995 Senjata di Sekolah Jaksel: Klaim Legal untuk Ekskul Menembak, Polisi Masih Selidiki
Baca dalam 60 detik
- Sebanyak 995 pucuk senjata api dan airsoft gun ditemukan di ruang bekas kepala yayasan sekolah swasta di Pondok Pinang, Jakarta Selatan, memicu penyelidikan polisi.
- Kuasa yayasan mengklaim senjata tersebut legal dan merupakan inventaris untuk ekstrakurikuler menembak serta panahan yang direncanakan sejak 2021, namun batal karena pembina meninggal.
- Polisi telah menerima laporan masyarakat dan menyita barang bukti lain seperti amunisi, alat pembuat peluru, hingga narkotika, membuka potensi pelanggaran administratif dan pidana.

Penggeledahan di sebuah sekolah swasta di Pondok Pinang, Jakarta Selatan, menguak fakta mengejutkan: sebanyak 995 pucuk senjata api dan airsoft gun tersimpan rapi di ruang bekas kepala yayasan. Temuan yang dilaporkan warga pada 15 Juli 2026 ini kini menjadi sorotan aparat, sementara pihak pengelola sekolah membantah adanya pelanggaran dengan menyebut seluruh persenjataan itu berizin dan diperuntukkan bagi kegiatan olahraga menembak.
Direktur Utama PT Lokta Karya Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin), Alhadid Endar Putra, yang juga kuasa hukum eks ketua yayasan berinisial IWD, menegaskan bahwa senjata-senjata tersebut merupakan inventaris resmi untuk ekstrakurikuler menembak dan memanah. "Itu senjatanya legal. Itu bukan senjata sebetulnya, airsoft buat olahraga, buat ekskul menembak dan panahan di sekolah itu," ujarnya di Jakarta, Jumat. Ia menambahkan, seluruh barang telah tersimpan di lokasi sejak 2021 dan diketahui oleh pembina yayasan.
Klaim legalitas tersebut merujuk pada Surat Izin SI/5483-XII/2008 yang diterbitkan Polri atas nama PT Lokta Karya Perbakin. Menurut Alhadid, persenjataan itu awalnya disiapkan untuk mengikuti ajang Pekan Olahraga Nasional (PON) dan South East Asia Shooting Association (SEASA). Namun, rencana tersebut batal setelah pembina yayasan, Jenderal Suryo, meninggal dunia. "Jadi dulu itu mau dipakai ekskul tapi karena Jenderal Suryo-nya meninggal, ya akhirnya kita enggak jadi ekskul itu," katanya.
Di sisi lain, Polres Metro Jakarta Selatan membenarkan temuan tersebut dan telah menetapkan langkah penanganan awal dengan membuat Laporan Polisi Model A. Dalam ruangan yang sama, polisi juga menemukan amunisi, aksesori senjata, alat pembuat peluru, VCD porno, serta barang yang diduga narkotika jenis sabu dan ganja. Keberadaan barang-barang terlarang ini menambah kompleksitas persoalan, mengingat fokus awal adalah kepemilikan senjata api di lingkungan pendidikan.
Peristiwa ini membuka kembali diskusi tentang pengawasan senjata api di Indonesia, khususnya yang berkaitan dengan institusi non-militer. Meskipun izin resmi ada, penyimpanan ratusan pucuk senjata di lingkungan sekolahโmeski berstatus airsoftโtetap menimbulkan pertanyaan tentang prosedur keamanan dan akuntabilitas. Apakah pengawasan internal yayasan berjalan sebagaimana mestinya? Bagaimana bisa barang-barang tersebut luput dari pantauan selama bertahun-tahun?
Bagi publik Indonesia, kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya regulasi yang ketat terhadap senjata api, termasuk airsoft gun yang kerap dianggap remeh. Meski berstatus 'replika', potensi penyalahgunaan tetap ada. Apalagi, penemuan narkotika di lokasi yang sama mengindikasikan adanya aktivitas lain yang tidak sesuai dengan peruntukan ruangan. Ini bukan sekadar soal administrasi, melainkan menyangkut keamanan dan ketertiban masyarakat.
Ke depan, penyidik perlu menguji keabsahan izin yang diklaim, memeriksa alur distribusi senjata, serta menelusuri keterlibatan pihak-pihak terkait. Pertanyaan besar yang menggantung: apakah ini kasus kelalaian semata, atau ada indikasi penyalahgunaan wewenang? Publik menunggu transparansi proses hukum yang berjalan, sembari berharap kasus ini mendorong evaluasi menyeluruh terhadap pengawasan senjata di lingkungan non-militer.



