Pemerintah Bentuk Tim Lintas Kementerian untuk Selesaikan Konflik Agraria: 73 Ribu Hektare Sawah dalam Kawasan Hutan Jadi Prioritas
Baca dalam 60 detik
- Pemerintah membentuk tim lintas kementerian untuk menangani konflik agraria, dengan fokus awal pada 73.000 hektare sawah yang berstatus kawasan hutan.
- Tim ini akan mengelompokkan masalah berdasarkan tingkat kesulitan, memprioritaskan kasus yang mudah diselesaikan lebih dulu.
- Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman turut dilibatkan, menandakan perluasan penanganan masalah agraria ke sektor perumahan.

Pemerintah akhirnya bergerak untuk mengurai benang kusut konflik agraria yang selama ini menjadi sumber ketegangan di berbagai daerah. Melalui rapat yang digelar di Gedung DPR RI, Selasa (11/8/2026), diputuskan pembentukan tim lintas kementerian yang akan memetakan dan menyelesaikan persoalan pertanahan secara lebih sistematis. Langkah ini menyusul temuan mengejutkan: sekitar 73 ribu hektare lahan yang secara fisik sudah menjadi sawah, namun status hukumnya masih tercatat sebagai kawasan hutan.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa tim tersebut merupakan hasil kesepakatan rapat yang melibatkan pimpinan DPR RI, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), serta sejumlah menteri terkait. Kehadiran KPA dalam forum ini menjadi sinyal bahwa pemerintah berusaha merangkul elemen masyarakat sipil yang selama ini kerap kritis terhadap kebijakan agraria. Tim ini nantinya akan bertugas mengklasterisasi berbagai persoalan agraria, mulai dari yang sederhana hingga yang rumit, untuk kemudian dicarikan solusi yang tepat.
Yang menarik, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) ikut dilibatkan dalam tim ini. Langkah ini menunjukkan bahwa masalah agraria tidak lagi dipandang semata sebagai urusan Kementerian ATR/BPN, melainkan juga bersinggungan dengan kebutuhan perumahan dan permukiman. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto, serta Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni turut hadir, menandakan kompleksitas isu yang melibatkan banyak sektor.
Prasetyo menegaskan bahwa pemerintah akan memilah kasus berdasarkan tingkat kesulitan. Kasus yang dianggap mudah dan bisa diselesaikan cepat akan ditangani lebih dulu, menggunakan mekanisme yang sudah ada di masing-masing kementerian. Contoh konkret yang ia berikan adalah persoalan sawah dalam kawasan hutan. Dengan luas mencapai 73 ribu hektare, kasus ini dinilai relatif lebih mudah ditangani dibandingkan konflik agraria lain yang melibatkan sengketa kepemilikan atau tumpang tindih lahan yang lebih pelik.
Menurut Prasetyo, penyelesaian kasus-kasus mudah ini akan dilakukan secara paralel. โItu secara paralel diminta untuk juga diselesaikan dengan mekanisme yang sudah ada, yang tentunya kan di setiap kementerian, misalnya di ATR/BPN, kan, juga sudah ada mekanismenya,โ ujarnya. Namun, ia belum merinci lokasi spesifik yang menjadi prioritas, karena data tersebut masih tersebar di berbagai daerah. Pemerintah tampaknya ingin memetakan dulu secara menyeluruh sebelum menetapkan langkah konkret.
Langkah pemerintah ini patut diapresiasi, namun juga memunculkan pertanyaan: apakah pembentukan tim ini akan benar-benar menyelesaikan akar masalah, atau hanya menjadi solusi jangka pendek? Konflik agraria di Indonesia sering kali berakar pada ketimpangan struktural dan tumpang tindih regulasi. Keterlibatan KPA dalam rapat tersebut memberikan harapan bahwa suara masyarakat terdengar, tetapi eksekusi di lapangan yang akan menjadi ujian.
Ke depan, publik akan mencermati sejauh mana tim ini mampu bekerja efektif. Target pemetaan yang 'secepatnya' perlu diikuti dengan target penyelesaian yang jelas dan terukur. Jika tidak, kekhawatiran akan muncul bahwa ini hanyalah formalitas belaka. Pertanyaan yang menggantung: akankah tim ini mampu mengubah wajah agraria Indonesia yang selama ini timpang?



