Mantan Direktur Sakae Holdings Divonis 10,5 Tahun Penjara atas Penggelapan Dana Rp 180 Miliar
Baca dalam 60 detik
- Ong Siew Kwee, mantan direktur Sakae Holdings, dijatuhi hukuman 10,5 tahun penjara oleh Pengadilan Singapura karena terlibat pengalihan dana S$15,8 juta secara ilegal.
- Vonis ini menegaskan konsekuensi berat bagi pelanggaran kepercayaan korporat, dengan hakim menyoroti besarnya nilai kerugian dan upaya tersangka menghindari deteksi.
- Kasus ini menjadi pengingat bagi pelaku bisnis di kawasan tentang risiko hukum dan reputasi dari praktik tata kelola yang tidak transparan.

Pengadilan Singapura menjatuhkan hukuman 10 tahun enam bulan penjara kepada Ong Siew Kwee, mantan direktur Sakae Holdings, atas keterlibatannya dalam pengalihan dana senilai S$15,8 juta (sekitar Rp 180 miliar) dari sebuah perusahaan patungan terkait pengembangan properti Bugis Cube. Vonis ini dibacakan pada Jumat (7/8) setelah Ong dinyatakan bersalah pada Mei lalu atas tuduhan penggelapan, membantu pemalsuan, dan memberikan kesaksian palsu di pengadilan.
Hukuman ini jauh lebih berat dari tuntutan jaksa yang meminta 12 hingga 13 tahun penjara, namun lebih ringan dari permintaan pengacara Ong yang mengajukan banding atas vonis tersebut. Dua rekan Ong, Ho Yew Kong dan Chua Wei Tat, masing-masing dijatuhi hukuman 12 bulan penjara karena memberikan kesaksian palsu dalam persidangan perdata terkait. Ketiganya kini mengajukan banding dan masih menghadapi sejumlah dakwaan lain yang belum disidangkan.
Hakim Jill Tan dalam pertimbangannya menekankan sejumlah faktor memberatkan, termasuk nilai dana yang sangat besar, tingginya tingkat kepercayaan yang diberikan kepada Ong sebagai chief investment officer Gryphon Capital Management, serta upayanya yang sistematis untuk menghindari deteksi. Meskipun Ong telah mengembalikan seluruh dana, hakim menilai restitusi tersebut tidak dilakukan secara sukarela melainkan mengikuti putusan pengadilan, sehingga tidak mencerminkan penyesalan tulus.
Kronologi kasus ini bermula dari kerja sama bisnis antara Ong dan Douglas Foo, yang saat itu menjabat managing director Sakae Holdings. Keduanya sepakat membentuk perusahaan patungan Griffin Real Estate Investment Holdings (GREIH) pada 2009 untuk mengakuisisi Bugis Cube. Ong kemudian mendirikan Gryphon Real Estate Investment Corporate yang menjadi pemegang saham mayoritas GREIH, serta Gryphon Capital Management untuk mengelola unit-unit properti.
Menurut jaksa, Ong bersama Ong Han Boon (direktur GREIH yang telah mengaku bersalah) dan dua rekannya menciptakan jejak dokumen palsu untuk mendukung narasi fiktif bahwa GREIH telah menyewakan unit-unit Bugis Cube kepada ERC Institute, kemudian membatalkan sewa tersebut sehingga harus membayar kompensasi. Dokumen sewa yang diduga ditandatangani pada 1 Maret 2012 ternyata dibuat pada 20 Juni 2012 dan dimundurkan tanggalnya. Pada September 2012, dana sebesar S$15,8 juta ditransfer ke ERC International dan ERC Unicampus, yang menurut pengadilan tidak dapat dibenarkan dan menyebabkan kerugian bagi GREIH.
Hakim Tan juga menyoroti perubahan sikap Ong di tengah persidangan. Ketika narasi awalnya mulai runtuh, Ong mengubah keterangannya secara drastis, yang oleh jaksa disebut sebagai "perubahan total". Hakim menilai keterangan baru tersebut tidak kredibel dan menolak argumen pembelaan bahwa variasi tersebut merupakan upaya sah untuk mengeksplorasi penjelasan berbeda. Hakim juga mencatat bahwa kesaksian palsu dari Ho dan Chua dimaksudkan untuk memperkuat narasi palsu Ong, meskipun tingkat kesalahan mereka lebih rendah.
Kasus ini menjadi sorotan bagi dunia usaha di kawasan, termasuk Indonesia, di mana praktik tata kelola perusahaan yang lemah sering kali menjadi celah terjadinya penyalahgunaan dana. Meskipun Singapura memiliki sistem hukum yang ketat, kasus seperti ini menggarisbawahi pentingnya pengawasan independen dan transparansi dalam pengelolaan perusahaan patungan. Bagi investor Indonesia yang berinvestasi di Singapura atau negara lain, kasus ini menjadi pengingat untuk melakukan uji tuntas yang ketat dan memastikan adanya mekanisme kontrol internal yang kuat.
Hakim juga menolak permintaan Ong untuk bepergian ke luar negeri dengan alasan bisnis, dengan pertimbangan bahwa risiko melarikan diri meningkat setelah vonis. Pengadilan sebelumnya telah mengingatkan Ong untuk menyelesaikan urusannya agar tidak perlu bepergian ke luar negeri. Ketiga terdakwa kini menunggu proses banding, sementara dakwaan lain yang masih menggantung akan disidangkan kemudian.
Putusan ini menegaskan bahwa pengadilan Singapura tidak mentoleransi pelanggaran kepercayaan dalam skala besar. Pertanyaannya, apakah hukuman seberat ini cukup memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan korporasi lain? Atau justru mendorong perusahaan untuk lebih serius menerapkan prinsip tata kelola yang baik?



