliki ruang untuk menantang hasil putusan. Langkah tersebut bersifat formalitas setelah Mahkamah Agung AS menolak meninjau ulang oposisi Trump pada Juni silam.
Dalam dokumen pengadilan, Sirkuit Kedua menyatakan bahwa kedua pihak sepakat untuk menghentikan banding dengan prasangka, dan Trump mencabut mosi penangguhan bandingnya. "Dia sebelumnya menyerah di pengadilan distrik, kini dia menyerah di pengadilan sirkuit," ujar Neama Rahmani, pendiri West Coast Trial Lawyers dan mantan jaksa federal, seperti dikutip dari The Guardian. "Ini paku terakhir di peti mati. Tidak ada cara bagi Trump untuk mengejar Carroll atas lima juta dolar lebih ini."
Perjalanan hukum kasus ini memperlihatkan bagaimana Trump berulang kali berupaya menunda atau membatalkan pembayaran. Pada Juli, ia meminta Sirkuit Kedua untuk menunda pencairan dana sambil mengajukan banding atas keputusan pengadilan rendah yang mewajibkan distribusi. Namun, permintaan itu ditolak, dan dana yang ditahan di rekening pengadilan sebesar US$5,8 juta—termasuk bunga—dilepaskan pada 9 Juli, sebagaimana tercatat dalam dokumen pengadilan tertanggal 14 Juli.
Hakim Pengadilan Federal Manhattan, Lewis Kaplan, pada 8 Juli memerintahkan pencairan dana tersebut setelah Mahkamah Agung pada 29 Juni memutuskan untuk tidak meninjau banding Trump. Kurang dari satu jam setelah keputusan itu, Trump meminta penangguhan ke Sirkuit Kedua, tetapi ditolak. Pada Agustus, Mahkamah Agung untuk kedua kalinya menolak upaya Trump membatalkan putusan juri, termasuk permintaan sidang ulang.
Meski babak ini telah usai, Trump masih menghadapi tuntutan hukum lain yang jauh lebih besar: ganti rugi US$83 juta atas pencemaran nama baik terhadap Carroll dalam persidangan perdata Januari 2024. Trump saat ini meminta Mahkamah Agung untuk membatalkan pembayaran tersebut. Juru bicara tim hukum Trump menyatakan bahwa rakyat Amerika mendukung Presiden Trump dan menuntut diakhirinya semua upaya hukum yang mereka sebut sebagai perburuan politik. "Presiden Trump akan terus menang melawan Lawfare Liberal, sambil fokus pada misinya untuk Make America Great Again," ujar juru bicara tersebut.
Bagi Indonesia, kasus ini menjadi cermin bagaimana sengketa hukum perdata yang melibatkan tokoh publik dapat berlarut-larut dan memakan biaya besar. Transparansi proses hukum serta independensi peradilan menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik. Sementara itu, bagi pelaku bisnis dan investor, ketidakpastian hukum yang berkepanjangan dapat memengaruhi iklim investasi, terutama jika menyangkut figur yang memiliki pengaruh politik dan ekonomi.
Ke depan, pertanyaan besarnya adalah apakah Trump akan mampu membalikkan putusan US$83 juta yang masih bergulir, atau justru harus menerima kenyataan bahwa hukum terus mengejar hingga ke pintu Mahkamah Agung. Publik Indonesia yang mengikuti dinamika politik AS patut mencermati bagaimana sistem checks and balances bekerja, bahkan terhadap mantan kepala negara.



