RUU Masyarakat Adat: DPR Jaring Aspirasi Papua, Sengketa Tanah Ulayat Jadi Sorotan
Baca dalam 60 detik
- Baleg DPR menggelar dengar pendapat di Papua untuk mematangkan RUU Masyarakat Adat yang mandek sejak 2010.
- Pengakuan tanah ulayat menjadi isu krusial karena konflik kepentingan antara negara dan komunitas adat masih berlarut.
- Regulasi ini diharapkan memberi kepastian hukum bagi masyarakat adat sekaligus mempertegas batas kewenangan pemerintah.

Badan Legislasi DPR RI kembali membuka ruang partisipasi publik dengan menjaring aspirasi langsung dari Papua, menyusul mandeknya pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Masyarakat Adat yang telah bergulir sejak 2010. Langkah ini dinilai krusial mengingat persoalan penguasaan tanah ulayat di wilayah timur Indonesia masih menjadi titik rawan konflik antara negara dan komunitas adat.
Ketua Tim Baleg DPR RI yang juga Wakil Ketua Baleg, Sturman Panjaitan, mengungkapkan bahwa masukan dari Papua menjadi bahan penting untuk memastikan regulasi yang disusun benar-benar mengakomodasi kebutuhan lokal. Pada Jumat (7/8), timnya menggelar rapat dengar pendapat dengan melibatkan Pemerintah Provinsi Papua, akademisi, perwakilan masyarakat adat, serta DPR Papua. Pertemuan itu dirancang untuk menggali usulan dari setiap daerah, yang nantinya akan disimpulkan dan dibahas bersama pemerintah pusat.
Proses penyusunan RUU ini sendiri telah berjalan lebih dari satu dekade, namun belum mencapai titik terang. Baleg berulang kali menghimpun masukan dari berbagai daerah sebagai bahan perumusan substansi. Salah satu isu yang paling menonjol adalah penguasaan dan pengelolaan tanah adat, di mana tarik-menarik kepentingan antara pemerintah dan masyarakat adat masih kerap terjadi. Sturman menegaskan bahwa kementerian terkait, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya perlu memastikan masyarakat hukum adat memperoleh ruang dalam pengelolaan tanah ulayat sesuai ketentuan yang berlaku.
RUU Masyarakat Adat diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga memperjelas kewenangan pemerintah dalam memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat. Menurut Sturman, masukan dari Papua akan menjadi salah satu bahan penting dalam merumuskan regulasi yang mampu menjawab persoalan masyarakat adat, termasuk terkait pengelolaan wilayah dan tanah ulayat.
Bagi Indonesia, regulasi ini memiliki implikasi luas. Selain menyangkut hak-hak dasar komunitas adat yang dijamin konstitusi, pengaturan yang jelas tentang tanah ulayat juga berdampak pada investasi dan pembangunan di daerah. Konflik lahan yang berkepanjangan sering kali menghambat proyek strategis nasional, seperti pembangunan infrastruktur dan ekspansi industri ekstraktif. Oleh karena itu, kepastian hukum yang dihadirkan RUU ini dapat menjadi fondasi bagi iklim investasi yang lebih stabil, sekaligus menjaga harmoni sosial.
Para pengamat menilai bahwa keterlibatan masyarakat adat dalam penyusunan undang-undang ini adalah langkah positif, namun mereka mengingatkan agar proses partisipasi tidak berhenti pada seremoni belaka. Diperlukan mekanisme yang memastikan suara komunitas adat benar-benar terakomodasi dalam naskah akhir, bukan sekadar menjadi formalitas. Sebab, pengalaman sebelumnya menunjukkan bahwa banyak regulasi yang lahir tanpa melibatkan kelompok rentan justru memicu resistensi di lapangan.
Ke depan, publik akan menantikan bagaimana Baleg menyimpulkan masukan dari Papua dan daerah lain. Apakah RUU ini akhirnya mampu menjawab keluhan selama ini, atau justru kembali mandek di tengah perbedaan kepentingan? Yang jelas, nasib jutaan masyarakat adat di Indonesia turut ditentukan oleh keberanian DPR dan pemerintah untuk melahirkan regulasi yang berpihak pada keadilan.



