Komitmen Dana Bantuan Korban TPKS Capai Rp200 Miliar, Jalan Menuju Dana Abadi Rp1 Triliun
Baca dalam 60 detik
- Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco memastikan komitmen awal untuk Dana Bantuan Korban (DBK) kekerasan seksual telah menembus angka Rp200 miliar.
- LPSK mencatat kesenjangan tajam antara restitusi yang dihitung (Rp14,12 miliar) dan realisasi pembayaran pelaku (Rp87,69 juta) pada semester pertama 2026.
- Target jangka panjang pembentukan dana abadi Rp1 triliun menjadi ujian serius bagi kolaborasi pemerintah, swasta, dan masyarakat sipil.

Komitmen awal untuk mengisi Dana Bantuan Korban (DBK) bagi penyintas tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) dilaporkan telah menembus angka Rp200 miliar. Angka ini muncul setelah Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad melakukan serangkaian pendekatan langsung kepada sejumlah lembaga dan individu, sebuah langkah yang ia sampaikan dalam peluncuran DBK yang digagas Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta, Jumat malam.
Dasco mengungkapkan bahwa dalam waktu sekitar sepuluh menit, ia berhasil menghimpun komitmen dari berbagai pihak, dan instruksi telah diberikan kepada Ketua LPSK untuk menindaklanjuti dengan surat resmi. Meski capaian ini signifikan, ia menggarisbawahi bahwa kebutuhan pendanaan masih menjadi tantangan terbesar dalam memastikan hak-hak korban terpenuhi secara menyeluruh.
Dana yang terkumpul nantinya akan dialokasikan untuk berbagai keperluan krusial, mulai dari pemulihan rasa aman, bantuan hukum, dukungan ekonomi dan psikososial, hingga pemenuhan restitusi dan kompensasi sebagaimana diatur perundang-undangan. Namun, di balik optimisme tersebut, data LPSK menunjukkan jurang yang dalam antara kewajiban restitusi dan realisasi pembayaran oleh pelaku, yang hanya mencapai Rp87,69 juta dari total Rp14,12 miliar yang dihitung pada JanuariโJuni 2026.
- Komitmen awal DBK: Rp200 miliar
- Permohonan perlindungan TPKS hingga 6 Agustus 2026: 1.159 kasus
- Restitusi dihitung LPSK (JanโJun 2026): Rp14,12 miliar
- Realisasi pembayaran pelaku: Rp87,69 juta
Ketimpangan ini menegaskan bahwa mekanisme pemidanaan yang ada belum mampu menjamin pemulihan korban secara ekonomi. Karena itu, DBK dirancang sebagai instrumen pelengkap ketika pelaku tidak mampu membayar restitusi yang diputuskan pengadilan. Langkah ini sejalan dengan semangat Undang-Undang TPKS yang menempatkan pemulihan korban sebagai prioritas, bukan sekadar hukuman bagi pelaku.
Dasco juga mendorong LPSK bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) untuk memperluas sosialisasi DBK. Tujuannya, agar partisipasi tidak hanya datang dari kalangan filantropi, tetapi juga dunia usaha dan lembaga lainnya. Ia menyebut penghimpunan ini sebagai batu loncatan menuju pembentukan dana abadi yang ditargetkan mencapai Rp1 triliun, yang akan menjamin keberlanjutan program perlindungan dan pemulihan korban dalam jangka panjang.
Bagi Indonesia, perkembangan ini memiliki arti strategis. Di tengah meningkatnya kesadaran publik terhadap isu kekerasan seksual, kehadiran DBK menjadi ujian nyata apakah negara mampu hadir secara konkret bagi para penyintas. Keberhasilan mencapai target dana abadi akan menempatkan Indonesia sejajar dengan negara-negara yang memiliki mekanisme kompensasi korban yang kuat, sekaligus memperbaiki citra penegakan hukum yang kerap dinilai belum berpihak pada korban.
Namun, pertanyaan besar masih menggantung: akankah komitmen Rp200 miliar itu terealisasi penuh, dan bagaimana transparansi pengelolaannya? Tanpa tata kelola yang jelas, dana sebesar itu berisiko menjadi simbol belaka. LPSK perlu merumuskan skema akuntabilitas yang ketat, termasuk pelaporan berkala kepada publik, agar kepercayaan para donor dan masyarakat tidak terkikis. Ke depan, keberhasilan DBK tidak hanya diukur dari jumlah dana yang terkumpul, tetapi dari seberapa banyak korban yang benar-benar merasakan pemulihan.



