Wamendagri: Anggaran APBD Jadi Penentu Kesiapan Daerah Tangani Kekerasan Perempuan dan Anak
Baca dalam 60 detik
- Pemerintah pusat mendesak daerah memastikan alokasi APBD untuk layanan terpadu korban kekerasan, bukan sekadar membentuk lembaga.
- Penguatan sistem pelayanan dianggap gagal jika hanya mengandalkan inisiatif individu; butuh regulasi dan pendanaan berkelanjutan.
- Replikasi program UPTD PPA ke seluruh daerah memerlukan kajian mendalam tentang kebutuhan dan kapasitas fiskal masing-masing.

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menegaskan bahwa komitmen pemerintah daerah dalam melindungi perempuan dan anak dari kekerasan tidak cukup diukur dari terbentuknya unit pelayanan, melainkan dari kesiapan anggaran dalam APBD. Pernyataan ini mengemuka dalam Rapat Koordinasi Implementasi Program Percontohan Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu bagi Perempuan dan Anak yang digelar di Kementerian Hukum, Jakarta, pekan ini.
Bima menggarisbawahi bahwa penanganan kasus kekerasan selama ini kerap berjalan sporadis, bergantung pada dedikasi individu atau lembaga tertentu. Padahal, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual telah mewajibkan setiap provinsi dan kabupaten/kota membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA). Namun, keberadaan lembaga tanpa dukungan pembiayaan yang memadai hanya akan menjadi simbol belaka.
โYang membedakan sistem yang diinisiasi Kementerian PPPA adalah adanya kekuatan sistem yang memaksa, bukan sekadar inisiatif. Kasus-kasus kekerasan harus diprioritaskan dan diselesaikan secara sistemik,โ ujar Bima, menekankan perlunya mekanisme yang mengikat semua pihak.
Kementerian Dalam Negeri, lanjutnya, berkomitmen melakukan pembinaan dan supervisi ke daerah, termasuk memastikan anggaran program benar-benar dialokasikan. Namun, Bima mengakui bahwa persoalan paling mendasar saat ini adalah ketersediaan dana di APBD. Ia mencontohkan, replikasi program pelayanan terpadu ke daerah harus dikaji berdasarkan kebutuhan dan kemampuan fiskal masing-masing, tidak bisa diseragamkan.
Bagi Indonesia, persoalan ini bukan sekadar administrasi. Data menunjukkan tingginya kasus kekerasan berbasis gender, sementara akses layanan masih timpang antara Jawa dan luar Jawa. Jika daerah tidak menyiapkan anggaran, korban di daerah terpencil akan semakin sulit mendapatkan pendampingan hukum, psikologis, dan medis yang menjadi hak mereka.
Langkah Kemendagri mengawal penganggaran ini patut diapresiasi, tetapi tantangannya tidak ringan. Banyak pemerintah daerah yang masih berdalih keterbatasan fiskal, sementara di sisi lain prioritas belanja sering kali lebih condong ke infrastruktur fisik. Pertanyaannya, apakah perlindungan perempuan dan anak akan menjadi prioritas politik yang nyata di mata kepala daerah, atau hanya menjadi program seremonial belaka?
Ke depan, publik perlu mencermati sejauh mana hasil supervisi Kemendagri ditindaklanjuti. Apakah akan ada sanksi bagi daerah yang lalai? Atau justru insentif bagi yang berhasil? Tanpa mekanisme akuntabilitas yang jelas, kekhawatiran bahwa UPTD PPA hanya menjadi "macan kertas" akan terus menghantui upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan dan anak di negeri ini.



